Tim Ditkapel Dirjen Hubla Kemenhub sedang memeriksa kapal
Jakarta (Maritimnews) – Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Sistem Pemeriksaan dan Sertifikasi pada Kapal Berbendera Indonesia, berlaku setelah 6 (enam) bulan sejak peraturan ini diterbitkan pada tanggal 16 April 2024.
Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub, Capt Antoni Arif Priadi menjelaskan, bahwa PM 7/2004 akan berlaku penuh bulan Oktober 2024 dan pembinaan serta pengawasan teknis terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri tersebut dilakukan langsung oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub.
Tujuan diterbitkannya PM Perhubungan 7/2024 adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelayanan sertifikasi kapal guna mendukung keselamatan pelayaran sehingga dibutuhkan keseragaman jadwal pemeriksaan dan masa berlaku sertifikat pada kapal berbendera Indonesia.
Menurut Capt Antoni, untuk menampung kebutuhan masyarakat mengenai keseragaman pemeriksaan dan masa berlaku sertifikat pada kapal berbendera Indonesia maka pengaturan terkait dengan pemeriksaan dan sertifikasi keselamatan kapal, garis muat kapal dan pencegahan pencemaran lingkungan maritim perlu penyempurnaan.
“Hal itu yang mendasari Kemenhub untuk melakukan harmonisasi sistem pemeriksaan dan sertifikasi keselamatan pada kapal berbendera Indonesia yang dituangkan dalam produk hukum Peraturan Menteri Perhubungan,” ujar Capt Antoni.
Lebih lanjut Dirjen Hubla menjelaskan, bahwa harmonisasi sistem pemeriksaan dan sertifikasi keselamatan kapal merupakan pedoman dalam pengaturan terhadap keseragaman pelaksanaan pemeriksaan dan jenis sertifikasi yang pemberlakuannya disesuaikan dengan jenis dan ukuran kapal.
Namun demikian, terdapat beberapa kapal berbendera asing yang dikecualikan diantaranya kapal perang, kapal pengakut tantara, kapal negara yang tidak dipergunakan untuk niaga, kapal kaya yang dibangun secara tradisional, kapal pesiar wisata yang tidak dipergunakan untuk kepentingan niaga dan kapal penangkap ikan.
Adapun jenis pemeriksaan terhadap penerbitan atau pengukuhan sertifikat kapal terdiri atas pemeriksaan keselamatan kapal, pemeriksaan garis muat kapal, pemeriksaan pencegahan pencemaran kapal, pemeriksaan manajemen air balas kapal, pemeriksaan sesuai koda, pemeriksaan kapal yang berganti bendera dari negara lain dan pemeriksaan untuk kapal yang beroperasi di perairan kutub.
(Bayu Jagadsea/MN)
Oleh : Dr. Dayan Hakim NS* Perusahaan pelayaran saat ini tengah menghadapi kewajiban untuk menyusun…
Jakarta (Maritimnews) - Kunjungan Mahasiswa dan Mahasiswi Fakultas Ekonomi & Bisnis Universitas Indonesia (UI) ke…
Pontianak (Maritimnews) - Dukungan perusahaan IPC Terminal Petikemas terhadap Asta Cita ke-4 Pemerintah Republik Indonesia…
Jakarta (Maritimnews) – IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) Area Teluk Bayur bersama PT Pelabuhan Tanjung…
Jambi (Maritimnews) - Indonesia adalah produsen dan eksportir utama kayu manis global, menguasai sekitar 41%…
Dwelling time yang masih jauh di atas standar internasional bukan sekadar masalah teknis kepelabuhanan —…