Published On: Mon, Apr 11th, 2022

National Fishers Center Catat Ada 232 Korban Awak Kapal Perikanan Sepanjang 2020-2022

 

Ilustrasi Foto: ABK Perikanan Indonesia. Dok: Istimewa

Jakarta (Maritimnews) – Pekerja perikanan khususnya awak kapal perikanan Indonesia yang bekerja di dalam dan luar negeri belum sepenuhnya mendapat perlindungan dari pemerintah. Dalam kurun waktu dua tahun yaitu 2020-2022 tercatat 232 orang awak kapal perikanan yang menjadi korban.

Mereka menjadi korban praktik kerja paksa dan perdagangan orang dari lemahnya sistim hukum, kebijakan dan program pelindungan awak kapal perikanan. Destructive Fishing Watch Indonesia meminta pemerintah Indonesia untuk mengadopsi ketentuan internasional tentang kerangka perlindungan bagi awak kapal perikanan yaitu konvensi ILO 188/2007 dan menyelesaikan aturan turunan UU No 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Koordinator Program Hotspot, DFW Indonesia, Imam Trihatmadja mengatakan bahwa korban awak kapal perikanan terus berjatuhan dengan banyaknya pengaduan yang masuk di National Fishers Center.

“Pengungkapan kasus ABK di berbagai media dan oleh aparat penegak hukum dalam beberapa tahun terakhir ini tidak membuat perbaikan tata kelola pelindungan ABK menjadi lebih baik,” kata Imam kepada Maritimnews, Minggu (10/4).

Pihaknya mencatat dalam periode 3 bulan kuartal pertama tahun ini, National Fisher Center telah menerima 9 pengaduan dengan jumlah korban 33 orang.

“Secara total sejak tahun 2020 sampai dengan Maret 2022, kami telah menerima 77 pengaduan awak kapal perikanan dengan jumlah korban 232 orang,” sambungnya.

Imam menambahkan bahwa mereka yang menjadi korban ada yang meninggal dunia, hilang, cacat dan selamat. Imam merinci dari 77 pengaduan tersebut, 44,16% adalah pengaduan ABK migran dan 55,84% adalah aduan ABK domestik.

“Hal yang paling sering menjadi pengaduan ABK adalah terkait gaji yang tidak dibayarkan, asuransi dan jaminan sosial dan penipuan,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga mengkritik lambannya respons pemerintah Indonesia dalam penyelesaian pengaduan yang dilaporkan awak kapal perikanan.

“Sebanyak 44,16% aduan ABK migran tidak direspons dan diselesaikan oleh Ditjen Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan,” beber dia.

Selanjutnya, National Fishers Center mengapresiasi kinerja Kementerian Kelautan dan Perikanan yang sangat cepat menyelesaikan pengaduan ABK domestik. “Tingkat penyelesaian aduan oleh KKP cukup baik dan  mencapai 55,84%,” tambahnya.

National Fishers Center adalah platform pengaduan awak kapal perikanan yang dikelola oleh DFW Indonesia dengan sistem online.

“Platform ini telah banyak dimanfaatkan oleh ABK migran maupun domestik, dan kami menerima aduan ABK Indonesia yang berada di Taiwan, Kepulauan Pasifik, Afrika, Muara Baru, Dobo, Benoa dan Bitung,” ungkap Imam.

Sementara itu, Koordinator DFW Indonesia, Moh Abdi Suhufan meminta pemerintah untuk mempertimbangkan ratifikasi Konvensi ILO 188/2007 tentang perlindungan bagi awak kapal perikanan.

“Kerangka regulasi nasional perlindungan awak kapal perikanan saat ini masih parsial, terfragmentasi pada berbagai sektor dan sulitnya koordinasi,” kata Abdi.

Lanjut dia, ratifikasi ini akan memperjelas peran dan fungsi instansi ketenagakerjaan untuk secara menyeluruh mengatur tata kelola awak kapal perikanan yang bekerja di dalam dan luar negeri.

“Tidak seperti saat ini, tidak ada instansi yang bertanggungjawab penuh dan menimbulkan kebingungan pekerja ketika menagih tanggung jawab perlindungan kepada negara,” keluh Abdi.

Pihaknya juga mengherankan sikap pemerintah yang tidak kunjung mengeluarkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penempatan dan Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran.

 

“Awak Kapal Perikanan migran jumlahnya ratusan ribu dan butuh pelindungan dari tahap perekrutan oleh manning agent, jika hulunya dibiarkan berantakan dan tidak mampu diatur, maka jangan heran jika korban akan terus berjatuhan,” pungkasnya. (*)

About the Author

- Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Leave a comment

XHTML: You can use these html tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com