Pagar Laut Tangerang dan Ujian Keadilan Ekologis Negara

Oleh: Arief Darmawan* 

Kasus pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang merupakan pengingat bahwa persoalan lingkungan hidup tidak pernah berdiri sendiri. Namun, selalu berkelindan dengan tata kelola pemerintahan, penegakan hukum, dan keberpihakan negara terhadap kepentingan publik. Setelah berjalan hampir satu tahun, pagar laut Tangerang tidak lagi dapat dipandang sebagai sekadar pelanggaran tata ruang, melainkan sebagai persoalan keadilan ekologis dan kerugian negara.

Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Srg memberikan landasan penting untuk membaca kasus ini secara lebih utuh. Dalam pertimbangan majelis hakim, khususnya halaman 612 hingga 621, dijelaskan bahwa objek yang diproses secara administratif dalam perkara tersebut merupakan lahan yang secara faktual telah berubah menjadi perairan laut akibat abrasi.

Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria, tanah yang musnah karena abrasi menyebabkan hapusnya hak atas tanah. Dalam konteks ini, laut dan wilayah pesisir yang terdampak abrasi seharusnya kembali menjadi ruang publik yang dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sebagaimana diamanatkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

Namun fakta persidangan menunjukkan adanya rangkaian keputusan administratif yang justru membuka jalan bagi penguasaan ruang laut tersebut. Majelis hakim mencatat bahwa penerbitan SPPT-PBB oleh Bapenda Kabupaten Tangerang dan proses sertifikasi oleh BPN Kabupaten Tangerang tetap dilakukan, meskipun para pejabat yang berwenang mengetahui atau setidaknya patut mengetahui bahwa objek dimaksud merupakan wilayah perairan.

Majelis hakim bahkan menegaskan bahwa apabila pejabat Bapenda bekerja secara cermat dan berhati-hati, SPPT-PBB tidak akan terbit, dan tanpa SPPT-PBB proses sertifikasi tanah tidak akan pernah terjadi. Pertimbangan ini menempatkan persoalan pagar laut dalam kerangka kelalaian dan penyalahgunaan kewenangan administratif, bukan sekadar kesalahan prosedural.

Dampak dari rangkaian keputusan tersebut tidak berhenti pada aspek hukum. 

Pagar laut telah mengubah bentang ekologis pesisir, mengganggu arus laut, merusak habitat biota, dan mempersempit ruang hidup nelayan. Dalam perspektif hukum lingkungan, kondisi ini merupakan bentuk kerugian ekologis yang pada akhirnya juga menjadi kerugian negara.

Kajian Dewan Pimpinan Pusat KNPI menunjukkan bahwa sedikitnya 603 hektare perairan dangkal produktif terdampak, dengan nilai jasa ekosistem pesisir yang jika dihitung secara konservatif mencapai Rp 36,18 miliar per tahun. 

Dari sisi sosial-ekonomi, sekitar 2.000 nelayan kecil mengalami penurunan pendapatan signifikan dengan estimasi kerugian sekitar Rp 28,8 miliar per tahun. Sementara itu, sektor tambak dan budidaya seluas kurang lebih 1.200 hektare mengalami penurunan produktivitas yang diperkirakan menimbulkan kerugian Rp 24 miliar per tahun.

Dengan demikian, total kerugian negara langsung akibat pagar laut Tangerang mencapai sedikitnya Rp 88,98 miliar per tahun, belum termasuk biaya pemulihan lingkungan dan dampak lanjutan terhadap perekonomian pesisir. Angka ini menunjukkan bahwa kerugian negara tidak hanya muncul di atas kertas, tetapi dirasakan secara nyata oleh masyarakat dan lingkungan.

Majelis hakim dalam putusannya juga menegaskan bahwa pihak-pihak lain yang ikut berperan dalam rangkaian perbuatan tersebut berada dalam kewenangan aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti. Penegasan ini penting agar penanganan kasus tidak berhenti pada pelaku tertentu, melainkan menyentuh akar persoalan tata kelola.

Kasus pagar laut Tangerang seharusnya menjadi momentum refleksi nasional. Negara perlu memastikan bahwa kebijakan dan administrasi tidak justru menjadi pintu masuk bagi kerusakan lingkungan dan pengabaian hak publik. Penegakan hukum yang konsisten, penghitungan kerugian negara yang komprehensif, serta pemulihan ekosistem pesisir adalah prasyarat untuk menegakkan keadilan ekologis.

Dengan demikian, cara negara menyelesaikan kasus pagar laut Tangerang akan menjadi cermin, apakah hukum benar-benar berpihak pada kepentingan publik dan keberlanjutan lingkungan, atau justru membiarkan ruang hidup bersama terus tergerus oleh kelalaian dan kepentingan sempit.

*Penulis saat ini menjabat sebagai Wasekjen DPP KNPI

A.P Sulistiawan

Redaktur

Share
Published by
A.P Sulistiawan

Recent Posts

Pelindo FC Harumkan Indonesia, Juara FIFCO World Corporate Champions Cup 2026 di Turki

Antalya, Turki (Maritimnews) - Perhelatan FIFCO World Corporate Champions Cup 2026 merupakan kompetisi minisoccer korporasi…

39 minutes ago

Transformasi SDM Pelindo; Dari Pola Kedaerahan Menuju Standar Global

Jakarta (Maritimnews) - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau DANANTARA memutuskan, PT Pelabuhan Indonesia…

18 hours ago

OBITUARI | David Sirait, Sang Pekerja Pelabuhan yang Percaya pada Kekuatan Tim: DO YOUR BEST, LET GOD DO THE REST

oleh: Karnali Faisal (Penasehat FORWAMI) Ada orang yang meninggalkan jejak melalui jabatan yang pernah didudukinya.…

1 day ago

IPCC Perkuat Strategi Integrated Auto Solutions

Jakarta (Maritimnews) - PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk (IDX: IPCC), anak usaha PT Pelindo Multi…

3 days ago

Kemenko Infra Kunjungi TPS, Tinjau Konektivitas Maritim dan Multimoda di Tanjung Perak

Surabaya (Maritimnews) – PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) menerima kunjungan kerja Balkis Kusumawati, Asisten Deputi…

3 days ago

IPC TPK Bersama Mitra Operasional Deklarasikan Komitmen Bersama

Jakarta (Maritimnews) - IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) Terminal Tanjung Priok memperkuat komitmen dalam mewujudkan…

3 days ago