Komnas HAM Apresiasi SP TPK Koja dan Meminta Pemilik Modal Turun Tangan
Jakarta (Maritimnews) – Permasalahan Serikat Pekerja KSO TPK Koja dan Manajemen Terminal Petikemas yang merupakan perusahaan kerjasama antara PT Pelindo (Persero) dan PT Hutchison Port Indonesia (HPI) disikapi cukup serius oleh Komnas HAM RI. Mereka mengapresiasi langkah Serikat Pekerja dan meminta agar proses bersepakat tetap menjaga kondusifitas tanpa merugikan hak costumer/stakeholder kepelabuhanan.
Bahkan pihak Komnas HAM RI akan segera memanggil manajemen dan pemilik KSO TPK Koja guna menindaklanjuti aduan Serikat Pekerja dengan agenda permintaan keterangan dan klarifikasi kepada pemilik modal, dewan pengawas, serta manajemen terkait upaya penyelesaian serta perundingan dalam rangka memastikan pemenuhan hak-hak pekerja yang dilindungi Undang-undang.
Komisioner Mediasi Komnas HAM RI, Dr Prabianto Mukti Wibowo M.Sc saat menerima kunjungan Tim SP KSO TPK Koja di Jakarta, Senin (8/5) menyatakan, bahwa pihaknya memberikan dukungan dan perhatian terhadap aduan yang menyoal perlindungan hak-hak para Pekerja, termasuk memberi perlindungan bagi para pengurus Serikat Pekerja dari dugaan intimidasi dan kriminalisasi.
Menurut Prabianto, selain melakukan gerakan advokasi/hukum sebagai upaya memperoleh hak-haknya Pekerja, diharapkan pula para pekerja dan pengurus Serikat Pekerja dapat memastikan kondusifitas di lapangan. Dimana kegiatan operasional harus tetap berlangsung lancar, mengingat sangat vital dan strategisnya sektor bisnis petikemas termasuk segenap pekerja.
Sementara itu Ketua Umum SP KSO TPK Koja, Farudi menegaskan, bahwa Serikat Pekerja meminta dalam hal ini kepada Pemilik Modal (Pelindo dan HPI) agar mengembalikan marwah perusahaan KSO TPK Koja dengan menjadikan Serikat Pekerja sebagai mitra strategis. Berkomitmen bersama membangun perusahaan dengan menempatkan pekerja yang profesional dan taat aturan sesuai PKB (Perjanjian Kerja Bersama).
(Bayu Jagadsea/MN)