Men PAN & RB Yuddy Chrisnandi dianggap orang yang paling bertanggung jawab atas isu pembubaran Dekin
MNOL, Jakarta – Visi poros maritim dunia yang didengungkan oleh Presiden Jokowi pada pertengahan 2014 lalu sewaktu masa kampanye menjadi sorotan banyak pihak terkait 2 tahun perjalanannya saat ini. Pasalnya, pencapaian dan tolok ukur itu sama sekali belum memiliki kejelasan satu sama lain. Terlebih lagi soal interoperability kelembagaan dalam mengusung visi tersebut, kiat tidak ada arah. tentunya, dikhawatirkan, visi ini hanya menjadi proyek kapitalisme asing belaka.
Terlepas dari fenomena itu, ada berita yang paling santer dari Kementerian Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN & RB), soal pembubaran Dewan Kelautan Indonesia (Dekin). Tentunya hal itu semakin membuktikan bahwa visi maritim tidak dimiliki oleh para pembantu presiden, terutama Men PAN & RB Yuddy Chrisnandi. Kendati menjadi salah satu pengusung visi poros maritim dunia saat Pilpres 2014 lalu, politisi Hanura itu secara tidak langsung telah mengkhianati visi presiden.
Menurut pengamat kemaritiman, Son Diamar, jelas usulan pembubaran itu menandakan tidak dimilikinya visi maritim oleh menteri terkait sehingga dia berani mencanangkan suatu kebijakan yang ahistoris.
Sondi biasa akrab disapa, tahu persis sejarah pendirian lembaga yang awalnya bernama Dewan Maritim Indonesia itu.
“Karena lembaga ini pula ada yang namanya Departemen Kelautan, ada Undang-undang Pelayaran, ada Undang-undang Perikanan dan ada Undang-undang Kelautan. Memang siapa yang merumuskan itu semua? Jadi kita harus mengerti sejarah,” tandas Sondi.
Lebih lanjut Sondi menyatakan Dekin merupakan lembaga penting dalam pencapaian poros maritim dunia. Karena lembaga yang didirikan di zaman Presiden Gus Dur itu merupakan kelanjutan visi dari yang termaktub dalam Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957, UNCLOS 1982 dan Benua Maritim Indonesia tahun 1996.
Sondi mengaku bersama orang-orang yang memiliki visi maritim saat itu telah meng-goal-kan konsep ini dalam sebuah lembaga yang langsung dipimpin oleh presiden. Alhasil, Dewan Maritim Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 161 tahun 1999 telah dibentuk oleh Gus Dur.
Namun nomenklatur Dewan Maritim Indonesia memiliki pengertian yang terbatas sehingga tidak sesuai dengan cakupan tugas dan fungsi yang dimiliki oleh Dewan tersebut. Sehubungan dengan hal itu, maka Dewan Maritim Indonesia dirubah menjadi Dewan Kelautan Indonesia sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2007 tentang Dewan Kelautan Indonesia (DEKIN).
“Lah kok sekarang malah mau dibubarkan, lalu bagaimana dengan visi poros maritim dunia,” selorohnya dengan heran.
Baru-baru ini, Menteri Susi dikabarkan juga tidak peduli lagi dengan nasib Dekin. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Kemenko Maritim dan Sumber Daya kala melakukan rapat terbatas membahas pembubaran Dekin, Susi yang yang concern memerangi IUU Fsihing mempesilahkan kepada KemenPAN & RB untuk melakukan pembubaran Dekin.
Akhirnya keputusan itu tinggal menunggu keluarnya Keppres atau peraturan lainnya yang setingkat. Ironi memang para stakeholder kemaritiman itu ternyata justru tidak care dengan Dekin.
Senada dengan Sondi, pengamat kelautan lainnya yang juga bekas anggota Dekin, Christina Rantetana mengungkapkan kekecewaannya pada usulan KemenPAN & RB.
“Ya saya paham jika KemenPAN dan RB ingin mereformasi lembaga yang dianggap tidak efisien dalam pemerintahan. Tetapi perlu diingat karena kita 75 persen wilayahnya adalah perairan maka Dekin menjadi lembaga yang strategis,” ujar Purnawirawan TNI AL tersebut.
Kritikan Christina dengan lantang pun langsung dilontarkan kepada Men PAN & RB, yang dianggap telah menyalahi komitmen poros maritim dunia dan berfikir pendek serta gegabah dalam memandang persoalan yang ada.
“Ini menyedihkan sekali, kalau mungkin Dekin dianggap tidak efisien jangan rumahnya yang dibubarkan tetapi dipikirkan agar bagaimana dia dapat berfungsi dengan baik,” tegasnya.
Namun, selain yang tidak sepakat terhadap pembubaran Dekin, ternyata ada pengamat yang sepakat untuk Dekin dibubarkan. Dia lah mantan Kabais tahun 2012, Laksda TNI (Purn) Soleman B Ponto. Dia sungguh merespon apabila usulan Kemen PAN & RB itu segera dilaksanakan.
“Kalau ada Dewan Kelautan kenapa tidak ada Dewan Kedaratan. Jadi pendirian lembaga juga harus mengacu pada definisi dari objek itu sendiri,” ujar Ponto.
Setelah perubahan nama dari Dewan Maritim Indonesia ke Dewan Kelautan Indonesia, Ponto menilai telah terjadi pergeseran makna dan definisi. Menurutnya, jika definisinya salah bisa dipastikan tindakannya pun salah.
Tidak hanya itu, pria asal Kepulauan Talaud itu juga menggugat keberadaan Kemenko Kemaritiman dan Bakamla RI. Dengan tegas dia menyatakan bahwa kedua instansi itu pun adalah bentuk pemborosan dari lembaga yang tidak memilki fungsi.
“Seharusnya yang ada adalah Kementerian Kemaritiman bukan Kementerian Koordinator, kalau dipersentasikan dari numenklatur kementerian di bawahnya, maka Kemenko Kemaritiman hanya memiliki 0,26 % mengurusi kemaritiman, lalu sisanya ke mana,” pungkasnya. (TAN).
Medan (Maritimnews) - Sebagai bentuk dukungan terhadap misi kemanusiaan, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) menegaskan komitmennya…
Kasus pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang merupakan pengingat bahwa persoalan lingkungan hidup tidak pernah…
Jakarta (Maritimnews) - Komitmen PT Pelabuhan Indonesia (Persero) mendorong transformasi layanan kepelabuhanan, termasuk menghadirkan fasilitas…
Bandar Lampung (Maritimnews) - Transformasi layanan dan penguatan daya saing terminal berdampak pada peningkatan arus…
Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) menilai penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang…
Jakarta (Maritimnews) - IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) memantapkan arah strategis perusahaan tahun 2026 melalui…