Revisi Peraturan Menhub soal Penanganan Bahan Berbahaya

Kegiatan penyusunan perubahan peraturan Menhub

MN, Jakarta – Dalam rangka peningkatan keselamatan pelayaran, Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Laut segera merevisi Peraturan Menhub KM 02 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Keputusan Menhub KM 17 Tahun 2000 tentang Pedoman Penanganan Bahan/Barang Berbahaya di Indonesia.

Rencana revisi tersebut ditandai dengan menyelenggarakan kegiatan Penyusunan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penanganan Barang Berbahaya pada tanggal 21 sampai dengan 23 November 2018 di Hotel Novotel Jakarta.

Direktur KPLP Ditjen Perhubungan Laut diwakili Kasubdit Tertib Berlayar, Capt Purgana mengatakan bahwa perlunya aturan mengenai Penanganan Barang Berbahaya dengan memperbaharui peraturan sebelumnya sebagai pedoman para Syahbandar dalam pengawasan kegiatan penanganan barang berbahaya berdasarkan ketentuan Internasional.

Capt Purgana menjelaskan, proses Penyusunan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penanganan Barang Berbahaya Pada Pelayaran yang dipersyaratkan IMDG-Code meliputi persyaratan Identifikasi, Klasifikasi, Pengemasan (Peckaging), Penandaan (Marking), Pelabelan (Labelling) dan Penempatannya (Stowage) barang berbahaya.

“Secara teknis penanganan dan pengangkutan barang berbahaya di Indoneaia masih sangat jauh dari yang diharapkan, dikarenakan kurangnya pengetahuan dari pejabat Syahbandar dan pihak terkait lainnya dalam penerapan ketentuan-ketentuan yang dipersyaratkan IMDG-Code,” pungkasnya.

(Bayu/MN)

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

Tingkatkan Daya Saing, IPC TPK Panjang Punya QCC Post Panamax

Bandar Lampung (Maritimnews) - Dalam rangka meningkatkan daya saing sekaligus penguatan infrastruktur bongkar muat, IPC…

19 hours ago

Pengembangan Pelabuhan Korido Dapat Dukungan Penuh Pemprov Papua

Korido (Maritimnews) - Dalam rangka memperkuat konektivitas wilayah Terdepan, Terluar, Tertinggal, dan Perbatasan (3TP) dan…

2 days ago

Forum Kehumasan Pelindo 2026 Dihadiri Achmad Muchtasyar di Makassar

Makassar (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) terus memperkuat kapasitas komunikasi korporasi di tengah tantangan…

4 days ago

Koperasi KS TKBM Pelabuhan Priok Gelar RAT 2026 Tema Akselerasi Digitalisasi

Jakarta (Maritimnews) - Akselerasi digitalisasi untuk mewujudkan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Koperasi Karya Sejahtera…

5 days ago

Kolaborasi SPTP dan Pemkot Surabaya Jelang Idul Adha 1447 H

Surabaya (Maritimnews) - PT Pelindo Terminal Petikemas (SPTP) bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP)…

5 days ago

IPC TPK Panjang Moncer, Tingkatkan Efisiensi Ekspor

Bandar Lampung (Maritimnews) - IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) Panjang semakin moncer setelah kehadiran Quay…

5 days ago