Tantangan Penyedia Jasa Manning Saat Ini

Oleh : Dr Dayan Hakim NS

Jasa manning, atau sering disebut crew manning atau manning services, adalah layanan profesional yang berfokus pada penyediaan dan pengelolaan tenaga kerja terlatih, utamanya awak kapal (pelaut), untuk memenuhi kebutuhan operasional kapal atau proyek maritim. Istilah ini secara spesifik merujuk pada peran perantara antara pemilik atau operator kapal dengan para pelaut, memastikan ketersediaan kru kapal yang kompeten dan memenuhi standar regulasi. Meskipun istilah “manning” dalam konteks manajemen proyek dapat merujuk pada perencanaan kebutuhan sumber daya manusia secara umum, di Indonesia, “jasa manning” paling umum dipahami dalam konteks penyediaan awak kapal karena kuatnya regulasi dan praktik industri maritim.
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan No.59 tahun 2021 tentang Usaha Jasa Angkutan Perairan telah menata ulang 16 bidang usaha di lingkungan Jasa Angkutan Perairan ditambah Jasa Survei Kelas Kapal menjadi 17 bidang usaha. Pada nomor 11 tercantum bidang usaha Jasa Keagenan Awak Kapal atau ship manning sebagai salah satu bidang usaha di lingkungan Jasa Angkutan Perairan. Dalam Jasa Keagenan Awak Kapal atau ship manning bukan hanya melayani kebutuhan pemilik atau operator kapal namun juga memberikan fasilitas layanan kepada pelaut dalam menyediakan dan menyalurkan ke bidang keahlian yang sesuai.
Perusahaan Penyedia jasa manning menawarkan serangkaian layanan komprehensif yang mencakup seluruh siklus hidup penempatan awak kapal. Kebutuhan pertama adalah memberikan Analisis Kebutuhan (Manning Forecast) awak kapal mulai dari mengidentifikasi jumlah awak, jenis, dan kompetensi awak kapal yang diperlukan sesuai dengan jadwal operasional kapal atau proyek. Selanjutnya akan dilakukan rekrutmen dan seleksi awak kapal. Hal ini mencakup proses pencarian, penyaringan, dan penempatan kandidat pelaut yang memenuhi kualifikasi teknis, pengalaman, dan persyaratan sertifikasi yang ketat. Kegiatan ini melibatkan wawancara, tes keahlian, dan pemeriksaan latar belakang.
Disamping memberikan manfaat kepada perusahaan pelayaran, penyedia jasa manning juga memberikan manfaat bagi awak kapal dalam hal pelatihan dan sertifikasi. Penyedia jasa manning akan memonitor dan memastikan bahwa pelaut memiliki sertifikasi yang valid sesuai standar internasional, seperti Konvensi Standar Pelatihan, Sertifikasi, dan Penjagaan untuk Pelaut (STCW) 1978 yang telah diamandemen. Agen manning juga dapat memfasilitasi pelatihan tambahan, termasuk pelatihan dasar keselamatan laut. Awak kapal diberi pilihan untuk mengikuti pelatihan yang disediakan oleh perusahaan penyedia jasa manning yang biasanya akan diperhitungkan dengan gaji yang diperoleh atau mengikuti sendiri diluar dengan biaya sendiri. Penyedia jasa manning juga dapat memfasilitasi dokumen lainnya yang diperlukan seperti surat kesehatan pelaut, buku pelaut dan visa pelaut.
Perusahaan jasa manning juga akan akan mengatur Penempatan (Deployment) dan sign on – sign off awak kapal. Hal ini mencakup pengaturan surat tugas, mengatur logistik perjalanan dan penempatan pelaut ke kapal yang ditugaskan, termasuk pengurusan tiket, visa, dan dokumen perjalanan lainnya yang dibutuhkan pelaut. Dalam hal ini, perusahaan jasa manning melakukan pengelolaan administratif dan kesejahteraan awak kapal mencakup pengelolaan aspek legal dan administratif seperti kontrak kerja, penggajian, tunjangan, asuransi kesehatan dan kecelakaan kerja, serta memastikan kesejahteraan pelaut selama bertugas, termasuk proses repatriasi (pemulangan) di akhir kontrak kerja. Beberapa perusahaan jasa manning bahkan melakukan pengelolaan PPh 21 karyawan lepas, serta administrasi BPJS Kesehatan dan BPJS Tenaga Kerja. Hal ini dilakukan sehubungan pemilik atau operator kapal tidak memiliki keterkaitan hubungan kerja dengan awak kapal.
Untuk menjaga kualitas layanan, harus dilakukan pemantauan dan Evaluasi Kinerja awak kapal. Perusahaan jasa manning menyiapkan fomulir KPI Kinerja awak kapal untuk memantau kinerja awak kapal selama penugasan sebagai upaya memastikan standar operasional yang tinggi dan melakukan rotasi awak bila diperlukan.
Berbeda dengan perusahaan outsourcing tenaga kerja pada umumnya, maka Industri jasa manning sangat diatur oleh standar nasional dan internasional untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan perlindungan hak-hak pelaut. Perusahaan jasa manning tidak dapat disamakan dengan perusahaan outsourcing tenaga kerja biasa. Bila perusahaan outsourcing tenaga kerja mendasarkan pada pasal 64, 65 dan 66 Undang Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan maka perusahaan jasa manning mendasarkan pada Konvensi Kerja Maritim (MLC) 2006 yang ditetapkan oleh International Labour Organization (ILO). Aturan tersebut menetapkan standar internasional untuk hak dan kondisi kerja awak kapal, termasuk upah, jam kerja, dan fasilitas kesehatan. International Maritime Organization (IMO) melalui Konvensi STCW mengatur sertifikasi kompetensi awak kapal.
Regulasi pemerintah juga cukup ketat mengatur penyedia jasa manning. Disamping Peraturan Menteri Perhubungan No.59 tahun 2021 untuk jasa manning secara umum, jasa manning juga diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 12 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Manajemen Awak Kapal yang mewajibkan setiap kapal berlayar di perairan Indonesia memiliki awak yang terdaftar dan bersertifikat.
Perkembangan jasa manning di Indonesia sangat pesat. Beberapa perusahaan di Indonesia yang menyediakan jasa manning maritim antara lain PT Samudera Indonesia, PT Manning Indonesia, dan PT Shipping Marine Indonesia. Beberapa Akademi Maritim di Indonesia sudah memiliki penyedia jasa manning sendiri. Menurut data, kebutuhan awak kapal di Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 150.000 orang per tahun (Badan Nasional Penumpang Laut, 2022). Sektor maritim secara keseluruhan menyerap sekitar 2,3 juta tenaga kerja, dengan sekitar 200.000 di antaranya bekerja sebagai awak kapal yang penempatannya sering diatur melalui agen manning (Badan Pusat Statistik, 2023). Studi juga menunjukkan bahwa rotasi awak kapal setiap 4-6 bulan dapat meningkatkan produktivitas kapal sebesar 12% dibandingkan rotasi tahunan (Nurhadi & Sari, 2020). Selain itu, 85% agen manning di Indonesia menyediakan asuransi kecelakaan kerja bagi awak kapal (Biro Kepegawaian Kementerian Kelautan dan Perikanan, 2022).
Perusahaan Jasa manning memegang peran krusial dalam perdagangan maritim global. Dengan sekitar 90% perdagangan dunia dilakukan melalui laut, ketersediaan awak kapal yang kompeten dan terlatih menjadi komponen vital dalam memastikan kelancaran logistik internasional. Perusahaan pemilik atau operator kapal sering mengalihdayakan fungsi manajemen awak kapal kepada agen manning spesialis. Hal ini memungkinkan mereka untuk fokus pada operasi teknis dan komersial kapal, sementara agen manning menangani kompleksitas pengelolaan sumber daya manusia maritim. Keuntungan bagi perusahaan meliputi efisiensi biaya operasional, akses ke kumpulan talenta pelaut yang luas, dan fleksibilitas dalam mengelola kebutuhan tenaga kerja.
Bagi pemilik dan operator kapal, keberadaan perusahaan jasa manning sangat menguntungkan. Perusahaan pelayaran tidak perlu lagi mengangkat awak kapal sebagai karyawan tetap. Perusahaan pelayaran tidak perlu menyediakan fasilitas penunjang maupun pelatihan berkala bagi awak kapal. Bahkan perusahaan pelayaran tidak perlu membayar gaji awak kapal semasa sign off ataupun cuti tahunan. Perhitungan commissioning day menjadi efektif dan efisien.
Meskipun penting, jasa manning juga menghadapi tantangan. Bagi pelaut, potensi ketidakstabilan hubungan kerja dan kondisi kerja dapat menjadi risiko. Bagi perusahaan, tantangan meliputi risiko kualitas tenaga kerja jika penyedia jasa tidak memadai, kekurangan pelaut terampil, fluktuasi biaya rekrutmen, serta dampak regulasi baru yang terus berkembang.
Beberapa tantangan dan kesulitan utama yang dihadapi oleh perusahaan penyedia jasa manning terutama terkait ketersediaan Kualitas dan Kualifikasi Sumber Daya Manusia (SDM). Saat ini Indonesia sedang mengalami Kelangkaan Pelaut Terampil. Akibatnya sulit Menemukan pelaut yang memiliki sertifikasi lengkap sesuai standar internasional (STCW) dan keahlian spesifik. Disamping itu, banyak lulusan sekolah pelayaran yang tidak memiliki kemampuan berbahasa asing yang diperlukan sehingga sulit beradaptasi di atas kapal. Perbedaan bahasa dan budaya antar kru internasional dapat menjadi hambatan komunikasi di atas kapal.
Tantangan berikutnya adalah kewajiban atas Kepatuhan Regulasi dan Etika. Perusahaan harus terus memperbarui prosedur mereka agar sesuai dengan aturan terbaru dari International Maritime Organization (IMO) dan konvensi ketenagakerjaan maritim (MLC). Perubahan teknologi pelayaran, perubahan aturan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (Health and Safety Environment/HSE) dan perubahaan peraturan jejak karbon dari Eropa menuntut penyesuaian terus menerus dalam Standar dan Prosedur Operasi. Dari sisi Legalitas dan Etikam, perusahaan penyedia jasa manning dituntut untuk menghindari praktik ilegal seperti pungutan liar dalam rekrutmen serta memastikan kepatuhan terhadap hukum di negara tujuan penempatan. Beberapa perusahaan penyedia jasa manning bahkan memberikan fasilitas pendampingan kasus hukum ke Mahkamah Pelayaran terhadap awak kapal yang mengalami kasus hukum pelayaran.
Tekanan dari pemilik kapal (ship owner) untuk menekan biaya pengawakan tanpa menurunkan standar keselamatan menjadi tantangan finansial yang besar. Perusahaan jasa manning dituntut untuk semakin efisen dalam penempatan awak kapal (cost efficiency). Disisi lain, pengurusan dokumen perjalanan, visa, dan sertifikat kesehatan kru seringkali memakan waktu dan birokrasi yang panjang dan melelahkan. Bagi seorang pelaut pemula yang ingin bekerja di kapal bendera luar negeri setidaknya harus menyiapkan 16 jenis dokumen.
Dengan semakin banyaknya perusahaan penyedia jasa manning, maka pelaut juga memiliki banyak pilihan yang dapat diperbungakan. Untuk itu, perusahaan jasa manning harus memberikan layanan terbaik bagi pelaut. Hal ini diperlukan untuk menjaga agar pelaut tetap loyal kepada perusahaan di tengah persaingan pasar yang ketat dan tawaran gaji yang bervariasi.
Terakhir, perusahaan jasa manning juga dituntut untuk melakukan adaptasi teknologi digital. Perkembangan Teknologi Informasi yang pesat menuntut penyesuaian cepat dan terarah. Transisi dari manajemen manual ke sistem digital untuk memantau data kru dan jadwal keberangkatan membutuhkan investasi besar dan perubahan budaya kerja. Otomasi layanan pelabuhan dan perubahan lainnya memerlukan ketrampilan untuk dapat mengikuti perkembangan tersebut.
Pada akhirnya perusahaan jasa manning diharapkan dapat ikut mendukung upaya pemerintah untuk menekan biaya logistik nasional disamping meningkatkan kesejahteraan pelaut Indonesia.

Penulis merupakan dosen tetap pada Program MM Universitas Jayabaya

A.P Sulistiawan

Redaktur

Share
Published by
A.P Sulistiawan

Recent Posts

STATE CAPITALISM CHINA Pelajaran Penting bagi Transformasi BUMN Indonesia di Era Danantara

Ditulis oleh: Arief Poyuono Pertumbuhan ekonomi Indonesia sepanjang 2025 yang berada di kisaran 5 %…

16 hours ago

Pelindo Dukung Pembangunan Palembang New Port Tanjung Carat

Palembang (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) bersama para mitra dalam konsorsium berkomitmen mendukung pembangunan…

1 day ago

Pelindo dan Pemkot Makassar Perkuat Sinergi untuk Taman Km 0 & Buffer Area

Makassar (Makassar) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) bersama Pemerintah Kota Makassar memperkuat sinergi dalam rangka…

3 days ago

Partisipasi Pelindo Solusi Digital bagi Program Mudik Bersama Pelindo Group 2026

Jakarta (Maritimnews) - Partisipasi aktif Pelindo Solusi Digital dalam program Mudik Bersama Lebaran 2026 yang…

4 days ago

Pelabuhan Sunda Kelapa Gelar Sosialisasi SOP Pelayanan Kapal Terkini

Jakarta (Maritimnews) - Dalam rangka upaya pelayanan dan kelancaran operasional kapal penumpang penyebrangan rute Kepulauan…

4 days ago

System Gate Pass Berhasil; Pasca Lebaran 2026, Tanjung Priok Lancar

Jakarta (Maritimnews) - Pengaturan Gate Pass Terminal Peti Kemas yang dilakukan terkoordinasi dan terukur, dinilai…

1 week ago