E-Pass Kecil bagi kapal-kapal dibawah 7 GT
MN, Jakarta – Pas Kecil sebagai dokumen pelengkap bagi kapal bertonase kotor kurang dari 7 GT, yang sebagian besar terdiri dari kapal tradisional dan nelayan, merupakan Surat Tanda Kebangsaan Kapal sekaligus bagian dari dokumen ekspor.
Kini Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub sesuai surat edaran Dirjen Hubla Nomor SE.1/DJPL/2020 yang menyatakan, bahwa Pas Kecil yang selama ini beredar dirubah menjadi STKK berbentuk pas kecil berbasis elektronik (E-Pas Kecil).
Menurut Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt Hermanta di Jakarta, Selasa (9/3), E-Pas Kecil diterbitkan dalam rangka meningkatkan pelayanan dengan memaksimalkan teknologi informasi dan komunikasi, khususnya di era digitalisasi.
“E-Pas Kecil berbentuk kartu berukuran panjang 8,5 cm tinggi 5,4 cm dengan ketebalan 0,2 cm dan dilengkapi dengan barcode,” ungkapnya.
Pas Kecil berbasis elektronik mulai diberlakukan pada Kantor Kesyahbandaran Utama, KSOP, KSOP Khusus Batam, dan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan yang telah dilakukan instalasi perangkat penerbitan E-Pas Kecil.
“Pas Kecil format lama, masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum yang sama selama belum dilakukan penggantian,” pungkasnya.
(Bayu/MN)
Jakarta (Maritimnews) - PT Pelabuhan Tanjung Priok (PTP Nonpetikemas) memberikan pelatihan dan sertifikasi kepada 10…
Oleh: Arief Poyuono, SE, M.Kom Indonesia sedang memasuki sebuah fase penting dalam perjalanan ekonomi nasional.…
Jakarta (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo mendorong kolaborasi pengendalian emisi kendaraan di…
Makassar (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo memperkuat ekosistem vendor di wilayah Regional…
Medan (Maritimnews) – PT Pelindo Multi Terminal (PMT), anak usaha PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang…
Jakarta (Maritimnews) – Dalam rangka pemenuhan keputusan MK soal pembentukan RUU Ketenagakerjaan, para Pimpinan DPR…