Kegiatan penyusunan perubahan peraturan Menhub

MN, Jakarta – Dalam rangka peningkatan keselamatan pelayaran, Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Laut segera merevisi Peraturan Menhub KM 02 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Keputusan Menhub KM 17 Tahun 2000 tentang Pedoman Penanganan Bahan/Barang Berbahaya di Indonesia.

Rencana revisi tersebut ditandai dengan menyelenggarakan kegiatan Penyusunan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penanganan Barang Berbahaya pada tanggal 21 sampai dengan 23 November 2018 di Hotel Novotel Jakarta.

Direktur KPLP Ditjen Perhubungan Laut diwakili Kasubdit Tertib Berlayar, Capt Purgana mengatakan bahwa perlunya aturan mengenai Penanganan Barang Berbahaya dengan memperbaharui peraturan sebelumnya sebagai pedoman para Syahbandar dalam pengawasan kegiatan penanganan barang berbahaya berdasarkan ketentuan Internasional.

Capt Purgana menjelaskan, proses Penyusunan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penanganan Barang Berbahaya Pada Pelayaran yang dipersyaratkan IMDG-Code meliputi persyaratan Identifikasi, Klasifikasi, Pengemasan (Peckaging), Penandaan (Marking), Pelabelan (Labelling) dan Penempatannya (Stowage) barang berbahaya.

“Secara teknis penanganan dan pengangkutan barang berbahaya di Indoneaia masih sangat jauh dari yang diharapkan, dikarenakan kurangnya pengetahuan dari pejabat Syahbandar dan pihak terkait lainnya dalam penerapan ketentuan-ketentuan yang dipersyaratkan IMDG-Code,” pungkasnya.

(Bayu/MN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *