Pelanggaran Ketenagakerjaan Awak Kapal Ikan Masih Kerap Terjadi, Inspeksi Kapal Jadi Solusi

 

Ilustrasi kapal penangkap ikan

 

Jakarta (Maritimnews) – Pemerintah Indonesia perlu mencari solusi  untuk mengurangi praktik pelanggaran ketenagakerjaan yang dialami oleh awak kapal perikanan domestik. Laporan National Fishers Center menyebutkan bahwa dalam kurun waktu 2 tahun terakhir ini terdapat 31 pengaduan awak kapal perikanan yang diterima oleh DFW Indonesia.

Pelanggaran ketenagakerjaan yang sering kali dilaporkan adalah gaji yang tidak dibayar, jaminan sosial dan penelantaran ABK. Terdapat kurang lebih 100 orang awak kapal perikanan yang bekerja di kapal domestik menjadi korban pelanggaran tersebut. Salah satu solusi yang menjadi pilihan pencegahan adalah dengan melakukan inspeksi bersama kondisi awak kapal perikanan.

DFW Indonesia mempunyai pengalaman mendorong pelaksanaan inspeksi awak kapal perikanan di Sulawesi Utara. Inspeksi yang dilaksanakan pada bulan September 2021 tersebut melibatkan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sulawesi Utara, Dinas Kelautan dan Perikanan Sulawesi Utara, Syahbandar Perikanan Pelabuhan Perikanan Bitung, dan Pangkalan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Bitung.

Mengingat pelaksanaan inspeksi menitikberatkan pada aspek tenaga kerja, maka misi inspeksi dipimpin oleh Satuan Pengawas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Utara. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sulawesi Utara, Ir Erni Tumundo mengatakan bahwa titik berat inspeksi tenaga kerja fokus pada aspek ketenagakerjaan.

“Pelaksanaan inspeksi dilakukan berdasarkan panduan yang telah disusun dengan 35 check list pemeriksaan yang meliputi pemeriksaan dokumen, cek fisik, perlengkapan keselamatan, dan akomodasi,” kata Erni kepada media, Selasa (15/2).

Inspeksi terhadap kondisi awak kapal perikanan pada 2 kapal penangkap ikan saat itu menemukan adanya masalah pengupahan, tunjangan hari raya, perjanjian kerja dan jaminan sosial.

“Terhadap temuan hasil inspeksi, kami telah memberikan surat pemberitahuan perbaikan kepada pihak perusahaan,” tambah Erni.

Sementara itu, Koordinator Nasional DFW Indonesia, Moh Abdi Suhufan mengatakan terdapat urgensi, peluang dan tantangan dalam pelaksanaan inspeksi awak kapal perikanan di Indonesia.

“Jadwal keberangkatan kapal ikan tidak menentu, sehingga inspeksi hanya bersifat supervisial,” kata Abdi.

Padahal, menurutnya inspeksi awak kapal perikanan sebenarnya perlu dilakukan ketika kapal akan berangkat dan kapal kembali melakukan operasi penangkapan ikan.

Hasil inspeksi menjadi umpan balik kepada pemilik kapal untuk melakukan perbaikan dalam pengelolaan awak kapal perikanan.

“Inspeksi bukan untuk mencari kesalahan perusahaan tapi untuk mendorong kepatuhan mereka terhadap regulasi ketenagakerjaan di atas kapal perikanan,” jelas Abdi.

Sejauh ini pihaknya telah mendorong Kementerian Ketenagakerjaan agar berinisiatif berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk bersama-sama melakukan pemeriksaan kondisi awak kapal di kapal ikan.

“Sejauh ini instansi pusat masih belum memprioritaskan inspeksi bersama, sehingga instansi yang mengurus tenaga kerja di daerah perlu mengambil peran dan inisiatif untuk memastikan kondisi pekerja di kapal ikan telah mendapat perlindungan,” tuturnya.

Tantangan inspeksi bersama di Indonesia adalah belum adanya kemauan dari otoritas terkait untuk mau duduk secara bersama-sama guna membahas mekanisme inspeksi yang bisa menjadi acuan bersama.

Sulawesi Utara merupakan pengecualian karena adanya kesadaran dari unsur pemerintah provinsi untuk memperbaiki tata kelola awak kapal perikanan. “Sulawesi Utara ada kemajuan, tinggal intensitas dan sasaran kapal yang akan menjadi fokus inspeksi yang perlu ditingkatkan,” ungkapnya.

Saat ini tercatat terdapat 11.544 awak kapal perikanan yang bekerja pada industri penangkapan ikan di kota Bitung. Dari jumlah tersebut, 70,2% telah ikut serta dalam program asuransi ketenagakerjaan sehingga masih ada pekerjaan rumah untuk mendorong dan memastikan pelaku usaha agar mengasuransikan awak kapal perikanan yang bekerja di kapal ikan.

Seperti diketahui bahwa Sulawesi Utara merupakan salah satu provinsi penghasil tuna dan cakalang terbesar di Indonesia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2018 jumlah ekspor produk tuna, tongkol dan cakalang dari Sulawesi Utara mencapai angka 21,5juta kg, dengan total pemasukan sekitar USD 129 juta. Dari jumlah tersebut, 8,9juta kg produk tuna berhasil diekspor dan  memberi kontribusi pendapatan sebesar USD 71,9 juta. (*)

 

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

Koordinasi Logistik Membaik, Arus Kapal Pasca Lebaran Terkendali

Jakarta (Maritimnews) - Aktivitas kunjungan kapal dan arus petikemas pasca Lebaran di lingkungan IPC TPK…

2 days ago

Langkah Transformasi Digital Pertamina Dinilai Positif

Jakarta (Maritimnews) - Mengacu hasil survey Lembaga riset strategis Citra Nasional Network (CNN) yang dirilis…

6 days ago

Periode Libur Sekolah 2026, PELNI Kasih Diskon 30%

Jakarta (Maritimnews) - PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) resmi memberikan diskon tarif tiket kapal penumpang…

6 days ago

Sampai April 2026, Arus Peti Kemas Ekspor di Pelindo Tumbuh 10%

Jakarta (Maritimnews) - Peningkatan arus barang melalui pelabuhan, khususnya peti kemas yang dilayani oleh PT…

1 week ago

Pelindo Group Makassar Memperingati Hari Lahir Pancasila

Makassar (Maritimnews) - Dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila setiap tanggal 1 Juni, Pelindo Group…

1 week ago

Kepercayaan Industri Otomotif, Ekspor IPCC Tumbuh Signifikan

Jakarta (Maritimnews) - Komitmen PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk (IDX: IPCC) untuk terus memperkuat kapasitas…

2 weeks ago