Categories: PelayaranTerbaru

Tingkatkan Kompetensi, Hubla Revalidasi Auditor ISM Code

Revalidasi Auditor ISM Code dilaksanakan setiap 5 tahun sekali oleh Kemenhub

MN, Bogor – Seluruh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub yang telah dikukuhkan secara resmi sebagai Auditor International Safety Management (ISM) Code wajib mengikuti revalidasi setiap 5 (lima) tahun.

Berbagai perkembangan di bidang pelayaran beberapa tahun terakhir menunjukkan, bahwa selain berpedoman pada ISM Code dan berbagai ketentuan teknis pelaksanaannya, auditor ISM Code juga wajib memiliki kompetensi yang memadai dan senantiasa beradaptasi dengan berbagai perkembangan regulasi terbaru.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub, Ahmad Wahid saat memberikan sambutan pada acara pembukaan Revalidasi Auditor ISM Code di Bogor, Rabu (30/3) menyatakan, revalidasi Auditor ISM Code sendiri bertujuan memperbarui dan meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan kemampuan teknis seorang auditor ISM Code dalam melaksanakan audit manajemen keselamatan pengoperasian kapal.

Sekaligus menetapkan kembali legalitas jabatan auditor ISM Code kepada Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang telah memenuhi kompetensi dan kualifikasi untuk melaksanakan audit manajemen keselamatan pengoperasian kapal berbendera indonesia.

Selain itu, jelas Wahid, latar belakang dibuatnya ISM Code merupakan akibat banyak terjadinya kecelakaan dan pencemaran dari kapal yang umumnya terjadi dikarenakan pengaturan manajemen perusahaan dan kapal yang belum di implementasikan dengan baik.

Aturan dan regulasi yang ada seperti MARPOL,SOLAS, Load Line Conventions, dan aturan klasifikasi kapal lebih mengutamakan mengatur masalah teknis.

“Beberapa temuan menunjukkan bahwa sebagian besar ketidaksesuaian yang terjadi akibat human error, dimana ketidaksesuaian tersebut dapat dikendalikan dengan menerapkan sistem manajemen keselamatan yang baik,” ujar Wahid.

Penyelenggaraan angkutan laut yang aman, lancar, nyaman, teratur, dan efisien sangat bergantung pada kondisi kapal yang telah memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal. Salah satu aspek kelaiklautan kapal harus menjadi perhatian regulator keselamatan pelayaran di Indonesia, yaitu manajemen keselamatan kapal.

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut memiliki wewenang dan tanggung jawab untuk memastikan perusahaan pelayaran dan kapal niaga berbendera Indonesia telah menerapkan sistem manajemen keselamatan secara efektif dalam rangka menjamin keselamatan penumpang dan barang yang diangkut.

(Bayu/MN)

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

Kewajiban Perusahaan Pelayaran dalam Pelaporan ESG 2025

Oleh : Dr. Dayan Hakim NS* Perusahaan pelayaran saat ini tengah menghadapi kewajiban untuk menyusun…

4 days ago

Program Jejak Pelabuhan, Mahasiswa/i UI Kunjungi IPC TPK

Jakarta (Maritimnews) - Kunjungan Mahasiswa dan Mahasiswi Fakultas Ekonomi & Bisnis Universitas Indonesia (UI) ke…

7 days ago

IPC TPK Gelar Pelatihan Keterampilan Bagi Perempuan Penyandang Disabilitas di Pontianak

Pontianak (Maritimnews) - Dukungan perusahaan IPC Terminal Petikemas terhadap Asta Cita ke-4 Pemerintah Republik Indonesia…

1 week ago

Sinergi Operasional IPC TPK dan PTP di Teluk Bayur

Jakarta (Maritimnews) – IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) Area Teluk Bayur bersama PT Pelabuhan Tanjung…

1 week ago

IPC TPK Jambi Dukung Kelancaran Ekspor Kayu Manis ke Mancanegara

Jambi (Maritimnews) - Indonesia adalah produsen dan eksportir utama kayu manis global, menguasai sekitar 41%…

1 week ago

Barang Kami Tertahan, Bisnis Kami Pun Ikut Berhenti

Dwelling time yang masih jauh di atas standar internasional bukan sekadar masalah teknis kepelabuhanan —…

1 week ago