Workshop yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan Maritime and Port Authority of Singapore (MPA Singapore).
MNOL, Jakarta – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan Maritime and Port Authority of Singapore (MPA Singapore) menyelenggarakan workshop tentang Maritime Labour Convention (MLC) 2006. Acara workshop berlangsung pada tanggal 20 sampai 22 Juli 2016 di Hotel All Seasons Gajah Mada, Jakarta diikuti 35 peserta dari kantor pusat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, kantor Syahbandar Kelas Utama serta kantor KSOP Kelas I dan II yang memiliki kualifikasi sebagai marine inspector atau port state control officer.
Menurut Kabag Organisasi dan Humas Perhubungan Laut, Bambang Sutrisna, kegiatan Workshop merupakan salah satu program pelatihan yang bertujuan memberikan pengetahuan mengenai pendekatan praktis dalam menginterpretasi dan menerapkan MLC 2006 serta membahas bagaimana para pemangku kepentingan dapat mengimplementasikan konvensi dimaksud secara efektif.
Adapun agenda workshop antara lain materi presentasi dan gambaran umum MLC, tanggung jawab pemilik kapal, sertifikat dan dokumen di atas kapal, ketentuan-ketentuan flag state control dan port state control officer dalam MLC serta 5 (lima) titles of MLC.
MLC 2006/Konvensi Ketenagakerjaan Maritim 2006 diadopsi oleh International Labour Organization (ILO) untuk menciptakan suatu instrumen tunggal yang memuat semua prinsip dan standar ketentagakerjaan internasional yang berlaku di industri pelayaran, untuk selanjutnya dapat diratifikasi oleh negara anggota.
MLC 2006 menjadi pilar ke 4 (empat) melengkapi 3 (tiga) pilar yang telah dihasilkan International Maritime Organization (IMO) sebelumnya yaitu Safety of Life of the Sea (SOLAS, 1974), Marine Pollution (MARPOL, 1973/78) dan Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Seafarers (STCW,1978) Annex III, IV dan VI diadopsi oleh IMO.
Indonesia sebagai flag state, port state dan coastal state memiliki kebutuhan, kepentingan dan tanggung jawab untuk memenuhi semua ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam MLC, 2006. Dikatakan flag state artinya memiliki tanggung jawab memastikan penerapan ketentuan-ketentuan pada kapal dengan benderanya.
Sementara port state diwajibkan melakukan pemeriksaan tergantung pada keberadaan “certificate of maritime compliance”. Oleh karena itu, Menteri Perhubungan telah menandatangani draft Undang-Undang Ratifikasi Maritime Labour Convention 2006 yang mana draft ini telah diserahkan kepada Sekretariat Negara agar dijadwalkan pembahasannya dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Mengingat perlunya Indonesia meratifikasi MLC 2006 tersebut dikarenakan bahwa Indonesia telah memberikan kontribusi sebanyak hampir 70.000 orang pelaut yang bekerja dalam pelayaran internasional dan menjadi faktor penting dalam sistem perdagangan internasional dengan menggunakan kapal laut. (Bayu/MN)
Surabaya (Maritimnews) - PT Pelindo Terminal Petikemas (SPTP) meluruskan kabar adanya antrean kapal hingga 6…
Jakarta (Maritimnews) - Kegiatan rutin donor darah sebagai bentuk komitmen sosial perusahaan atau TJSL (Tanggung…
Palembang (Maritimnews) - IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) Palembang mencatatkan kinerja positif sepanjang tahun 2025,…
Makassar (Maritimnews) - Dalam rangka meningkatkan pemahaman tentang pengelolaan keuangan sejak dini, khususnya bagi para…
Jakarta (Maritimnews) - Meningkatnya kolaborasi lintas pemangku kepentingan di Port of Tanjung Priok berdampak positif,…
Pontianak (Maritimnews) - Seiring menguatnya aktivitas perdagangan dan distribusi barang di Provinsi Kalimantan Barat, IPC…