Categories: GeopolitikPariwisata

Ini Respons Kemlu Terkait Penghapusan CAIT

Maritimnews, Jakarta – Terkait penghapusan Clearance Approval for Indonesia Teritory (CAIT) atau permohonan kemudahan memasuki wilayah Indonesia, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyurati Kemenko Maritim dan Sumberdaya sebagai balasan dan tindak lanjut dari surat Kemenko Maritim dan SD no 5/Menko/Maritim/I/2016 tanggal 21 Januari 2016 lalu.

Dalam surat yang ditanda tangani langsung oleh Menlu Retno Marsudi itu berisi antara lain, Kemlu mendukung sepenuhnya dan siap mengambil peran dalam pelaksanaan kebijakan Presiden RI untuk meningkatkan perekonomian negara, termasuk pengembangan sektor pariwisata.

Selanjutnya, Kemlu juga merujuk pada diberlakukannya Perpres No 105/2015 perihal kunjungan Kapal Yacht asing ke Indonesia, Peraturan menteri Perhubungan No 171/2015 tentang Pelayaran Kapal Yacht Asing serta peraturan Menkeu No 261/KMK/2015 tentang Impor sementara Kapal Wisata Asing dalam prosesi penghapusan CAIT.

Di sisi lain, Kemlu telah berkoordinasi dengan Mabes TNI dan Kemenhub untuk meniadakan pelayanan pengurusan perkapalan atau CAIT untuk Kapal Yacht asing yang berkunjung ke Indonesia.

Sementara Kemlu sendiri tengah membentuk Tim Koordinasi dalam membahas dan mempersiapkan mekanisme pengawasan pergerakan kapal dan orang sesuai dengan maksud dan tujuan diberlakukannya peraturan-peraturan tersebut.

Sudah sewajarnya, permasalahan ekonomi pun jangan mengabaikan permasalahan keamanan. Pasalnya, kunjungan kapal asing ke Indonesia termasuk Kapal Yacht juga dikhawatirkan akan membawa misi-misi tertentu yang mengancam keamanan NKRI. (DIT)

 

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

GERTAK: Presiden Prabowo Subianto Copot Menkeu Purbaya Terkait Dugaan Isu Jual-Beli Jabatan

Jakarta (Maritimnews) - Jual-beli jabatan merupakan salah satu awal permulaan dan bentuk tindak pidana korupsi…

3 days ago

Survei IDM Ungkap Dua Sisi Bea Cukai: Pelayanan Bagus, Namun Kebijakan Tarif Masih Jadi PR

Jakarta (Maritimnews) - Hasil survei Indonesia Development Monitoring (IDM) terhadap pengguna jasa Direktorat Jenderal Bea…

3 days ago

Analisis Penerbitan PMK 51/2026 tentang Angkutan Barang Terusan

Peraturan Menteri Keuangan No.51 tahun 2026 adalah aturan Kementerian Keuangan yang mengatur tentang Angkut Terus…

4 days ago

TPS Gelar Sosialisasi Bisnis Operasional Bersama GINSI Jatim

Surabaya (Maritimnews) - Kolaborasi antar instansi menjadi faktor penting dalam menciptakan layanan logistik efisien, transparan,…

4 days ago

Atasi Kepadatan, Pelabuhan Tanjung Wangi Kini Dilayani Empat Kapal

Banyuwangi (Maritimnews) - Aktivitas bongkar muat kendaraan melalui kapal Roll On-Roll Off (Ro-Ro) di pelabuhan…

6 days ago

Pelindo Regional 4 dan Kejati Maluku Perkuat Sinergi Hukum

Makassar (Maritimnew) – Dalam rangka memperkuat sinergi dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata…

1 week ago