Categories: HankamTerbaruTNI AL

Lanal Tarempa Tangkap Kapal Ikan Tanpa Dokumen

Danlantamal IV Laskamana Pertama TNI R. Eko Suyatno saat menginterogasi salah satu awak kapal yang tertangkap oleh KAL Baruk di Dermaga Tanjung, Lanal Tarempa, Selasa (31/7)

MN, Tanjung Pinang – Kapal Angkatan Laut (KAL) Baruk berhasil menangkap Kapal Ikan Indonesia (KII) yang melakukan kegiatan penangkapan ikan di  Tenggara Pulau Palmatak. Unsur TNI AL yang berada di bawah jajaran Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Tarempa Pangkalan Angkatan Laut Utama (Lantamal) IV ini menangkap KII tersebut karena diduga melakukan aktivitas tanpa dilengkapi dengan  dokumen yang sah.

Hal tersebut disampaikan Komandan Lantamal (Danlantamal) IV Tanjungpinang Laskamana Pertama TNI R. Eko Suyatno, S.E., M.M., saat memberikan keterangan pers dihadapan awak media yang berlangsung di Dermaga Tanjung, Lanal Tarempa, Selasa (31/7).

Danlantamal IV menyampaikan, bahwa Kapal Ikan Indonesia tersebut ditangkap KAL Baruk saat melakukan patroli pada 28 Juli 2018 di sekitar Desa Ladan, Tenggara Pulau Palmatak. KII bernama KM. Borneo Pearl berbobot 77 GT, termasuk jenis kapal latih dan dinahkodai Isamudin dengan sembila orang Anak Buah Kapal dan dua orang penumpang tanpa dokumen.

Saat diperiksa KAL Baruk, KII yang diketahui bermuatan ikan hiu sebanyak 850 kg, sirip hiu seberat 5 kg, dan cumi-cumi seberat 25 kg ini tidak bisa menunjukan dokumen yang seharusnya berada di atas kapal.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, selanjutnya kapal ini dikawal menuju Lanal Tarempa untuk proses lebih lanjut. Adapun beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kapal tersebut diantaranya kapal berlayar tidak dilengkapi dengan (Surat Perintah Berlayar (SPB), kapal tidak dilengkapi crewlist/sijil, kapal tidak dilengkapi Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI), dan ikan hasil tangkapan diduga merupakan jenis hewan yang dilindungi.

Dugaan sementara KII tersebut melanggar UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikan Pasal 93 ayat 1 dan Pasal 98 serta melanggar Pasal 312 UU Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran.

Saat memberikan keterangan terkait penangkapan ini, Danlantamal IV  juga didampingi oleh Bupati Kab Kep Anambas, Abdul Haris, S.H., Danlanal Tarempa Letkol Laut (T) Arie Cahyo Nugroho, Kacabjari Tarempa  M. Bayanullah, Pimpinan SKK Migas di Matak Base, Kepala Satker PSDKP Tarempa Asep Ruhiyat, S. Pi., Karantina Perikanan  Andrian Kusuma, Kantor Cabang Perikanan Provinsi Kepri Kadarisma, Kepala Loka KKP Cabang Tarempa  Sopian Roni, S.Pi., Ketua LAM Palmatak,  serta Tokoh Masyarakat Palmatak.

A.P Sulistiawan

Redaktur

Share
Published by
A.P Sulistiawan

Recent Posts

Tingkatkan Daya Saing, IPC TPK Panjang Punya QCC Post Panamax

Bandar Lampung (Maritimnews) - Dalam rangka meningkatkan daya saing sekaligus penguatan infrastruktur bongkar muat, IPC…

8 hours ago

Pengembangan Pelabuhan Korido Dapat Dukungan Penuh Pemprov Papua

Korido (Maritimnews) - Dalam rangka memperkuat konektivitas wilayah Terdepan, Terluar, Tertinggal, dan Perbatasan (3TP) dan…

2 days ago

Forum Kehumasan Pelindo 2026 Dihadiri Achmad Muchtasyar di Makassar

Makassar (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) terus memperkuat kapasitas komunikasi korporasi di tengah tantangan…

3 days ago

Koperasi KS TKBM Pelabuhan Priok Gelar RAT 2026 Tema Akselerasi Digitalisasi

Jakarta (Maritimnews) - Akselerasi digitalisasi untuk mewujudkan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Koperasi Karya Sejahtera…

4 days ago

Kolaborasi SPTP dan Pemkot Surabaya Jelang Idul Adha 1447 H

Surabaya (Maritimnews) - PT Pelindo Terminal Petikemas (SPTP) bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP)…

4 days ago

IPC TPK Panjang Moncer, Tingkatkan Efisiensi Ekspor

Bandar Lampung (Maritimnews) - IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) Panjang semakin moncer setelah kehadiran Quay…

5 days ago