
MN, Jakarta – Kasus penggelapan dan penadahan 1 (satu) unit mobil merk HINO model Tronton Dump Truck, nomor pol B 9530 FYV, atas nama PT Sino Persada Indonesia, berikut muatan pasir sebanyak 22,56 meter kubik diungkap oleh petugas Polsek Pelabuhan Sunda Kelapa, Selasa (28/8).
Pihak Kepolisian berhasil menangkap 5 (lima) orang pelaku, yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan dan penadahan yakni YM alias O sebagai pengemudi truk, RM alias B Kenek truk, M penghubung, S alias H penghubung, dan AR sebagai pembeli truk.
Kapolsek Pelabuhan Sunda Kelapa, Kompol Netty Siagian menegaskan, bahwa kasus penggelapan dan penadahan Dump Truck milik PT Sino Persada Indonesia dengan kerugian mencapai Rp 756 juta akan dikenakan Pasal 372 KUHP dan 480 KUHP, ancamannya empat tahun penjara.
“Para pelaku telah berupaya menghilangkan ciri mobil truk tersebut, serta mengganti Plat Nomor polisi Dump Truck, dari nomor Pol B 9530 FTV menjadi nomorpol F 27 SS. Mereka juga menggunakan Buku KIR dan STNK Palsu dengan tujuan untuk menghilangkan jejak,” pungkasnya.
(Bayu/MN)





