Putusan PN Jaktim, PT. Timur Terang Transindo Wajib Bayar Rp 3 M Lebih ke Penggugat
Jakarta (Maritimnews) – Gugatan PT. Maybank Indonesia Finance terhadap PT. Timur Terang Transindo terus berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Alhasil dalam Persidangan Perdata tersebut Majelis Hakim bersepakat memutuskan PT Timur Terang Transindo terbukti menunggak biaya sewa dan diwajibkan membayar kepada Penggugat senilai Rp. Rp. 3.430.797.000 (tiga milyar empat ratus tiga puluh juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah).
Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Litigator Maybank Finance, Eby Julies Onovia, SH kepada media, Senin (25/4) lalu.
Menurut dia dalam persidangan yang memeriksa alat bukti dan mendengarkan saksi-saksi yang diajukan kedua belah pihak, PT Maybank Indonesia Finance dapat membuktikan telah terjadi tunggakan biaya sewa sejak bulan April hingga Desember 2020.
“Dalam proses persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memperhatikan secara cermat paparan bukti berupa surat perjanjian sewa dan kewajiban pembayaran sewa setiap bulan,” kata Eby.
Diketahui, kendaraan yang disewa sejumlah 20 unit masih terus digunakan PT. Timur Terang Transindo sepanjang tahun 2020 saat bagian penagihan mendatangi pool gudang penyimpanan di kawasan Balaraja Tangerang Selatan.
“Kronologi sebelumnya, pada tahun 2018 silam, PT. Timur Terang Transindo mengajukan sewa kendaraan sejumlah 20 unit untuk digunakan menunjang bisnis usahanya dalam bidang ekspedisi. Pada awalnya pembayaran sewa berjalan lancar, hingga terjadi tunggakan pada bulan April 2020 namun masih diberikan kesempatan oleh PT Maybank Indonesia Finance,” jelas Eby.
Kemudian setelah berbulan-bulan menunggak, PT Maybank Indonesia Finance akhirnya melakukan penagihan-penagihan secara berkala hingga melayangkan somasi. Namun upaya tersebut gagal dan berujung pada gugatan perdata wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
“Sesuai dengan perjanjian sewa yang terbagi dalam tiga (3) kontrak perjanjian antara kedua belah pihak. PT Maybank Indonesia Finance melayangkan tiga (3) buah gugatan dalam rangka mempertahankan haknya atas pembayaran biaya sewa dari PT Timur Terang Transindo. Ketiga gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 265/Pdt.G/2021/PN Jkt.Tim, 267/Pdt.G/2021/PN Jkt.Tim dan 294/Pdt.G/2021.PN Jkt.Tim,” jelasnya.
Adapun nilai kerugian yang dialami oleh PT Maybank Indonesia Finance dalam 3 (tiga) gugatan tersebut sebesar Rp.3.430.797.000 (tiga milyar empat ratus tiga puluh juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah). Terhadap gugatan tersebut Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 30 Maret 2022 memutus bahwa Perjanjian Sewa dengan Hak Opsi adalah sah dan mengikat kedua belah pihak.
Lebih lanjut dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa PT. Timur Terang Transindo telah melakukan wanprestasi dan dihukum untuk membayar biaya sewa yang tertunggak serta dibebani sejumlah biaya denda. (*)