Proses Tripartit di Kantor Kemenaker.
Jakarta (Maritimnews) – Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I) berhasil memperjuangkan pengembalian biaya penempatan sebesar Rp80 juta kepada 8 calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) awak kapal perikanan yang gagal diberangkatkan atas nama (inisial) AM, ED, A, AA, MB, S, TW, dan M. Sebelumnya mereka dijanjikan akan ditempatkan di atas kapal penangkap ikan berbendera Prancis oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT. JFA Cabang Kota Tegal.
Setelah melalui proses perjuangan yang cukup panjang, permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara Tripartit dengan pihak-pihak yang hadir di antaranya seorang perwakilan awak kapal dan pengurus AP2I selaku kuasa dari 8 awak kapal, Direktur Utama PT JFA Pusat dan perwakilan PT JFA Cabang Kota Tegal, serta dari unsur pemerintah sebagai fasilitator adalah pejabat pada Direktorat Bina Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Dit. Bina P2PMI) Kementerian Ketenagakerjaan.
Pertemuan Tripartit tersebut berjalan lancar dan dilakukan di Ruang Rapat Desmigratif Dit. Bina P2PMI Kemenaker pada Kamis, 14 April 2022 dengan hasil kesepakatan yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat.
Berita acara tersebut memuat, pertama, PT. JFA akan mengembalikan biaya penempatan 8 CPMI dengan rincian biaya masing-masing CPMI sejumlah Rp10.000.000,- yang mana total keseluruhan sejumlah Rp80.000.000,- dengan waktu pengembalian paling lambat 2 bulan terhitung sejak Berita Acara ini dibuat dan dilaporkan ke Kemenaker.
Kedua, adapun pengembalian biaya penempatan 8 CPMI oleh PT. JFA dilakukan dengan skema 2 (dua) kali pembayaran sejumlah Rp40.000.000,- /per pembayaran yang mana metode pembayaran via transfer ke masing-masing rekening CPMI dan harus dibayarkan paling lambat pada tanggal 29 April 2022 sebelum jam 15.00 WIB (pembayaran ke-I) dan tanggal 30 Mei 2022 (pembayaran ke-II).
Apabila poin 1 dan poin 2 tidak terlaksana, maka pihak Kemenaker akan melakukan Langkah-langkah penanganan permasalahan terhadap PT JFA dengan merekomendasikan untuk diberikan Sanksi Administratif dan Pencairan Deposito.
Berita Acara Rapat tersebut ditandatangani oleh para pihak meliputi Direktur Utama PT JFA dan Staf PT JFA Cabang Kota Tegal, Pengurus AP2I selaku Kuasa dari 8 CPMI, 1 CPMI perwakilan 8 CPMI, dan 4 orang Pejabat Dit. Bina P2PMI Kemenaker selaku saksi-saksi. (*)
Oleh: Karnali Faisal (Pemerhati Kemaritiman) Di tengah riuh dinamika industri migas dan maritim nasional, nama…
Jakarta (Maritimnews) - Memperingati Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional 2026, IPC Terminal Petikemas…
Pagar Alam (Maritimnews) - IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) menegaskan komitmennya dalam mendukung penguatan ekonomi…
Jakarta (Maritimnews) - Menghadapi bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026, IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) menyatakan…
Oleh: Arief Poyuono Sudah lebih dari satu tahun Program Makan Bergizi (MBG) berjalan sejak resmi…
Jakarta (Maritimnews) - Kolaborasi antara PT Pelabuhan Indonesia (Persero) dan TNI Angkatan Laut bakal memperkuat…