
MN, Bengkulu – Dalam rangka penataan dan pengembangan pelabuhan Pulau Baai, PT Pelabuhan Indonesia II/IPC secara resmi telah menyerahkan tanah seluas 12,18 hektar kepada Pemerintah provinsi Bengkulu guna peruntukan program penataan kampung nelayan.
Adapun penyerahan lokasi tanah di Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu, dipayungi penandatanganan Pernyataan Pelepasan Hak atas Lahan oleh GM Cabang Pelabuhan Bengkulu, Nurkholis Lukman dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bengkulu, Adam Hawadi.
Hadir pada kesempatan tersebut, Dirjen Pengadaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Arie Yuriwin, Gubernur Bengkulu diwakili Sekda Pemerintah Provinsi Bengkulu Nopian Andusti, Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi,
Direktur Utama IPC Elvyn G Masassya, Direktur Teknik IPC Dani Rusli Utama, Direktur SDM dan Hukum IPC Rizal Ariansyah, serta beberapa perwakilan stakeholder Cabang Pelabuhan Bengkulu.
“IPC mulai mengembangkan pelabuhan Pulau Baai Bengkulu dan secara resmi menyerahkan tanah seluas 12,18 hektar kepada Pemprov untuk program kampung nelayan, sekaligus mendukung upaya penataan pelabuhan,” kata Dirut Elvyn di Bengkulu, Selasa (26/2).
Pada kesempatan sebelumnya, Jumat (15/2), IPC juga melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama tentang Pelaksanaan Program Penataan Pemukiman kampung Nelayan di Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu, kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu.
(Bayu/MN)






