Nelayan Indonesia Tak Perlu Risau Soal Pembuangan Limbah Nuklir Fukushima di Pasifik
Jakarta (Maritimnews) – Keputusan Badan Energi Atom Internasional atau International Atomic Energy Agency (IAEA) yang menyetujui rencana pemerintah Jepang untuk membuang limbah olahan dari Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) Fukushima ke perairan Samudra Pasifik terus menuai pro dan kontra.
Pasalnya masih ada sejumlah negara yang bersikeras menolak keputusan itu. Namun sisi lain, IAEA telah merilis bahwa rencana itu standar keamanan internasional dan bakal memiliki dampak radiologis yang dapat diabaikan oleh manusia dan lingkungan alias tidak berbahaya.
Di Indonesia, nelayan yang beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 716 yang meliputi perairan Laut Sulawesi dan utara Pulau Halmahera, serta WPP 717 yang meliputi perairan Teluk Cenderawasih dan Samudra Pasifik dikhawatirkan juga memiliki kekhawatiran tinggi terhadap hasil tangkapan ikannya.
Di tengah polemik itu, Wakil Ketua Umum Praktisi Maritim Indonesia (Pramarin) Laksda TNI (Purn) Dr. Surya Wiranto menilai agar nelayan Indonesia tidak perlu khawatir. Pasalnya, hal itu sudah diteliti secara cermat oleh para ahli nuklir dunia.
“Saya pikir para ahli nuklir dunia mestinya sudah berpikir cerdas untuk mencegah limbah nuklir tersebut bila dianggap berbahaya untuk dibuang ke laut,” kata Surya kepada media, Sabtu (8/7).
“Kalau berbahaya pasti akan mencemari seluruh lautan di dunia, tergantung besaran limbahnya, karena laut di dunia saling terhubung. Jadi mereka (para ahli) sudah pikirkan itu,” tambahnya.
Purnawirawan TNI AL Bintang Dua itu menyebut geografis Indonesia bersinggungan langsung dengan Samudra Pasifik di wilayah timur sangat berdampak bila adanya limbah radioaktif nuklir berbahaya.
Sambung dia, tentunya para nelayan yang beroperasi di area itu sangat terdampak pada hasil tangkapan dan ekonomi jika ada limbah berbahaya mencemari di perairan zona tangkapannya.
“Namun, Kepala Badan Energi Atom Internasional IAEA Rafael Mariano Grossi bersama tim sudah mengkaji mengkaji pelepasan air limbah radioaktif yang sudah diolah dari PLTN Fukushima yang rusak karena gempa dan tsunami tahun 2011 lalu ke Samudra Pasifik. Berkesimpulan aman, jadi kenapa kita risau,” imbuhnya.
Sejauh ini pemerintah Indonesia juga belum memberikan respons terkait pembuangan limbah tersebut. Walaupun Komisi IV DPR dan masyarakat nelayan sudah meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mengkaji dampak tersebut, namun terkesan masih belum ada tanggapan serius. (*)