Kecam Pagar Laut PIK 2 yang Masih Berlanjut, Kornas Kawan Indonesia : Presiden Prabowo Diduga Dibohongi Anak Buahnya

MN, Jakarta – Koordinator Nasional (Kornas) Kawan Indonesia, Arif Darmawan, mengecam keras masih berlanjutnya pembangunan pagar laut di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, Banten. Padahal, pemerintah secara resmi telah menghentikan proyek tersebut sejak Januari 2025, bahkan telah dilakukan pembongkaran oleh TNI Angkatan Laut bersama nelayan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Ini fakta yang tidak bisa dibantah. Pemerintah sudah menghentikan, TNI AL dan KKP sudah membongkar, media memberitakan besar-besaran. Tapi di lapangan, pagar laut itu masih ada dan diduga berlanjut. Ini bentuk pembangkangan terhadap negara dan kebohongan kepada Presiden Prabowo Subianto,” ujarnya dalam keterangannya pada Minggu (11/1).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pembangunan pagar laut tersebut bertentangan dengan sejumlah regulasi, di antaranya UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta aturan turunan terkait pemanfaatan ruang laut.

“Setiap kegiatan yang mengubah ruang laut wajib memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari pemerintah pusat. Namun, pagar laut di PIK 2 diduga kuat dibangun tanpa izin resmi dan melanggar prinsip kepentingan umum”, lanjutnya. 

Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan dan koordinasi antar instansi. Ia menilai, perintah Presiden Prabowo untuk menghentikan dan membongkar pagar laut tidak dijalankan secara tuntas di tingkat teknis.

“Kalau Presiden sudah memerintahkan penghentian, tapi proyek itu masih berjalan, maka ada dua kemungkinan, pertama aparat di bawah tidak patuh, atau Presiden tidak diberi laporan yang jujur. Dalam dua-duanya, yang dirugikan adalah wibawa negara,” ujarnya.

Selain aspek hukum, Darmawan menekankan dampak langsung pembangunan pagar laut terhadap nelayan pesisir. Akses melaut yang terhambat dinilai telah menurunkan pendapatan nelayan dan mempersempit ruang hidup masyarakat pesisir.

“Ini bukan semata soal pagar pembatas saja, tapi soal keadilan sosial. Negara harus hadir membela nelayan, bukan justru membiarkan ruang laut dikuasai secara ilegal,” tekannya.

Ia pun mendesak adanya tindakan tegas terhadap pejabat atau pihak swasta yang terbukti melanggar hukum. 

“Jika dibiarkan, ini menjadi preseden buruk. Hukum kalah oleh modal, dan Presiden dilemahkan oleh anak buahnya sendiri,” pungkasnya.

A.P Sulistiawan

Redaktur

Share
Published by
A.P Sulistiawan

Recent Posts

IPC TPK Dorong Sportivitas Bersama Badminton Competition 2026

Jakarta (Maritimnews) - Komitmen PT IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) untuk tidak hanya unggul dalam…

5 days ago

Pasca QCC Baru, Tingkatkan Produktivitas Layanan IPC TPK Panjang

Bandar Lampung (Maritimnews) - Kehadiran Quay Container Crane (QCC) tipe Post Panamax di IPC TPK…

6 days ago

Semester I/2026, Throughput IPC TPK Meningkat 7 Persen

Jakarta (Maritimnews) – IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) berhasil mencatatkan pertumbuhan kinerja operasional yang solid…

2 weeks ago

Mengawal Meritokrasi BUMN; Mengapa JOB BIDDING Jangan Menjadi Alat Menghukum Pengalaman

Oleh: Djusman H Umar Praktisi Ketenagakerjaan & Ketua Harian Federasi BUMN Bersatu (FSP BUMN Bersatu)…

2 weeks ago

Setetes Harapan di Hari Jadi IPC TPK, Himpun 128 Kantong Darah

Jakarta (Maritimnews) – Momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-13 PT IPC Terminal Petikemas (IPC TPK)…

2 weeks ago

Pelindo Terminal Petikemas Terima Dua Penghargaan Ajang GSPI ASRI 2026

Surabaya (Maritimnews) - PT Pelindo Terminal Petikemas meraih penghargaan dalam ajang Green and Smart Port…

2 weeks ago