Anggota DPR RI Komisi IV Fraksi PDIP Ono Surono
Anggota DPR RI Komisi IV Fraksi PDIP Ono Surono

MNOL, Jakarta – Anggota DPR RI Komisi IV Fraksi PDIP Ono Surono menilai pembatalan kerja sama 1000 kapal oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti merupakan suatu kebijakan yang perlu dipertanyakan. Pasalnya, Dalam mengelola sumber daya perikanan, Pemerintah Indonesia telah melakukan kerjasama bilateral dengan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok pada tahun 2004 yang diperpanjang pada tahun 2013 dan Pemerintah Amerika Serikat pada tahun 2015.

Kedua bentuk kerjasama tersebut hampir sama, yakni mencakup bidang Pemberantasan IUU Fishing, Ekonomi, Penelitian/Pelatihan/Teknologi, Perlindungan keanekaragaman hayati, keamanan serta pemberantasan perbudakan dan migrasi.

Ono menerangkan seiring berjalannya waktu, kerja sama yang dilakukan antara Pemerintah Indonesia dengan Republik Rakyat Tiongkok, kondisi nelayan Indonesia masih dalam posisi yang tidak beruntung. Kondisi nelayan saat ini mencakup lemahnya SDM, Tingkat kemiskinan mencapai 25,14% dari seluruh penduduk miskin Indonesia, komposisi nelayan kecil mencapai 98%.

“Pemerintah Indonesia, melalui Susi Pudjiastuti menyampaikan kerugian Indonesia akibat Illegal, Unreported dan Unregulated  (IUU) Fishing sebesar 300 Trilyun per tahun,” ungkapnya.

Sambung Anggota DPR RI kelahiran Indramayu itu, bertolak dari kondisi tersebut, Susi Pudjiastuti melalui visi KKP RI ingin menegakan Kedaulatan, Keberlanjutan dan Kesejahteraan. KKP mencoba melakukan pembenahan-pembenahan dengan pendekatan model-model pengelolaan yang banyak dikampanyekan oleh badan-badan dunia, negara-negara maju, terutama Amerika Serikat dan NGO Internasional yang mengarah pada sustainable fisheries (perikanan berkelanjutan) dengan pelarangan kapal perikanan yang dibuat di luar negeri, pelarangan alih muatan, pelarangan penangkapan ikan ukuran tertentu, pelarangan alat tangkap dan mencabut subsidi BBM.

“Justru dengan kondisi nelayan Indonesia yang sangat berbeda dengan nelayan di negara-maju tersebut maka yang terjadi adalah terjadi pengangguran nelayan sebanyak 1 juta orang, produksi perikanan turun 60 persen dan ekspor ikan turun 37.5 persen pada tahun 2015 dibandingkan tahun 2014,” ulasnya.

Lebih lanjut, Koordinator Gernasmapi itu menyatakan kendati Susi memiliki niat baik dalam penghentian kerja sama itu tetapi dampak dari kebijakan itu justru membuat nelayan Indonesia kian sengsara.

“Karena pengalaman beliau yang kurang pada bidang perikanan tangkap kemudian tidak diawali oleh kajian akademis, konsultasi publik dan diintervensi oleh kekuatan lain, maka kebijakan yang diambil malah memporak-porandakan dunia perikanan Indonesia dan membuat nelayan Indonesia menjadi semakin miskin,” paparnya.

Antara Susi dengan AS

Dari situ, Ono sudah mulai mencium gelagat antara Susi dengan Amerika Serikat. Sudah pasti ada udang di balik batu maksud negeri Paman Sam itu dalam melihat kondisi dunia perikanan Indonesia saat ini. Tentunya, sangat menggiurkan bagi negara-negara maju yang tingkat konsumsi ikannya selalu meningkat tajam dari tahun ke tahun.

“Dengan kebutuhan ikan yang tinggi, Amerika Serikat dipastikan tidak ingin posisinya hanya sebagai negara pengimpor, tetapi juga menjadi pemain langsung dari bisnis perikanan di Indonesia,” telaahnya.

Dengan tidak beroperasinya kapal besar sebanyak 1.132 di wilayah ZEE dan Laut Lepas, serta kapal 30 GT ke atas yang dipersulit perizinannya, maka sumber daya ikan di zona-zona penangkapan baik di wilayah yuridiksi maupun ZEE Indonesia sangat melimpah dan tidak bisa dimanfaatkan oleh mayoritas nelayan Indonesia yang kapalnya hanya bisa beroperasi di bawah 12 Mil.

Artikel 62 UNCLOS 1982 menyatakan Negara pantai harus menetapkan kemampuannya untuk memanfaatkan sumber kekayaan hayati zona ekonomi eksklusif. Dalam hal ini, negara pantai tidak memiliki kemampuan untuk memanfaatkan seluruh jumlah tangkapan yang dapat dibolehkan, maka negara pantai tersebut melalui perjanjian atau pengaturan lainnya dan sesuai dengan ketentuan, persyaratan dan peraturan perundang-undangan tersebut pada pasal 4, memberikan kesempatan pada negara lain untuk memanfaatkan jumlah tangkapan yang dapat diperbolehkan yang masih tersisa.

“Sehingga, sangatlah jelas bahwa dengan kondisi perikanan saat ini yang porak-poranda, negara lain sangat mempunyai kepentingan untuk turun langsung mengelola sumber daya perikanan Indonesia,” tandasnya.

Selanjutnya Ono juga menuding statement KKP RI pada beberapa media nasional yang menyatakan bahwa tahun 2018 Kapal Asing bisa masuk kembali ke Indonesia dan BPKM yang merilis adanya Penanaman Modal Asing (PMA) pada sektor perikanan tangkap sebesar 17 Juta US Dollar tahun 2015.

“Sangat membuktikan bahwa laut Indonesia bukan untuk rakyat tetapi untuk bangsa asing,” pungkasnya. (TAN)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *