Published On: Wed, Apr 3rd, 2019

Genjot PNPB Perikanan, KKP Wajib Usut Kapal Ikan Tak Berizin

Kantor Kementrian Kelautan dan Perikanan RI, Geung Mina Bahari.

Kantor Kementrian Kelautan dan Perikanan RI, Geung Mina Bahari.

MN, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) perlu menelusuri sejumlah kapal ikan yang beroperasi ataupun sedang dalam proses pembangunan tetapi belum memiliki izin dari pemerintah.

Modus kapal tidak berizin tersebut dilakukan karena keterlambatan pengajuan perpanjangan izin, pemalsuan izin, markdown, pembangunan kapal baru tanpa SIUP, serta spekulasi pemilik kapal yang yang mengoperasikan kapal ikan untuk berlayar tapi belum memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengakut Ikan (SIKPI).

Koordinator Nasional Destructive Fisihing Watch (DFW)-Indonesia, Moh. Abdi Suhufan mengatakan bahwa modus dan praktik kapal tidak berizin seperti itu merugikan negara secara ekonomi dan lingkungan.

“Dampaknya adalah data bias karena pemerintah tidak mengetahui secara pasti berapa jumlah kapal ikan yang secara aktual beroperasi di wilayah perairan Indonesia saat ini, serta potensi pendapatan negara dari perikanan menjadi berkurang,” ujarnya.

DFW-Indonesia sendiri menduga jumlah kapal ikan yang beroperasi saat ini lebih banyak dari jumlah izin kapal yang dirilis resmi oleh KKP. Ini belum ditambah lagi dengan sejumlah Gubernur yang menerobos aturan dengan menerbitkan Surat Keterangan dan bahkan SIPI kapal ikan ukuran diatas 30 GT diwilayahnya masing-masing.

“Kami mencatat pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Aceh pernah melakukan hal ini dan berpotensi melanggar ketentuan dan merusak tata kelola perikanan yang sebenarnya sedang diupayakan oleh Kementerian Kelautan,” ungkap pria yang juga menjabat sebagai Koordinator Ekspedisi Pinisi Bakti Nusa tersebut.

Kondisi ini makin diperparah dengan proses izin dari hulu yang ditangani oleh dua instansi berbeda, yaitu Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“Mesti ada mekanisme data sharing dan sinkronisasi data perizinan antar kedua kementerian tersebut terkait dokumen kapal seperti surat ikur, gross ton, dan pas besar yang dikeluarkan oleh Kemhub dengan jumlah SIPI dan SIKPI yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan” tambahnya.

Sementara itu peneliti DFW-Indonesia, Widya Savitri menyoroti tentang pentingnya kepatuhan pelaku usaha perikanan tangkap dalam proses perizinan karena berimplikasi pada pendapatan negara dari sektor perpajakan.

“Sejauh ini perikanan tangkap merupakan salah satu sektor andalan pemerintah yang diharapkan memberi pemasukan signifikan pada kas negara,” Ujar Widya.

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Perikanan berhasil naik dari Rp. 624 tahun pada 2017, menjadi Rp. 645 miliar pada Desember 2018 lalu.

“Target PNBP dan pajak sektor perikanan tahun 2019 ini mestinya bisa ditingkatkan jika pembenahan izin konsisten dilakukan oleh KKP dan mendapat dukungan semua pihak,” tutup Widya.

About the Author

- Redaktur

Leave a comment

XHTML: You can use these html tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com