Categories: PelayaranTerbaru

Tingkatkan Aspek Keselamatan Melalui Kualitas Auditor ISM Code

Acara pengukuhan 35 Auditor ISM Code oleh Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub

MN, Semarang – Dalam rangka menghadapi efek kondisi pandemi Covid -19 yang telah banyak mempengaruhi kegiatan operasional kapal, maka Kementerian Perhubungan akan terus berupaya menyelenggarakan transportasi laut yang aman, lancar dan nyaman. Salah satunya melalui upaya peningkatan aspek kelaiklautan kapal khususnya manajemen keselamatan kapal.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub, Ahmad Wahid saat membuka acara Pengukuhan 35 Auditor Internasional Safety Management (ISM) Code di kota Semarang, Jawa Tengah (16/2) menegaskan, bahwa aspek kelaiklautan kapal sangat menentukan dalam menjamin keselamaatan pelayaran dan terselenggaranya angkutan laut yang lancar dan aman, antara lain dengan meningkatkan kualitas para Auditor Internasional Safety Management (ISM) Code dilingkungan Ditjen Perhubungan Laut.

Menurut Ahmad Wahid terselenggaranya angkutan laut yang aman, lancar, nyaman, teratur, dan efisien, sangat tergantung pada kondisi kapal yang telah memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal yang terdiri dari: keselamatan kapal, pencegahan pencemaran dari kapal, pengawakan, pemuatan, kesehatan dan kesejahteraan awak kapal serta penumpang, status hukum kapal, manajemen keselamatan kapal, dan manajemen keamanan kapal.

‘Setiap kapal yang berlayar wajib memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal. Jika aspek kelaiklautan kapal ini tidak terpenuhi, maka terdapat kemungkinan musibah bagi kapal dalam pelayarannya,” kata Ahmad Wahid.

Terkait hal ini, menurut Ahmad Wahid perlu adanya upaya secara terus menerus untuk meningkatkan aspek kelaiklautan kapal, khususnya manajemen keselamatan kapal, sehingga pengoperasian kapal dan perusahaan dapat berjalan dengan baik untuk menjamin keselamatan penumpang dan barang yang diangkutnya.

Lebih jauh, Ahmad Wahid mengatakan
situasi pandemi COVID-19 yang terjadi saat ini telah banyak mempengaruhi operasional kapal sehingga operator kapal harus menyesuaikan pengoperasian kapal tanpa mengurangi persyaratan keselamatan kapal, termasuk prosedur tambahan di kapal untuk memastikan keselamatan jiwa di kapal.

Ditjen Perhubungan Laut juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE 14 Tahun 2020 tentang Pengembangan Prosedur Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Kapal Guna Penanganan Persebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang mewajibkan agar semua perusahaan menambahkan prosedur keadaan darurat pada Sistem Manajemen Keselamatan untuk penanganan virus COVID-19 di kapal.

Organisasi Maritim Internasional juga telah mengeluarkan Circular Letter Number 4204/Add.3 tanggal 2 Maret 2020 mengenai Operational Considerations for Managing COVID-19 Cases/Outbreak on Board Ships.

Kondisi ini semakin diperberat dengan kecenderungan pemilik kapal dan/atau nakhoda yang sengaja maupun tidak sengaja mengabaikan ketentuan yang berlaku, bahkan tidak segan-segan menggunakan segala cara untuk mengabaikan kelaiklautan kapal.

“Beragam kondisi faktual tersebut merupakan tantangan bagi kita semua selaku regulator keselamatan pelayaran, khususnya Auditor Manajemen Keselamatan Kapal, untuk senantiasa berpedoman pada ketentuan yang berlaku di bidang manajemen keselamatan kapal’ ujar Wahid.

Ahmad Wahid juga mengatakan bahwa Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal Direktorat Jenderal Perhubungan Laut berperan penting dalam memastikan kelaiklautan kapal berbendera Indonesia.

Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang manajemen keselamatan kapal harus memiliki kompetensi yang memadai dan senantiasa beradaptasi dengan perkembangan yang ada.

“Untuk itu, melalui pengukuhan para Auditor ISM Code merupakan salah satu cara untuk mengukur kompetensi para Auditor Manajemen Keselamatan Kapal sekaligus menjawab tantangan yang ada’ kata Wahid.

Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Pencegahan Pencemaran dan Manajemen Keselamatan Kapal dan Perlindungan Lingkungan di Perairan, Stephanus Risdiyanto dalam laporannya mengatakan, kegiatan Auditor ISM Code bertujuan untuk memenuhi ketentuan Pasal 46 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2012 tentang Manajemen Keselamatan Kapal yang menyatakan bahwa seorang auditor harus memiliki kompetensi di bidang manajemen keselamatan kapal serta Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: HK.103/1/16/DJPL-16 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Audit Manajemen Keselamatan Kapal.

Dengan demikian, Direktorat Perkapalan dan Kepelautan selaku pembina dan pengawas teknis manajemen keselamatan kapal memandang perlu untuk menguji kompetensi para Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal di bidang manajemen keselamatan kapal setelah mereka mengikuti pendidikan dan pelatihan serta telah melaksanakan audit manajemen keselamatan kapal.

Menurutnya peserta pengukuhan Auditor ISM Code Tahun 2022 berjumlah 35 (tiga puluh lima) orang yang berasal dari perwakilan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan dan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Sedangkan materi yang disampaikan dalam kegiatan ini adalah berkaitan dengan manajemen keselamatan kapal berdasarkan ISM Code dan peraturan perundang-undangan terkait.

“Kegiatan ini akan berlangsung selama 3 (tiga) hari, mulai tanggal 16 sampai 18 Februari 2022, di Hotel Aston Inn Pandanaran, Semarang, Jawa Tengah,” tutup Stephanus.

Sebagai informasi sebelum dikukuhkan sebagai Auditor ISM Code, para peserta mendapat pembekalan beberapa materi antara lain Sistem Manajemen Keselamatan Pengoperasian kapal dan Pembaruan Peraturan tentang International Safety Management Code, Etika Auditor, Pemeriksaan Kapal oleh Port State Control Officer berkaitan dengan Manajemen Keselamatan Pengoperasian Kapal, Sertifikat dan Dokumen yang Wajib Ada di atas Kapal, Peran Designated Person Ashore dalam Manajemen Keselamatan Pengoperasian Kapal, Tata Cara Audit dan Dokumentasi untuk Sertifikasi serta Praktek Pengisian Formulir ISM Code.

Selain itu, seluruh peserta juga wajib lulus dalam ujian (assessment) untuk mengukur tingkat pemahaman mereka di bidang manajemen keselamatan pengoperasian kapal.

Adapun Tim Penguji (Assessor) pada kegiatan ini adalah Ir. Sugeng Wibowo, M.M., Capt. Yan Ruswandi dan Capt. Rudiana.

(Bayu/MN)

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

Pelindo, KSOP, dan Pelni Kolaborasi Salurkan Bantuan untuk NTT

Jakarta (Maritimnews) - Bantuan untuk masyarakat yang terdampak bencana di Nusa Tenggara Timur (NTT) dihimpun…

13 hours ago

FSP BUMN Bersatu Dukung Program Streamlining Danantara

Jakarta (Maritimnews) - Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu mendukung program streamlining atau perampingan struktur…

3 days ago

Say No To IPO; Pelindo Lebih Bermanfaat Tanpa Pasar Modal

Oleh: Siswanto Rusdi, Direktur The National Maritime Institute (Namarin) Daya Anagata Nusantara (Danantara) merencanakan initial…

4 days ago

PTP Nonpetikemas Dorong Peningkatan Kompetensi TKBM di Pelabuhan Panjang

Jakarta (Maritimnews) - PT Pelabuhan Tanjung Priok (PTP Nonpetikemas) memberikan pelatihan dan sertifikasi kepada 10…

1 week ago

DANANTARA dan Tugas Sejarah Transformasi Ekonomi Nasional Bagi Keadilan Sosial Rakyat

Oleh: Arief Poyuono, SE, M.Kom Indonesia sedang memasuki sebuah fase penting dalam perjalanan ekonomi nasional.…

2 weeks ago

Uji Emisi di Tanjung Priok, Pelindo Ajak Ekosistem Pelabuhan Jaga Lingkungan

Jakarta (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo mendorong kolaborasi pengendalian emisi kendaraan di…

3 weeks ago