Kapal Tunda Sei Deli III beroperasi di Pelabuhan Batu Ampar, digunakan untuk membantu menyandarkan kapal ke dan dari dermaga yang dikelola oleh Pelindo 1 Cabang Batam di Batuampar, Kabil, Tanjung Uncang, dan Nipah serta di wilayah Kepri lainnya
MN, Batam – Tim patroli Bea dan Cukai Kepulauan Riau berhasil melakukan penindakan terhadap kapal TB SEI DELI III yang tengah melakukan pemindahan bahan bakar minyak (BBM) ke kapal TB CELEBES pada hari Minggu (19/01) pukul 22.45 WIB di perairan Pulau Nipah.
Saat diperiksa, nahkoda kapal TB SEI DELI III menjelaskan, BBM tersebut berasal dari Batam namun yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen kepabeanan yang diwajibkan atas kegiatan pengangkutan BBM dari Kawasan Bebas Batam ke Tempat Lain di Dalam Daerah Pabean (TLDDP).
Keterangan resmi pihak BC Batam yang diterima Maritimnews, Jumat (24/1) menjelaskan, sebagai tindak lanjutnya tim patroli Bea Cukai Kepulauan Riau kemudian menyerahterimakan kasus tersebut ke kantor Bea Cukai Batam karena perairan Pulau Nipah berada di bawah pengawasan Bea Cukai Batam.
“TB SEI DELI III adalah kapal milik PT Pelindo I cabang Batam dan merupakan kapal tunda yang diberikan persetujuan menggunakan sarana bantu pemanduan melaksanakan kegiatan penundaan kapal pada Perairan Wajib Pandu Batam dan Nipah untuk menaikan dan menurunkan pandu ke/dari atas kapal yang akan dipandu, serta melaksanakan tugas-tugas pengepilan,” terang Kabid BKLI BC Batam, Sumarna.
Dari hasil penelitian, diketahui bahwa TB SEI DELI III melakukan pengisian BBM di dermaga UTRACO (Batu Ampar, Batam) sebanyak 32 Ton. Kemudian, bertolak menuju perairan Pulau Nipah dan melakukan pemindahan BBM berupa solar ke TB CELEBES, TB MALILI dan TB CRYSTAL ACTEON.
Meskipun TB. SEI DELI III telah menyampaikan outward manifes kepada Kantor Bea Cukai Batam, namun dalam manifes tersebut diberitahukan NIHIL.
Kapal tunda tersebut yang seharusnya berfungsi sebagai sarana bantu pemanduan untuk kegiatan mendorong, menarik, menggandeng, mengawal, dan membantu kapal yang berolah-gerak di alur pelayaran, daerah labuh jangkar dan kolam pelabuhan diduga telah dialihfungsikan jadi kapal pengangkut solar dari Kawasan Bebas Batam ke kapal tunda lainnya di TLDDP.
Tidak hanya itu, berdasarkan data di Bea Cukai Batam juga tidak ditemukan adanya penyerahan dokumen PPFTZ-01 atas pengeluaran barang tersebut, di mana setiap pengeluaran barang asal Kawasan Bebas ke TLDDP wajib memberitahukan dengan dokumen PPFTZ-01 dan melunasi pajak pertambahan nilai (PPN).
Hingga kini, Bea Cukai Batam tengah berkoordinasi bersama Bea Cukai Kepulauan Riau untuk terus melakukan penelitian guna mendalami dugaan pengeluaran barang tanpa pemenuhan kewajiban kepabeanan tersebut dengan melakukan permintaan keterangan dari pihak-pihak terkait.
(Bayu/MN)
Dwelling time yang masih jauh di atas standar internasional bukan sekadar masalah teknis kepelabuhanan —…
Jakarta (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) memperkuat sinergitas optimalisasi Terminal Kijing Mempawah Kalimantan Barat…
Jambi (Maritimnews) - IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) Area Jambi mencatatkan pertumbuhan signifikan pada Maret…
Bandar Lampung (Maritimnews) - IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) memperkuat komitmen keberlanjutan dengan menggelar aksi…
KIOTEC kembali mengadakan program kunjungan ke Korea Selatan. Kunjungan ini didedikasikan untuk memperkuat keahlian teknis…
Jambi (Maritimnews) - IPC TPK membangun sumur bor lengkap dengan instalasi pendukung sebagai sumber air…