Categories: PelayaranTerbaru

One Ticket One Passenger di Pelabuhan Serui Papua

Penumpang kapal Pelni di pelabuhan Serui

MN, Serui – Dalam rangka menertibkan para penumpang kapal laut di Serui, Kepulauan Yapen Papua, pihak Ditjen Perhubungan Laut melalui Kantor UPP Kelas II Serui menerapkan aturan “One Ticket One Passenger” yang akan diberlakukan mulai tanggal 1 Agustus 2019 mendatang.

Kepala Kantor UPP Kelas II Serui, Oktovianus C. Karubaba menegaskan, bahwa aturan baru tersebut bertujuan agar penumpang kapal laut khususnya kapal Pelni dari pelabuhan Serui mendapatkan prioritas, disamping menciptakan ketertiban umum.

“One ticket one passenger tentunya positif, nantinya tidak ada lagi penumpang yang jalan-jalan cari tempat tidur seperti di gang, bawah tangga atau sampai di dek luar,’’ ujarnya di Serui, Sabtu (27/7).

Menurut Oktovianus, aturan satu tiket untuk satu penumpang diberlakukan oleh PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) dengan tujuan agar penumpang kapal dapat teratur, sehingga lebih terjamin keselamatan, keamanan dan kenyamanan di atas kapal.

Selain itu UPP Serui juga menghimbau kepada masyarakat yang akan menggunakan jasa transportasi kapal PT Pelni dari pelabuhan Serui, untuk tidak membeli tiket saat kapal masuk karena tiket yang dijual telah sesuai jumlah tempat duduk dari pelabuhan sebelumnya.

“Kami berharap aturan baru ini bisa meningkatkan pelayanan bagi para penumpang, serta dapat mengurangi tindakan kriminal di atas kapal. Dimana yang bisa naik di atas kapal, hanya penumpang yang memiliki tiket saja,” pungkasnya.

(Bayu/MN)

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

Pertengahan Juni 2026, Throughput IPC TPK Panjang Tumbuh Signifikan

Jakarta (Maritimnews) - IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) Panjang mencatat performa gemilang pada pertengahan tahun…

3 hours ago

Negara Maritim yang Takluk di Lautnya Sendiri

Ketika negara gagal menjamin keselamatan warganya dalam aktivitas yang paling mendasar, maka yang dipertanyakan bukan…

5 hours ago

Prestasi Penegakan Hukum Jangan Dibangun di Atas Kriminalisasi

oleh: Rizma Wulan Sari, SH, MH (Sekretaris Keluarga Besar Putra Putri Purnawirawan Hakim Indonesia/KB P3HI)…

13 hours ago

Karyawan APBS Perkara Pengerukan Pelindo Harus Diputus Bebas Demi Hukum

Oleh: Malvin Berimbing, SH., MH . Direktur Eksekutif LBH-BUMN Indonesia sedang berada pada fase penting…

1 day ago

FSP BUMN Bersatu: Kasus 6 Karyawan PT APBS, Bentuk Kriminalisasi Kejaksaan

Surabaya (Maritimnews) - Tidak ada bukti selama persidangan adanya aliran Dana ke enam Karyawan PT…

1 day ago

Pilihan Prioritas Pembangunan Dry Port di Provinsi Jawa Tengah

oleh: Dr Dayan Hakim NS, Dosen Tetap Program MM Universitas Jayabaya Dry port (atau pelabuhan…

1 day ago