Categories: PelayaranTerbaru

IMPT Bantah Isu Biaya Tak Jelas di Taboneo Banjarmasin

Kegiatan di perairan Taboneo

MN, Jakarta – PT Indonesia Multi Purpose Terminal (IMPT) yang mendapatkan izin Badan Usaha Pelabuhan (BUP) sesuai SK Menhub nomor KP 464 tahun 2010 untuk bekerjasama dengan KSOP Kelas I Banjarmasin melaksanakan kegiatan pengusahaan jasa kepelabuhanan di Terminal Apung Taboneo, tengah diuji isu tak bertanggung jawab.

Terkait adanya kabar biaya tak jelas terhadap beberapa pelayaran dan PBM, hal itu dibantah oleh Direktur Operasi IMPT Capt H Wan Yazid yang menyatakan, bahwa pihak BUP IMPT mendapat konsesi dari Pemerintah di wilayah perairan Taboneo serta melaksanakan kewenangannya sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku di negara Republik Indonesia.

“Mengenai isu biaya tinggi dan tak jelas di perairan Taboneo harus dipertanggung jawabkan nara sumbernya. Kalo memang ada buktinya, silakan diajukan ke pihak berwenang,” ungkap Wan Yazid kepada Maritimnews di Jakarta, Selasa (29/1).

Pihak IMPT sendiri telah mengantongi hak konsesi berdasarkan kerjasama dengan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banjarmasin nomor PP 008/01/01/KSOP.BJM.18 dan nomor 033/PER-IMPT/IX/2018 tanggal 15 September 2018 yang berisi hak dan kewajiban BUP dalam kurun waktu tertentu.

“Di dalam perjanjian konsesi jelas disebutkan antara lain BUP IMPT wajib memberikan pelayanan sesuai standar yang ditetapkan pemerintah, termasuk membayar fee kepada pemerintah sebesar 4% dari pendapatan kotor per tahun, dan menyerahkan seluruh asset pelabuhan dan terminal kepada pemerintah setelah masa konsesi berakhir,” jelas Wan Yazid.

Berdasarkan hal tersebut, IMPT melakukan investasi berupa penyediaan fasilitas pada Terminal Apung Taboneo sehingga atas pelayanan jasa kepelabuhanan juga kewajiban. Karenanya Pemerintah memberikan hak kepada IMPT untuk melakukan pungutan tarif jasa kepelabuhanan sebagaimana diatur Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 72 Tahun 2017 jo. PM 121 Tahun 2018.

“Semua ini sudah disosialisasikan oleh KSOP Kelas 1 Banjarmasin kepada para pelaku usaha yang diwakili oleh asosiasi terkait, antara lain INSA untuk pemilik kapal dan APBMI untuk perusahaan bongkar muat,” pungkasnya.

(Bayu/MN)

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

Program Jejak Pelabuhan, Mahasiswa/i UI Kunjungi IPC TPK

Jakarta (Maritimnews) - Kunjungan Mahasiswa dan Mahasiswi Fakultas Ekonomi & Bisnis Universitas Indonesia (UI) ke…

2 days ago

IPC TPK Gelar Pelatihan Keterampilan Bagi Perempuan Penyandang Disabilitas di Pontianak

Pontianak (Maritimnews) - Dukungan perusahaan IPC Terminal Petikemas terhadap Asta Cita ke-4 Pemerintah Republik Indonesia…

3 days ago

Sinergi Operasional IPC TPK dan PTP di Teluk Bayur

Jakarta (Maritimnews) – IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) Area Teluk Bayur bersama PT Pelabuhan Tanjung…

3 days ago

IPC TPK Jambi Dukung Kelancaran Ekspor Kayu Manis ke Mancanegara

Jambi (Maritimnews) - Indonesia adalah produsen dan eksportir utama kayu manis global, menguasai sekitar 41%…

3 days ago

Barang Kami Tertahan, Bisnis Kami Pun Ikut Berhenti

Dwelling time yang masih jauh di atas standar internasional bukan sekadar masalah teknis kepelabuhanan —…

5 days ago

Pelindo Perkuat Sinergitas Optimalisasi Terminal Kijing, Akses Jalan jadi Prioritas

Jakarta (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) memperkuat sinergitas optimalisasi Terminal Kijing Mempawah Kalimantan Barat…

1 week ago