Dok Foto: Ditjen Hubla
Oleh: Dwiyono Soeyono*
Pelaut perlu dukungan dari pemerintah untuk jaminan kepastian hukum dalam ketenangan bekerja agar dapat konsisten menghasilkan devisa negara. Jaminan kepastian hukum itu sampai saat ini masih belum nyata, karena masih terjadinya tarik ulur kewenangan payung hukum antar lintas Kementerian/Lembaga (K/L) antara di bawah Kementerian Perhubungan cq Direktorat Perhubungan Laut atau Kementerian Ketenagakerjaan.
Deputi bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Basilio Dias Araujo mengatakan, pemerintah memberikan perhatian besar terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI). Salah satunya awak buah kapal (ABK) Indonesia yang bekerja sebagai pelaut. Menurut dia, ABK ini mampu menambah devisa negara berkisar Rp 151,2 triliun dari pendapatan yang didapatkan. (Kompas, 17 Februari 2021)
Ada konvensi produk badan dunia Perserikatan Bangsa Bangsa yang dikenal dengan The International Convention on Migrant Workers and its Committee, dimana menyatakan dengan tegas Pelaut di luar dari pemberlakuan konvensi yang dibuat. Dengan kata lain bahwa Pelaut dinyatakan sebagai BUKAN TENAGA MIGRAN. Hal pemahaman demikian memang tidak bisa dibiaskan, mengingat adanya konvensi ILO C97 pasal 11 yang jelas-jelas menyatakan PELAUT TIDAK MASUK DALAM KATEGORI TENAGA MIGRAN.
Ini sangat disadari oleh ILO dan dipertimbangkan matang-matang, karena memang karakter penanganan pekerja Pelaut sebagai pekerja di laut (lex spesialis) dengan aruran-aturan yang mengikatnya secara internasional tidak bisa disamakan dengan pekerja umum dengan kegiatan bekerja di darat (lex generale).
Indonesia meratifikasi konvensi tersebut (The International Convention on Migrant Workers and its Committee dalam bentuk UU RI No.6 tahun 2012). Artinya Indonesia juga menyatakan setuju atas keseluruhan isi dari konvensi untuk taat sesuai makna dari pemahaman arti KONVENSI.
Menyimak pada UU No.18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, pemahaman yang tidak tepat tentang kategori pelaut sebagai tenaga pekerja migran justru muncul dan dilegitimasikan dalam UU RI.
Mengapa kepastian hukum itu sedemikian penting bagi pelaut aktif yang masih berlayar di luar negeri khususnya, yang notabene pelaut adalah tenaga kerja lex spesialis berstandar sertifikasi Internasional?
Beberapa hal yang harus dipahami terkait standar kepelautan internasional:
Dari beberapa hal yang disinggung diatas dengan pertimbangan aspek bisnis perkapalan internasional, bila dipaksakan memahami dan mengikuti standar Indonesia yang dianggap menyulitkan proses perekrutan, maka pangsa peluang profesi pelaut di dunia internasional bisa terancam. Karena secara bisnis di luar negeri akan melirik pada negara-negara lain dengan SDM pelaut-pelautnya sudah siap serap dengan standar yang sudah berlaku umum secara internasioanal tanpa menyulitkan proses perekrutan dan lain-lain termasuk perangkat-perangkat peraturan perlindungannya. Dapat dibayangkan kerugian pemasukan devisa negara dari pelaut bila hal demikian terjadi?
Meningkatnya potensi pendapatan devisa negara dari pelaut, sangat bergantung kepada kepastian perangkat hukum yang memayungi pelaut. Mengapa negara harus berani menyatakan pelaut adalah bukan tenaga migran dan termasuk lex spesialis? Karena bila status itu melekat, secara otomatis semua perangkat aturan dan hukum yang berlaku untuk memayunngi akan serta merta melekat sesuai status yang dinyatakan. Dan dunia industri perkapalan internasional juga akan tentunya menaruh respek akan kepatuhan yang dilakukan terhadap konvensi yang sudah disepakati.
Saran-saran bagi Lembaga Legislatif dan Eksekutif yang memiliki kewenangan terkait maritim niaga untuk mendukung peran Pelaut agar dapat meningkatkan devisa negara:
Semoga bukan harapan hampa agar peran Pelaut yang berkontribusi signifikan bagi pemasukan devisa negara dapat terus ditingkatkan dengan budaya komunikasi interaksi diantara seluruh pemangku kepentingan pengguna jasa profesi pelaut.
*Penulis adalah Praktisi Maritim Niaga
Jakarta (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) memperkuat sinergitas optimalisasi Terminal Kijing Mempawah Kalimantan Barat…
Jambi (Maritimnews) - IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) Area Jambi mencatatkan pertumbuhan signifikan pada Maret…
Bandar Lampung (Maritimnews) - IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) memperkuat komitmen keberlanjutan dengan menggelar aksi…
KIOTEC kembali mengadakan program kunjungan ke Korea Selatan. Kunjungan ini didedikasikan untuk memperkuat keahlian teknis…
Jambi (Maritimnews) - IPC TPK membangun sumur bor lengkap dengan instalasi pendukung sebagai sumber air…
Bandar Lampung (Maritimnews) - IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) Panjang kedatangan container vessel MV MSC…