Penandatanganan deklarasi bersama IPC Grip dan stakeholders di pelabuhan Tanjung Priok, Rabu (23/6)
MN, Jakarta – Hingar bingar kisah pungutan liar (Pungli) di JICT Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta beberapa waktu lalu, membuat banyak kalangan atau instansi kepelabuhanan di seluruh Indonesia mendeklarasikan aksi bebas Pungli. Tujuannya agar kegiatan arus barang di pelabuhan bisa sesuai Service Level Agreement dan Service Level Guarantee melalui Pungutan Resmi (Pungmi).
Bagi stakeholders kepelabuhanan, misal para pemilik barang tentu sedikit lega setelah terungkapnya aksi Pungli di pelabuhan Tanjung Priok yang berefek domino terhadap pelabuhan lain. Sebut saja mulai PT Pelabuhan Indonesia (Persero) I berkomitmen menciptakan layanan profesional, bersih dan transparan, kemudian PT Pelabuhan Indonesia (Persero) III memiliki nomor pengaduan pelanggaran yang dapat diakses oleh masyarakat di nomor telepon 0823-3666-9999.
Sedangkan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) IV melaksanakan giat deklarasi anti Pungli dengan upaya transformasi system Terminal Peti Kemas (TPK) yang berbasis Planning & Control di Makassar New Port (MNP), Pelabuhan Ambon, Terminal Petikemas Makassar (TPM), Terminal Petikemas Bitung (TPB), Kendari New Port (KNP) dan Pelabuhan Sorong.
Khusus di wilayah PT Pelabuhan Indonesia (Persero) II / IPC Group dan mitra usaha kepelabuhanan menandatangani Deklarasi Bersama untuk mewujudkan “Pelabuhan Bersih” secara hybrid serempak di 12 cabang pelabuhan IPC. Penandatanganan deklarasi merupakan bentuk kongkrit sinergi guna mewujudkan Pelabuhan Bersih, yang ikut dihadiri Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Deklarasi ini menunjukkan baik IPC Group dan mitra usaha kepelabuhanan terkait memiliki tujuan sama, yakni kesepahaman bahwa praktik pungli dan gratifikasi di lingkungan Pelabuhan harus diberantas, serta memastikan kelancaran dan keamanan kegiatan operasional di Pelabuhan merupakan tanggung jawab kita bersama,” kata Direktur Utama IPC Arif Suhartono dalam Press Release yang diterima Maritimnews, Rabu (23/6).
Kini apabila habis Pungli terbitlah Pungmi, seiring sejalan dengan implementasi aksi deklarasi atau komitmen anti pungli – anti gratifikasi dari PT Pelabuhan Indonesia (Persero) beserta para stakeholders kepelabuhanan, termasuk Otoritas Pelabuhan dan Syahbandar Kementerian Perhubungan, maka masyarakat luas pun mengharapkan output positif deklarasi tersebut.
Untuk diketahui bersama, bahwa pihak PT Pelabuhan Indonesia (Persero) II juga telah menyiapkan layanan saluran pengaduan Whistle Blowing System (WBS) yang dapat diakses oleh para stakeholders kepelabuhanan di seluruh wilayah operasi IPC Group melalui aplikasi WhatsApp di 0811-9511-665 dan https://ipcbersih.whistleblowing.link/.
(Bayu/MN)
Jakarta (Maritimnews) - Dalam rangka meningkatkan kepedulian terhadap anak yatim.piatu, Koperasi Karyawan (KOPKAR) Terminal Petikemas…
Bandar Lampung (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Panjang mencatat kinerja operasional yang…
Jakarta (Maritimnews) - PT IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) berhasil menjaga kinerja operasional secara solid…
Jakarta (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) mencatat kinerja operasional yang positif dalam melayani angkutan…
Ini bukan soal satu atau dua pelabuhan yang perlu diperbaiki. Ini adalah kegagalan sistemik yang…
Ditulis oleh: Arief Poyuono Pertumbuhan ekonomi Indonesia sepanjang 2025 yang berada di kisaran 5 %…