Published On: Mon, Apr 11th, 2016

3 Jenis Lintas Navigasi Menurut UNCLOS 1982

1. LINTAS DAMAI

Lintas damai adalah: Lintas sepanjang tidak merugikan bagi kedamaian, ketertiban atau keamanan Negara pantai. (UNCLOS 1982, Pasal 19).Secara mendetail KresnoBuntoro dalam bukunya “LintasNavigasi di Nusantara Indonesia”menjelaskan bahwa pada dasarnya hak lintas damai adalah hak suatu kapal asing untuk menikmati hak melintas di perairan/laut negara lain. Syarat utamanya adalah kapal harus berlayar secara damai.

Negara Kepulauan

indonesia negara kepulauanNegara Kepulauan Menurut UNCLOS 1982 pasal (46) adalah: Suatu negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau lebih kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulau lain. Sedangkan yang dimaksud “Kepulauan” dalam ayat (b) merupakan gugusan pulau, termasuk bagian pulau, perairan di antaranyadan lain-lain  wujud alamiah yang hubungannya satu sama lainnya demikian eratnya sehingga pulau-pulau, perairan dan wujud alamiah lainnya itu merupakan suatu kesatuan geografi, ekonomi dan politik yang hakiki, atau yang secara historis dianggap sebagai demikian.

2. LINTAS TRANSIT; 3. LINTAS ALUR LAUT KEPULAUAN; ALKI (next page 3)

Pages: 1 2 3

About the Author

- Analis di sejumlah lembaga kajian bidang pertahanan dan kemaritiman. Saat ini sedang menyelesaikan program pascasarjana bidang maritime security di Universitas Pertahanan. akun twitter @ardinanda

Leave a comment

XHTML: You can use these html tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com