Ini Pandangan Menteri Susi Terkait Reklamasi Teluk Jakarta

MKP Susi Pudjiastuti

MNOL, Jakarta – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memberikan pandangannya tentang  reklamasi Teluk Jakarta yang saat ini menjadi polemik antara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) dengan nelayan. Menurutnya, Sebelum ada UU 27/2007 tentang Pesisir, tidak ada pengaturan reklamasi secara nasional.

“Pada zaman Pak Harto ada keputusan reklamasi Pantai Utara Jakarta (Pantura) yang dilakukan pada tahun 1995, sebelum ada peraturan reklamasi nasional. Dalam konteks itu, kewenangan Gubernur DKI Jakarta yaitu mengeluarkan izin reklamasi sesuai Keppres 52/1995. Keppres ini juga mengatur mengenai tata ruang Pantura,” terang Susi kepada para wartawan di kediamannya, di Jakarta, (15/516).

Lebih lanjut, wanita kelahiran Pangandaran itu menyatakan pada tahun 2008, keluar Perpres 54/2008 tentang Tata Ruang JABODETABEKPUNJUR yang membatalkan tata ruang di Keppres 52/1995. Namun, kewenangan izin reklamasi Pantura tetap di Gubernur DKI. Sementara, pada tahun 2012, keluar Perpres No 122/2012 turunan dari UU Pesisir 2007, yang mengatur bahwa kewenangan izin reklamasi untuk Kawasan Strategis Nasional Tertentu adalah dari Menteri Kelautan Perikanan.

“Ini yang menjadi masalah sekarang ada kesimpang siuran peraturan, sehingga tambah runyam ini masalah,” tandasnya.

Selanjutnya, Peraturan Menteri KP yang mengatur reklamasi turunan dari Perpres 122/2012 mengatur bahwa izin lokasi reklamasi dengan luas lebih dari 25 Ha dan izin pelaksanaan reklamasi untuk luas lebih dari 500 Ha membutuhkan rekomendasi dari Menteri KP.

Sejauh ini, KKP memandang bahwa izin pelaksanaan reklamasi Pantura kewenangannya tetap di Gubernur DKI, tetapi perlu ada rekomendasi dari Menteri KP dan Perda Zonasi Wilayah Pesisir. Di mana dalam hal pelaksanaan reklamasi Pantura yang telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI sudah dilakukan tanpa rekomendasi Menteri KP, dan tanpa adanya Perda Zonasi Wilayah Pesisir.

“Ini yang menurut saya perlu diserahkan kepada pemerintah pusat untuk dikaji dan diputuskan,” ulas Susi.

Sedangkan, kesimpulan Raker KKP dengan Komisi IV DPR tanggal 13 April 2016 lalu, proses reklamasi Pantura dihentikan sementara sampai memenuhi ketentuan yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Saat ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)  juga mengeluarkan Kepmen 301/2016 untuk melakukan kajian dan pengawasan pada reklamasi Pantura.

“Dari beberapa ketetapan tentang reklamasi itu, izin tiap pulau saat ini dikeluarkan terpisah. Sehingga pandangan kami sudah bulat untuk meninjau ulang kembali rencana reklamasi itu,” pungkasnya. (TAN)

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

Kepuasan Publik terhadap Kinerja Pemerintahan Prabowo Gibran Mencapai 80,4 Persen

Jakarta (Maritimnews) – Panel Survey Indonesia (PSI) merilis hasil survei nasional mengenai Tingkat Kepuasan Masyarakat…

12 hours ago

Program PELITA 2026 Dimulai di Rawa Badak Utara

Jakarta (Maritimnews) – Peluncuran program Pelindo Tanpa Balita Stunting (PELITA) 2026, IPC Terminal Petikemas bersama…

22 hours ago

Pertengahan Juni 2026, Throughput IPC TPK Panjang Tumbuh Signifikan

Jakarta (Maritimnews) - IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) Panjang mencatat performa gemilang pada pertengahan tahun…

1 day ago

Negara Maritim yang Takluk di Lautnya Sendiri

Ketika negara gagal menjamin keselamatan warganya dalam aktivitas yang paling mendasar, maka yang dipertanyakan bukan…

1 day ago

Prestasi Penegakan Hukum Jangan Dibangun di Atas Kriminalisasi

oleh: Rizma Wulan Sari, SH, MH (Sekretaris Keluarga Besar Putra Putri Purnawirawan Hakim Indonesia/KB P3HI)…

2 days ago

Karyawan APBS Perkara Pengerukan Pelindo Harus Diputus Bebas Demi Hukum

Oleh: Malvin Berimbing, SH., MH . Direktur Eksekutif LBH-BUMN Indonesia sedang berada pada fase penting…

2 days ago