Categories: SDM MaritimTerbaru

ABK Perikanan Indonesia Masih Tertahan di Taiwan, SPSU Kecewa dengan BP2MI

 

Ilustrasi Foto: Istimewa

Bitung (Maritimnews) – Pada Februari 2021, ABK perikanan asal Indonesia bernama Rifaldy Rabika ditahan oleh pihak berwajib Taiwan lantaran tidak mampu membayar denda karena pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) setempat.

Serikat Pelaut Sulawesi Utara (SPSU) selaku pihak yang dikuasakan oleh keluarga untuk mengurus kepulangan terus berupaya melakukan komunikasi dengan instansi terkait seperti Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI.

Denda yang dikenakan oleh Rifaldy sebesar 200 ribu Dolar Taiwan atau setara dengan lebih kurang Rp 100 juta. Kabar terakhir, Rifaldy sudah berada di Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taiwan dan belum ada kejelasan kapan kembali ke tanah air.

Namun Ketua Umum SPSU Anwar Abdul Dalewa kaget setelah menerima kabar dari pihak keluarga bahwa Rifaldy masih berkutat dengan masalahnya. Ia pun segera menghubungi pihak KDEI Taiwan dan BP2MI.

“Tadi saya sudah klarifikasi ke KDEI Taiwan tidak ada permintaan mereka untuk sediakan uang tebusan. Begitu juga BP2MI Jakarta saya sudah klarifikasi,” ujar Anwar kepada Maritimnews, Kamis (3/6).

Menurut UPTD BP2MI Manado, pihak keluarga harus membuat surat keterangan tidak mampu agar dapat dibantu oleh pemerintah RI.

“Padahal dari awal keluarga korban memang tidak mampu, makannya bikin aduan untuk dibantu negara atas pemulangan anaknya dan saya tidak mendapat info dari KDEI Taiwan perihal permintaan surat keterangan tidak mampu,” jelasnya.

Pihak BP2MI mengaku mendapat Berita Faksimili (Brafaks) dari KDEI Taiwan perihal permintaan surat keterangan tidak mampu kepada keluarga. Namun ketika Anwar meminta salinan Brafaks itu hingga kini belum diberikan oleh BP2MI.

“Yang anehnya Brafaks itu jika benar pasti ke Jakarta dulu kemudian ke Manado. Maka itu kami SPSU belum menerima surat Brafaks dan tidak ditanggapi,” bebernya.

Berdasarkan laporan dari KDEI Taiwan setelah dihubunginya, Rifaldy saat ini sudah berada di sana dan mereka meminta surat pernyataan orang tua bahwa anak mereka tidak boleh berlayar lagi.

Pihak keluarga juga meminta agar Rifaldy segera dipulangkan ke tanah air. Dengan adanya masalah ini, SPSU sangat kecewa dengan kinerja BP2MI dalam mengurusi pekerja migran Indonesia yang sedang terkena masalah di negara tempat mereka bekerja.

“Saya disuruh bertemu Kepala BP2MI Manado untuk penyelesaian masalah ini dan mereka baru sibuk setelah ada penjelasan dari pihak keluarga Rifaldy,” tandasnya.

Rifaldy Rabika adalah ABK perikanan asal Bitung yang disalurkan oleh PT Ernawa Kencana Yasa yang berdomisili di Batang, Jawa Tengah. Rifaldy ditahan karena melanggar protokol kesehatan Covid-19 Taiwan dan dikenakan denda sebesar 236 ribu Dolar Taiwan dan sudah dibayar 36 ribu Dolar Taiwan melalui uang pribadinya. (*)

 

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

Karyawan APBS Perkara Pengerukan Pelindo Harus Diputus Bebas Demi Hukum

Oleh: Malvin Berimbing, SH., MH . Direktur Eksekutif LBH-BUMN Indonesia sedang berada pada fase penting…

6 hours ago

FSP BUMN Bersatu: Kasus 6 Karyawan PT APBS, Bentuk Kriminalisasi Kejaksaan

Surabaya (Maritimnews) - Tidak ada bukti selama persidangan adanya aliran Dana ke enam Karyawan PT…

6 hours ago

Pilihan Prioritas Pembangunan Dry Port di Provinsi Jawa Tengah

oleh: Dr Dayan Hakim NS, Dosen Tetap Program MM Universitas Jayabaya Dry port (atau pelabuhan…

11 hours ago

Kawasan Industri dan Hilirisasi, Harapan Pelabuhan di Lampung

Bandar Lampung (Maritimnews) - Peran pelabuhan laut sebagai pintu gerbang perdagangan dan perekonomian, membutuhkan keberadaan…

15 hours ago

IPC TPK Dorong Sportivitas Bersama Badminton Competition 2026

Jakarta (Maritimnews) - Komitmen PT IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) untuk tidak hanya unggul dalam…

1 week ago

Pasca QCC Baru, Tingkatkan Produktivitas Layanan IPC TPK Panjang

Bandar Lampung (Maritimnews) - Kehadiran Quay Container Crane (QCC) tipe Post Panamax di IPC TPK…

1 week ago