Categories: PelayaranTerbaru

Lukman Ladjoni: PM 11/2016 Timbulkan Kontroversi di Tingkat Pelaku Usaha Pelayaran

Penasehat DPP Indonesia National Shipowner Association (INSA) Lukman Ladjoni

Maritimnews, Jakarta – Menteri Perhubungan seharusnya mencermati setiap dampak dari peraturan yang dibuat, salah satunya keberadaan PM No.11 tahun 2016 tentang Keagenan Kapal asing yang menimbulkan kontroversi di tingkat pelaku usaha pelayaran. Demikian ungkap Penasehat DPP Indonesia National Shipowner Association (INSA) Lukman Ladjoni kepada maritimnews.com beberapa waktu lalu.

“Kementerian itu hebat bukan diukur dari banyaknya peraturan yang dibuat, tapi bagaimana melaksanakan dan memahami undang-undang secara benar,” kata Ladjoni.

Menurutnya, sejauh ini kebijakan yang banyak digulirkan Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan kurang memperhatikan aspek priority, sehingga banyak persoalan yang seharusnya menjadi prioritas justru nyaris tidak tersentuh. Bahkan tidak jarang produk kebijakan dan program pilihan kementerian yang dikomandani oleh Menhub Ignasius Jonan itu justru dirasa menjadi ‘penghambat’ sektor pelayaran.

Lebih lanjut, Ladjoni mengutarakan penguatan visi Presiden Joko Widodo menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia, khususnya sektor pelayaran banyak diterjemahkan sendiri oleh regulator tanpa membangun komunikasi bersama pelaku usaha pelayaran.

“Segudang problematika yang kami hadapi di lapangan nyaris tidak terwujud dalam kebijakan maupun program Kemenhub, karenanya kami tim penasehat DPP INSA melakukan kajian dan diskusi agar bisa keluar dari kondisi ambivalen ini. Tidak ada motif lain, kecuali memperbaiki kondisi menjadi lebih baik,” papar pria asal Parepare tersebut.

Seperti diketahui bersama, Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 11 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Keagenan Kapal dan telah diterbitkan pada 28 Januari 2016 oleh Kementerian Hukum dan HAM. Padahal peraturan sebelumnya diterbitkan PM Nomor 45 tahun 2015, di mana masih belum tuntas validasinya.

“Rampungkanlah dulu validasi. Baru sekitar 500 kapal yang divalidasi terkait SIUPAL (Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut-red),” terangnya.

Terbitnya PM Nomor 11 tahun 2016 menjadi kontroversi sebab memberi ruang sebesar-besarnya kepada perusahaan keagenan untuk lebih menguasai usaha keagenan kapal yang notabene selama ini kuncinya berada di perusahaan pelayaran pemegang Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL). Peraturan tersebut kian memperlemah posisi perusahaan pelayaran karena hampir 70% penghasilan perusahaan pelayaran berasal dari keagenan kapal.

“Saya yakin PM nomor 11 tahun 2016 akan banyak dimanfaatkan Negara asing, mereka memakai perusahaan pemegang Surat Izin Usaha Keagenan Kapal sebagai boneka saja. Kami tidak anti asing, seharusnya Menhub Ignasius Jonan mengacu kepada Nawacita poin satu dan Mukadimah UUD 1945, baru mengeluarkan peraturan,” tegasnya.

Di akhir penyampaiannya, Ladjoni menekankan agar pembuatan peraturan itu harus mengacu untuk kepentingan bangsa dan negara, bukan sebaliknya malah menyulitkan orang kita sendiri.

“Roh undang-undang jelas untuk kepentingan bangsa dalam hal ini perusahaan nasional, bukan berdasarkan kepentingan asing,” pungkasnya. (Bayu/MN)

 

 

 

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

Uji Emisi di Tanjung Priok, Pelindo Ajak Ekosistem Pelabuhan Jaga Lingkungan

Jakarta (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo mendorong kolaborasi pengendalian emisi kendaraan di…

12 hours ago

Sosialisasi Perkuat Ekosistem Vendor Pelindo Regional 4

Makassar (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo memperkuat ekosistem vendor di wilayah Regional…

14 hours ago

Semester I 2026, Arus Barang PMT Tumbuh 10,85 persen

Medan (Maritimnews) – PT Pelindo Multi Terminal (PMT), anak usaha PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang…

1 day ago

FSP BUMN Bersatu Dukung RUU Ketenagakerjaan, Adaptif Dengan Perubahan Ekosistem Berusaha

Jakarta (Maritimnews) – Dalam rangka pemenuhan keputusan MK soal pembentukan RUU Ketenagakerjaan, para Pimpinan DPR…

1 day ago

Aksi Damai Aliansi Pekerja Tanjung Perak di depan Pengadilan Tipikor Surabaya

Surabaya (Maritimnews) - Aliansi Serikat Pekerja Tanjung Perak menggelar aksi solidaritas sebagai bentuk dukungan terhadap…

1 day ago

FSP BUMN Bersatu Memohon Putusan Bebas Murni Bagi 6 Karyawan PT APBS Pelindo

Jakarta (Maritimnews) – Enam terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pengerukan alur pelayaran yang berkaitan dengan…

2 days ago