Wasekjen APMI Kaisar Akhir saat mengutarakan gagasannya di Focus Group Discussion (FGD) yang digelar oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPR RI dengan tema “Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat dalam RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam” di Ruang Pleno Lantai 3, Gedung Nusantara 1 DPR, Rabu (17/2/2016). (Foto: Dok APMI)
Maritimnews, Jakarta –Pada Focus Group Discussion (FGD) yang digelar oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPR RI dengan tema “Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat dalam RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam” di Ruang Pleno Lantai 3, Gedung Nusantara 1 DPR, Rabu (17/2/2016), telah memerlukan rekomendasi dari setiap perwakilan lembaga yang hadir guna paripurnanya RUU Perlindungan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.
Dalam kesempatan itu, Assosiasi Pemuda Maritim Indonesia (APMI) yang diwakili oleh Wasekjennya, Kaisar Akhir mengutarakan gagasan berdasarkan kajian internalnya untuk membangun kehidupan nelayan yang lebih bermartabat. Dengan penuh semangat, lulusan Kelautan IPB itu menuturkan beberapa rekomendasi kritis yang langsung ditampung oleh pihak penyelenggara.
Berikut 9 gagasan APMI yang disampaikan dalam forum yang konstruktif tersebut:
Tentunya usulan itu mendapat apresiasi yang luar biasa dari pihak penyelenggara. Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKS Andi Akmal Pasluddin mengungkapkan sangat bangga melihat anak-anak muda yang tergabung dalam APMI ini dan memiliki gagasan yang luar biasa terkait dengan pembangunan maritim Indonesia salah satunya dengan meningkatkan kesejahteraan nelayan.
Sementara APMI sendiri merupakan organisasi kepemudaan maritim yang diketuai oleh Reynaldi Bahri Tambunan. Kiprah organisasi ini sejak didirikan dua tahun lalu telah memiliki banyak torehan prestasi terkait pembangunan maritim, di antaranya penulisan buku berjudul 28 Pemikiran Kritis Pemuda Maritim, aktif dalam setiap event maritim dan forum maritim, serta kerap memberikan usulan-usulahan pemecahan masah maritim melalui berbagai media.
Tenaga kerja pelabuhan dapat didefinisikan dengan berbagai cara. Dalam definisi sempit, tenaga kerja pelabuhan merujuk…
Jakarta (Maritimnews) - KSO Terminal Petikemas Koja (TPK Koja) kembali melanjutkan program Tanggung Jawab Sosial…
Oleh: Capt Ahmad Irfan, MSc (MICS) ex IIC KNKT KM. Senopati Nusantara, KM Tristar, KM…
Jakarta (Maritimnews) - Jual-beli jabatan merupakan salah satu awal permulaan dan bentuk tindak pidana korupsi…
Jakarta (Maritimnews) - Hasil survei Indonesia Development Monitoring (IDM) terhadap pengguna jasa Direktorat Jenderal Bea…
Peraturan Menteri Keuangan No.51 tahun 2026 adalah aturan Kementerian Keuangan yang mengatur tentang Angkut Terus…