Ilusreasi Kewajiban Perusahaan Pelayaran dalam Pelaporan ESG 2025.
Oleh : Dr. Dayan Hakim NS*
Perusahaan pelayaran saat ini tengah menghadapi kewajiban untuk menyusun pelaporan ESG tahun 2025 (Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola / ESG). Mandat tersebut berkisar dari peraturan emisi regional seperti EU ETS dan CSRD hingga standar global untuk kesejahteraan awak kapal, efisiensi bahan bakar, dan transparansi perusahaan. Pelaporan tersebut memerlukan audit terperinci atas data armada, akuntansi karbon, dan operasi rantai pasokan yang dilakukan oleh auditor eksternal.
Kewajiban kepatuhan dan pelaporan untuk organisasi maritim mencakup tiga aspek di mana aspek pertama adalah aspek Lingkungan (Environment / E). Sektor maritim berada di bawah pengawasan peraturan yang ketat bertujuan untuk meningkatkan dekarbonisasi dan mengurangi jejak ekologis. Poin data pelaporan utama meliputi hal Emisi Gas Rumah Kaca yakni Pengungkapan tentang jejak karbon, metana, dan emisi GHG (Greenhouse Gas) lainnya telah dilakukan pengawasan dengan ketat. Perusahaan pelayaran yang beroperasi di Eropa harus melacak dan menyerahkan alokasi emisi berdasarkan Sistem Perdagangan Emisi Uni Eropa (EU ETS).
Selanjutnya poin efisiensi energi yakni pelacakan kepatuhan terhadap target Organisasi Maritim Internasional (IMO), termasuk kalkulasi perhitungan Indikator Intensitas Karbon (CII) dan Indeks Efisiensi Energi yang ada (EEXI). Poin berikutnya adalah pengungkapan keturutsertaan dalam penanganan Polusi & Limbah yakni Pelaporan tentang pengelolaan air ballast, emisi sulfur oksida (SOₓ) dan nitrogen oksida (NOₓ), dan daur ulang kapal yang bertanggung jawab.
Aspek berikutnya adalah aspek Sosial (S) Dalam metrik sosial terutama berfokus pada hak asasi manusia, kesehatan awak kapal, dan keselamatan. Kewajiban aspek sosial meliputi beberapa poin yakni Kesejahteraan Awak Kapal tentang Pelaporan tentang kondisi kerja yang adil, kepatuhan terhadap Konvensi Perburuhan Maritim (MLC), dan jam kerja serta kondisi hidup pelaut. Poin berikutnya adalah Kesehatan & Keselamatan yakni pengungkapan statistik keselamatan tempat kerja, seperti Frekuensi Cedera Waktu Hilang (LTIF) dan protokol manajemen kecelakaan. Terakhir poin yang perlu diungkapkan adalah Komunitas & Hak Asasi Manusia yakni mendemonstrasikan praktik rantai pasokan yang etis dan mencegah kerja paksa.
Aspek terakhir adalah aspek Tata Kelola (Governance/G) Kewajiban tata kelola memerlukan transparansi di tingkat korporasi dan operasional. Persyaratan utama aspek ini meliputi beberapa poin yakni Transparansi dan Etika Korporasi yaitu pengungkapan terinci tentang Kebijakan dan Prosedur yang membahas mengenai prosedur anti-penyuapan, anti-korupsi, dan pelaporan pelanggaran. Poin berikutnya adalah pengawasan Direksi dan Dewan Komisaris yang menunjukkan bahwa direksi dan Dewan Komisaris secara aktif mengawasi risiko iklim, strategi keberlanjutan, dan remunerasi eksekutif yang terkait dengan target ESG. Poin terakhir adalah Keamanan Data tentang langkah-langkah keamanan siber yang kuat dan protokol manajemen risiko untuk melindungi navigasi kapal dan data korporasi.
Dalam hal pelaporan ESG ini, perusahaan pelayaran memiliki Kerangka Kerja Wajib dan Tekanan Keuangan yang harus diikuti. Kewajiban pertama adalah Arahan Pelaporan Keberlanjutan Perusahaan
(Corporate Sustainability Reporting Directive / CSRD): Perusahaan pelayaran besar dan kelompok perusahaan dengan operasi di Uni Eropa harus menyusun laporan keberlanjutan yang terperinci dan “bermaterialitas ganda” yang menguraikan dampak mereka terhadap lingkungan dan bagaimana risiko iklim memengaruhi kelangsungan keuangan mereka. Di sisi lain terdapat dampak terhadap Instrumen Keuangan. Bahkan ketika tidak diwajibkan oleh hukum, bank, penyewa kapal, dan investor yang semakin menuntut pelaporan ESG. Hal ini telah penulis sampaikan dalam buku penulis berjudul “Chart Logistik Indonesia: Transformasi Menuju Logistik Berkelanjutan” (Dayan Hakim dkk, Penerbit DeePublish, Desember 2025).
Hal ini disebabkan pengelolaan ESG yang ketat menjadi prasyarat untuk mendapatkan green financing (pembiayaan hijau), pinjaman terkait keberlanjutan, atau pendanaan kapal. Untuk menyederhanakan pengumpulan data dan memuaskan pemangku kepentingan, industri umumnya memetakan metrik ini terhadap standar yang telah ditetapkan seperti Global Reporting Initiative (GRI) dan Sustainability Accounting Standards Board (SASB).
Arahan Pelaporan Keberlanjutan Perusahaan (Corporate Sustainability Reporting Directive/CSRD) adalah peraturan Uni Eropa yang komprehensif yang menstandarisasi pelaporan lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG). Arahan ini memaksa hampir 50.000 perusahaan global dan lokal dengan operasi signifikan di Eropa untuk untuk menyusun sustainability reporting yang mengungkapkan risiko dan dampak keberlanjutan secara rinci menggunakan Standar Pelaporan Keberlanjutan Eropa (European Sustainability Reporting Standards/ESRS).
CSRD secara fundamental mengubah pelaporan keberlanjutan dengan mensyaratkan materialitas ganda, audit pihak ketiga yang ketat, dan format digital yang dapat dibaca mesin. Hal ini mencakup Materialitas Ganda di mana Perusahaan harus melaporkan bagaimana bisnis mereka berdampak pada lingkungan/masyarakat, dan bagaimana risiko keberlanjutan eksternal (seperti perubahan iklim) berdampak finansial pada bisnis mereka. Laporan ESG tersebut diwajibkan untuk diaudit oleh auditor eksternal independen. Tidak seperti kerangka kerja yang lebih lama, CSRD mensyaratkan jaminan independen dari pihak ketiga atas data keberlanjutan Anda. Arahan tersebut memiliki Standar Ketat di mana semua laporan harus selaras langsung dengan Standar Pelaporan Keberlanjutan Eropa (ESRS) yang telah distandarisasi.
Mandat ini diterapkan secara bertahap berdasarkan ukuran perusahaan, yang memengaruhi tidak hanya perusahaan yang berbasis di Uni Eropa tetapi juga perusahaan induk global dengan operasi Uni Eropa yang substansial (misalnya, cabang atau anak perusahaan). Perusahaan besar di Uni Eropa dan Perusahaan Publik diwajibkan untuk menyusun pelaporan ini. Kewajiban pelaporan bertahap sudah aktif dan meluas di seluruh pasar Uni Eropa. Bagi Perusahaan non-Uni Eropa yang menghasilkan pendapatan signifikan (biasanya lebih dari €150 juta) di Uni Eropa dan memiliki anak perusahaan atau cabang di Uni Eropa termasuk dalam cakupan yang berlaku mulai tahun-tahun mendatang.
Perusahaan pelayaran publik di Indonesia secara hukum diwajibkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menerbitkan Laporan Keberlanjutan ESG tahunan yang komprehensif. Pengungkapan ini harus mengintegrasikan metrik maritim dan korporat yang spesifik dan terstandarisasi, memastikan praktik lingkungan, sosial, dan tata kelola didokumentasikan secara transparan bersamaan dengan
standar kinerja keuangan.
Kewajiban pelaporan ESG untuk perusahaan pelayaran publik di Indonesia diatur oleh kerangka peraturan khusus diatur dalam Peraturan OJK No. 51/POJK.03/2017, Kerangka utama POJK ini Mewajibkan semua Emiten dan Perusahaan Publik (termasuk yang berada di sektor maritim/pelayaran) untuk mengintegrasikan praktik ekonomi berkelanjutan dan menyampaikan Laporan Keberlanjutan tahunan. Dalam Surat Edaran OJK No. 16/SEOJK.04/2021 telah diuraikan pedoman bentuk dan isi yang tepat untuk pengungkapan ESG. Peraturan Ini merinci secara tepat bagaimana perusahaan harus menyajikan strategi keberlanjutan, tata kelola, dan metrik spesifik mereka. Bursa Efek Indonesia (IDX) juga mewajibkan perusahaan untuk menyampaikan metrik ESG yang terstandarisasi melalui Formulir E020 pada sistem SPE-IDXnet. IDX juga sudah menyusun rating pelaporan ESG yang disampaikan oleh emiten.
Berdasarkan pedoman OJK di atas, Laporan Keberlanjutan harus disusun untuk mencakup tiga pilar inti yakni aspek Lingkungan, Sosial dan Tata Kelola (Environmental, Social and Governance/ ESG). Fokus khusus maritim untuk aspek lingkungan pada penggunaan energi, pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) (seperti mematuhi mandat rendah sulfur), pengurangan limbah, dan pengendalian limbah cair. Untuk aspek Sosial, industri maritim fokus pada pengungkapan kesehatan dan keselamatan karyawan (misalnya, kepatuhan terhadap Konvensi Perburuhan Maritim 2006 untuk pelaut), hak asasi manusia, pengembangan masyarakat, dan kesempatan yang sama. Sedangkan untuk aspek Tata Kelola, industri maritim harus mengungkapkan Struktur tata kelola yang berkelanjutan, manajemen risiko, kebijakan anti-korupsi, dan keberagaman dewan direksi.
Laporan Keberlanjutan harus disampaikan ke OJK setiap tahun, baik sebagai dokumen terpisah atau diintegrasikan langsung ke dalam Laporan Tahunan perusahaan. Laporan tersebut harus dapat diakses publik. Pengungkapan harus mengikuti Metrik yang ada. Pengungkapan sering kali mengadopsi kerangka kerja yang diterima secara luas seperti Standar GRI atau Metrik Inti Umum ASEAN untuk memastikan perbandingan bagi investor global dan regional. Metrik ESG IDX telah mengatur bahwa semua perusahaan yang terdaftar di bursa saham harus mengirimkan data ESG standar melalui mekanisme Pelaporan Metrik ESG IDX (Formulir E020). Meskipun laporan pertama kali tidak selalu mewajibkan jaminan pihak ketiga, OJK sangat mendorong verifikasi independen untuk data keberlanjutan Anda guna membangun kepercayaan investor. Verifikasi meliputi Kerangka Kerja ESG berdasarkan Hukum Indonesia.
Untuk menyederhanakan proses pelaporan, perusahaan pelayaran dapat memulai dengan melakukan pelacakan data emisi Lingkup 1, 2, dan 3 mencakup konsumsi bahan bakar, listrik. Untuk itu perusahaan pelayaran perlu membentuk Komite Keberlanjutan dan pejabat ESG khusus yang ditunjuk untuk menyusun pelaporan ESG. Laporan ESG ini dapat disusun sebagai dokumen terpisah, atau sebagai tambahan pada Laporan Tahunan Anda. Selanjutnya Komite Keberlanjutan dan pejabat ESG khusus yang ditunjuk dapat mempersiapkan poin data spesifik yang diperlukan untuk pengajuan Formulir E020 yang diperlukan. Di Indonesia, standar pelaporan keberlanjutan (sustainability report) diatur oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) melalui Standar Pengungkapan Keberlanjutan (SPK) yang mencakup PSPK 1 dan PSPK 2, serta melalui serangkaian PSAK terkait (seperti PSAK 1, PSAK 57, dan PSAK 25) untuk pengungkapan materialitas dan risiko.
Melihat dari uraian di atas, maka kewajiban penyusunan laporan ESG ternyata bukan hanya diperuntukan bagi perusahaan pelayaran publik melainkan seluruh perusahaan pelayaran yang memiliki pelanggan dengan aktivitas sampai ke negara-negara Uni Eropa. Meski demikian penyusunan sustainability reporting dapat membantu perusahaan pelayaran memetakan risiko lingkungan, mematuhi regulasi dekarbonisasi internasional yang ketat, dan meningkatkan kepercayaan investor. Pelaporan ini juga krusial untuk menarik klien korporat global yang mensyaratkan rantai pasok hijau (green supply chain).
Manfaat utama dari adanya laporan ini meliputi Pemenuhan Regulasi yang memastikan kepatuhan terhadap standar emisi internasional dan domestik untuk menghindari denda operasional. Disamping itu perusahaan pelayaran dapat fokus pada Efisiensi Energi dengan Mendorong pemantauan penggunaan bahan bakar secara ketat, yang pada akhirnya menekan biaya operasional harian. Pada akhirnya hal ini dapat meningkatkan daya saing Investor dengan Membuka akses pendanaan dari lembaga keuangan yang memprioritaskan prinsip ESG (Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola). Disamping itu, sustainability reporting dapat meningkatkan Reputasi Publik dengan Membangun citra positif sebagai perusahaan ramah lingkungan di mata pelanggan, mitra, dan masyarakat.
*Penulis adalah Dosen Tetap pada Program MM Universitas Jayabaya dan praktisi logistik Indonesia
Jakarta (Maritimnews) - Kunjungan Mahasiswa dan Mahasiswi Fakultas Ekonomi & Bisnis Universitas Indonesia (UI) ke…
Pontianak (Maritimnews) - Dukungan perusahaan IPC Terminal Petikemas terhadap Asta Cita ke-4 Pemerintah Republik Indonesia…
Jakarta (Maritimnews) – IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) Area Teluk Bayur bersama PT Pelabuhan Tanjung…
Jambi (Maritimnews) - Indonesia adalah produsen dan eksportir utama kayu manis global, menguasai sekitar 41%…
Dwelling time yang masih jauh di atas standar internasional bukan sekadar masalah teknis kepelabuhanan —…
Jakarta (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) memperkuat sinergitas optimalisasi Terminal Kijing Mempawah Kalimantan Barat…