Categories: PelayaranTerbaru

Kemenhub Bakal Revisi PM 39 Tahun 2017

Konsinyering dilakukan Ditjen Hubla untuk revisi PM 39/2017

Jakarta (Maritimnews) – Dalam rangka menyesuaikan peraturan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat, Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan akan segera melakukan penyempurnaan dan penyesuaian atau revisi terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Ahmad Wahid mengungkapkan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal diundangkan pada tanggal 13 Mei 2017 di Jakarta dan salah satu yang dibahas adalah penggunaan aplikasi atau komputerisasi secara online untuk pelayanan pendaftaran kapal.

Pendaftaran kapal yang selama ini diselenggarakan secara online di seluruh tempat pendaftaran kapal, menjadi contoh sukses dari penggunaan aplikasi secara online guna pelayanan kepada para pengguna jasa.

“Saat ini perlu penyempurnaan dan penyesuaian terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat, menyesuaikan dengan peraturan-peraturan lain yang telah berubah, dan mempermudah serta meningkatkan pelayanan terhadap penyelenggaraan kegiatan pendaftaran dan kebangsaan kapal,” terang Ahmad Wahid saat acara Konsinyering Revisi PM Nomor 39 Tahun 2017 di Jakarta, Rabu (1/2).

Direktorat Perkapalan dan Kepelautan menginisiasi kegiatan konsinyering tersebut, demi terwujudnya tata kelola dokumen pendaftaran pendaftaran dan kebangsaan kapal dengan baik, kepastian hukum dan peningkatan pelayanan terhadap masyarakat.

Acara diikuti oleh para Kepala Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), para pejabat dan koordinator di lingkungan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan dan stakeholder terkait lainnya.

Ahmad Wahid menegaskan, bahwa revisi penting dilakukan mengingat pendaftaran kapal merupakan bagian dari kegiatan penyelenggaraan kelaiklautan kapal yang menganut asas publisitas, artinya setiap pihak dapat meminta informasi atas kapal yang telah terdaftar, baik mengenai data fisik ataupun status hukum kapal sehingga dapat memberikan informasi terkini.

“Kedepan pejabat pendaftar dan pencatat baliknama kapal harus dapat memberikan pelayanan pendaftaran dan kebangsaan kapal dengan kepastian hukum, salah satunya dengan menyempurnakan peraturan menteri tentang pendaftaran dan kebangsaan kapal,” pungkasnya.

(Bayu JagadSea/MN)

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

Say No To IPO; Pelindo Lebih Bermanfaat Tanpa Pasar Modal

Oleh: Siswanto Rusdi, Direktur The National Maritime Institute (Namarin) Daya Anagata Nusantara (Danantara) merencanakan initial…

15 minutes ago

PTP Nonpetikemas Dorong Peningkatan Kompetensi TKBM di Pelabuhan Panjang

Jakarta (Maritimnews) - PT Pelabuhan Tanjung Priok (PTP Nonpetikemas) memberikan pelatihan dan sertifikasi kepada 10…

6 days ago

DANANTARA dan Tugas Sejarah Transformasi Ekonomi Nasional Bagi Keadilan Sosial Rakyat

Oleh: Arief Poyuono, SE, M.Kom Indonesia sedang memasuki sebuah fase penting dalam perjalanan ekonomi nasional.…

1 week ago

Uji Emisi di Tanjung Priok, Pelindo Ajak Ekosistem Pelabuhan Jaga Lingkungan

Jakarta (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo mendorong kolaborasi pengendalian emisi kendaraan di…

2 weeks ago

Sosialisasi Perkuat Ekosistem Vendor Pelindo Regional 4

Makassar (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo memperkuat ekosistem vendor di wilayah Regional…

2 weeks ago

Semester I 2026, Arus Barang PMT Tumbuh 10,85 persen

Medan (Maritimnews) – PT Pelindo Multi Terminal (PMT), anak usaha PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang…

2 weeks ago