Categories: KepolisianTerbaru

Polres Pelabuhan Priok Ringkus Sindikat Narkoba Lintas Negara, Barang Bukti Capai Rp14 M

Kepolisian berhasil meringkus kawanan sindikat narkoba lintas negara, berawal dari kapal Pelni KM Lawit

MN, Jakarta – Kegigihan jajaran Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok memang patut diacungi jempol, hanya dalam kurun waktu tiga bulan berhasil meringkus kawanan sindikat Narkoba Lintas negara asal Indonesia dan Malaysia dengan total aset barang bukti diperkirakan lebih dari Rp14 milliar (empat belas milliar rupiah).

Sebanyak 10 orang tersangka termasuk satu WNA Malaysia, anggota sindikat pemasok/pengedar Narkoba lintas negara dibekuk tim Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok dibawah komando Kasat Resnarkoba AKP Yefta Ruben Hutahaean, di Pandeglang, Semarang, Pontianak, Surabaya dan Dumai,

Adapun barang bukti yang diamankan oleh pihak Kepolisian senilai lebih dari Rp14 milliar, antara lain berupa uang tunai Rp6,2 miliar, 3 unit mobil, 12 unit motor, 2 unit speedboat, logam mulia dan 14 sertifikat tanah yang ada di Sumatera estimasi nilainya mencapai Rp6,9 miliar.

Menurut Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana, keberhasilan membekuk kawanan sindikat Narkoba lintas negara tersebut, berawal dari penanganan kasus penyelundupan Narkoba jenis sabu dalam bungkus Teh Cina oleh dua orang tersangka di KM Lawit rute Pontianak – Tanjung Priok pada bulan Maret lalu.

“Dari pemeriksaan terhadap dua penumpang kapal KM Lawit, ditemukan dua kilogram sabu. Selanjutnya kami melakukan pengembangan, sampai kemudian meringkus kawanan sindikat Narkoba didalangi WNA Malaysia yang masih DPO,” jelas AKBP Kholis saat konferensi Pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (29/6).

Saat ini tim Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku WNA Malaysia yang berstatus DPO, termasuk melalui upaya bekerjasama dengan sistem jaringan Interpol antara Kepolisian Republik Indonesia dan Malaysia.

Atas perbuatan para pelaku, dapat dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Selain itu para pelaku juga dijerat Pasal 3 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf C atau Pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 2 ayat (1) huruf C UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pidana maksimal 20 tahun penjara.

(Bayu/MN)

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

Kunjungan Sosial Kopkar TPK Koja Ke GMMI

Jakarta (Maritimnews) - Dalam rangka meningkatkan kepedulian terhadap anak yatim.piatu, Koperasi Karyawan (KOPKAR) Terminal Petikemas…

2 days ago

Pelindo Panjang: Optimalisasi dan Sinergi, Kunci Pertumbuhan Positif

Bandar Lampung (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Panjang mencatat kinerja operasional yang…

3 days ago

IPC TPK Catat 850 Ribu TEUs di Triwulan I 2026

Jakarta (Maritimnews) - PT IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) berhasil menjaga kinerja operasional secara solid…

3 days ago

Masa Lebaran 2026, Arus Penumpang Pelindo Meningkat 14,14%

Jakarta (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) mencatat kinerja operasional yang positif dalam melayani angkutan…

4 days ago

Pelabuhan Kita Masih Berdiri di Atas Fondasi yang Rapuh

Ini bukan soal satu atau dua pelabuhan yang perlu diperbaiki. Ini adalah kegagalan sistemik yang…

6 days ago

STATE CAPITALISM CHINA Pelajaran Penting bagi Transformasi BUMN Indonesia di Era Danantara

Ditulis oleh: Arief Poyuono Pertumbuhan ekonomi Indonesia sepanjang 2025 yang berada di kisaran 5 %…

1 week ago