Kegiatan FGD untuk aplikasi OSS oleh Ditjen Hubla Kemenhub
MN, Jakarta – Aplikasi Online Single Submission (OSS) bakal dilaunching oleh Kementerian Perhubungan guna mempermudah, efektif, dan lebih sederhana terkait pelaksanaan penerbitan perizinan berusaha, sesuai PM Nomor PM 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Transportasi.
Aturan itu merupakan tindak lanjut dari penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengatur penyederhanaan perizinan berusaha melalui penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Ditjen Hubla, Capt Mugen S Sartoto saat membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Pengembangan Usaha Angkutan Laut dengan tema ”Sosialisasi Regulasi Perizinan Aplikasi Online Single Submission (OSS)” di Jakarta, Senin (18/10) menegaskan, bahwa Perizinan Berusaha dan Pengawasan merupakan instrumen Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam mengendalikan suatu kegiatan usaha.
Namun tidak seluruh kegiatan usaha wajib memiliki izin, dan hanya dibagi kewenangannya pada kementerian teknis untuk melakukan kegiatan pengawasan sehingga pengaasan menjadi lebih terstruktur dan sistematis, termasuk perizinan di sektor transportasi laut.
Lebih lanjut Capt Mugen mengutarakan, Kementerian Perhubungan dalam hal ini Ditjen Perhubungan Laut telah melakukan kegiatan sistem aplikasi sejak tahun 2015 dengan aplikasi INAPORTNET untuk pelayanan di pelabuhan. Selain itu, sistem perizinan juga dilakukan dengan aplikasi SIMLALA serta aplikasi lainnya yang terus dilakukan pengembangan.
“Sebagai gambaran, sampai saat ini Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut memiliki penguna aplikasi diantaranya INAPORTNET terdapat 10.344 user, SIMLALA terdapat 12.347 user dengan user yang enable sebanyak 9.916 user dan user yang disable sebanyak 2.413 user, serta aplikasi SITOLAUT terdapat 1.553 user yang terdiri dari Consignee, Shipper, Supplier, Reseller, Operator Kapal, dan Regulator,” pungkasnya.
Adapun FGD tersebut menghadirkan Narasumber antara lain dari Kementerian Investasi/BKPM dan dari Kementerian Perhubungan yaitu Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan yang diwakili Koordinator Penyusunan Peraturan dan Perundangan-undangan serta Kepala Seksi Bimbingan Usaha dan Tarif Angkutan Laut Direktorat Lalu Lintas Angkutan Laut.
(Bayu/MN)
Jakarta (Maritimnews) - PT Pelabuhan Tanjung Priok (PTP Nonpetikemas) memberikan pelatihan dan sertifikasi kepada 10…
Oleh: Arief Poyuono, SE, M.Kom Indonesia sedang memasuki sebuah fase penting dalam perjalanan ekonomi nasional.…
Jakarta (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo mendorong kolaborasi pengendalian emisi kendaraan di…
Makassar (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo memperkuat ekosistem vendor di wilayah Regional…
Medan (Maritimnews) – PT Pelindo Multi Terminal (PMT), anak usaha PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang…
Jakarta (Maritimnews) – Dalam rangka pemenuhan keputusan MK soal pembentukan RUU Ketenagakerjaan, para Pimpinan DPR…