Categories: sosial budayaTerbaru

Tokoh Muda Papua Pertanyakan Legalitas Juru Bicara Gubernur

 

Pemerhati pemerintahan daerah, Habelino Sawaki, SH., MSi (Han)

Jakarta (Maritimnews) – Habel Sawaki, SH.M.Han selaku Tokoh Pemuda Papua mempertanyakan kapasitas Rivai Darusman sebagai Juru Bicara Gubernur Papua.

Habel biasa disapa mempertanyakan SK Pengangkatan sebagai Juru Bicara (Jubir) Gubernur Papua dan regulasi kedudukannya sebagai Juru Bicara. Karena Pemerintah ada aturannya. Jelasnya.

“Permendagri Nomor 56 tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur Dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Dan Kabupaten/Kota. Kemudian diturunkan dalam bentuk Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) dan Peraturan Gubernur (Pergub), Dalam struktur  OPD di Provinsi Papua sejauh ini kami belum menemukan nomenklatur tugas dan fungsi Juru Bicara Gubernur,” jelas Habel kepada Maritimnews, Minggu (27/6).

Sambungnya, apalagi dengan mengeluarkan edaran, perintah himbauan atas nama Gubernur itu menurutnya salah.

“Kalau Gubernur tidak ada secara hirarki maka ada wagub, ada Sekda ada asisten I,II dan III, ada kepala OPD yang membidangi teknis bisa berbicara atas nama Gubernur. Fungsi kehumasan pada Pemerintah Daerah di Seluruh Indonesia melekat pada Dinas Kominfo Provinsi dan itu pegawai negeri aktif ataupun kasubag atau pejabat fungsional. Bukan non ASN,” terangnya.

“Nah kalau yang bersangkutan diangkat dengan SK Gubernur maka Biro Hukum dan Biro Ortal wajib dipertanyakan cantolan hukumnya,” tegas dia.

Menurut lulusan Universitas Pertahanan (Unhan) ini, Peraturan Gubernur Provinsi Papua Nomor 51 tahun 2016 tentang Organisasi dan tata kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua sejauh ini belum dirubah. Selanjutnya dalam Bab II kedudukan, Fungsi dan Tugas kedudukan Organisasi pasal 3 Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas pokok membantu Gubernur Papua menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, persandian dan statistik berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan serta tugas lainnya yang diberikan Gubernur.

“Jadi sebenarnya saat ini Kepala Dinas Kominfo yang berhak berbicara memberikan informasi dan publikasi tentang kegiatan pemerintah daerah. Harus kembali ke aturan agar tidak menimbulkan kebingungan dalam pemerintahan. Birokrasi tidak boleh di intervensi dan diadu domba oleh pikiran partai politik pengurus partai tertentu atau tim sukses, apalagi mengatasnamakan gubernur dengan cuma komunikasi lisan,” ungkapnya.

“Bisa saja apa yang disampaikan adalah pikiranya pribadi atau asupan dari kelompok tertentu akhirnya mempengaruhi masyarakat bahwa ada ketidakharmonisan antara pimpinan daerah/pejabat daerah. Ini sangat mengganggu kerja birokrasi akibatnya berimplikasi ke pelayanan publik,” tegasnya lagi.

Dalam tata naskah kedinasan sesuai dengan Permendagri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas Pemerintah Daerah tidak ada surat dinas/edaran berupa himbauan yang boleh dikeluarkan oleh Juri bicara. Kemudian juru bicara sendiri tidak ada dalam Permendagri fungsi kerjanya.

“Apa gunanya Kepala Dinas atau ASN atau Pejabat Fungsional di setiap OPD yang sudah bertitel S1 sampai S3 berjumlah ribuan orang tidak mampu berbuat apa apa dan dikontrol oleh orang luar. Mau dibawa ke mana ribuan ASN di Provinsi Papua ini dan 28 Kabupaten/1 Kota di Provinsi Papua kalau dikendalikan satu orang dari luar sistem kepegawaian dan pemerintahan,” bebernya.

Masih kata Habel, kalau itu masalah pendidikan maka yang harus berbicara kepala dinas pendidikan, begitu juga kesehatan kepala dinas kesehatan ada, begitu juga permasalahan lain di infrastruktur kepala Dinas PUPR, Masalah Sosial Kepala Dinas Sosial dan Kependudukan Tenaga Kerja Provinsi Papua mereka ini sudah “Juru bicara” di masing-masing bidang tugasnya mewakili Gubernur/Wakil Gubernur/Sekda para asisten.

Habel melihat selama satu bulan ini narasi yang disampaikan tergambar jelas pikiran Jubir sendiri. Untuk itu, ia meminta agar dihentikan supaya tidak bikin kabur.

“Biarkan pemerintah bekerja dengan mekanisme dan aturannya. Jangan tambah-tambah bumbu atau buat gerakan yang memecah belah antar sesama pimpinan daerah dengan pikiran sendiri,” ungkap Habel lagi.

Untuk itu dirinya meminta Rivai berhenti mengatasnamakan Gubernur Papua dalam setiap rilis dan pernyataannya.

“Karena itu bukan wewenang anda karena tidak ada regulasi mendukung kerja anda. Apabila terus berlanjut bisa berimplikasi hukum,” tandasnya. (*)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

Setetes Harapan di Hari Jadi IPC TPK, Himpun 128 Kantong Darah

Jakarta (Maritimnews) – Momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-13 PT IPC Terminal Petikemas (IPC TPK)…

12 hours ago

Pelindo Terminal Petikemas Terima Dua Penghargaan Ajang GSPI ASRI 2026

Surabaya (Maritimnews) - PT Pelindo Terminal Petikemas meraih penghargaan dalam ajang Green and Smart Port…

15 hours ago

PMT Tanjung Intan Raih Green and Smart Port 2025 Predikat Bintang 3

Gresik (Maritimnews) - Komitmen PT Pelindo Multi Terminal (PMT) Branch Tanjung Intan memperkuat upaya keberlanjutan…

1 day ago

Menuju Danantara 2030: Cetak Biru Transformasi BUMN sebagai Pilar Kedaulatan Ekonomi dan Mesin Pertumbuhan Indonesia

Oleh : Arief Poyuono Komisaris PT Pelindo (Persero) Transformasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui…

2 days ago

QCC 17 row Resmi Beroperasi di IPC TPK Panjang

Bandar Lampung (Maritimnews) - IPC Terminal Peti Kemas (IPC TPK) Panjang mulai mengoperasikan secara resmi…

2 days ago

Usia 13 Tahun Jadi Momentum IPC TPK Pacu Transformasi dan Peningkatan Layanan

Jakarta (Maritimnews) - IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) resmi memasuki usia 13 tahun dalam melayani…

5 days ago