KNTI Berikan Tiga Alasan Mendukung Putusan Arbitrase antara Filipina vs China

Peta Laut China Selatan (Sumber : Google)

MNOL – Jakarta, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mendesak Pemerintah Republik Indonesia untuk menyatakan sikap dan dukungan atas putusan The Permanent Court of Arbritase (PCA) antara China dan Filipina. Sikap ini akan menegaskan posisi Indonesia kepada China atas tindakannya yang tidak mengakui keputusan PCA yang mengabulkan gugatan Filipina terhadap klaim China atas wilayahnya di sekitar Laut China Selatan. Setidaknya terdapat tiga alasan utama Pemerintah Indonesia untuk mendukung keputusan tersebut mengingat besarnya nilai sumber daya di Laut China Selatan .

Pertama, pernyataan sikap dan dukungan tersebut akan memberikan keuntungan kepada Indonesia terkait dengan sengketa klaim batas-batas wilayah maritim di Laut China Selatan. Pasalnya, Indonesia telah berulang kali menerima pelanggaran hukum laut internasional oleh China dengan tindakan sewenang-wenang memasuki wilayah perairan Indonesia. Tindakan kapal perikanan berbendera China secara tanpa izin memasuki wilayah zona ekonomi Indonesia untuk menangkap ikan dan teriindikasi merupakan pelanggaran Illegal Unregulated Unreported Fishing. China melanggar batas wilayah Indonesia dengan memasuki perairan Natuna (WPP 711) yang merupakan wilayah hak berdaulat Indonesia.

Kedua, China sebagai pihak yang telah meratifikasi UNCLOS 1982 sejak 7 Juni 1992 termasuk pihak yang tunduk pada ketentuan UNCLOS 1982. China selama ini mengklaim wilayah Laut China Selatan dengan Sembilan Garis Putus (Nine Dash Lines) imajiner yang menjadi penanda batas wilayah maritim sebagai zona ekonomi ekslusif China. Dengan berdasarkan klaim tersebut China melakukan pembangunan pangkalan militer termasuk melakukan pembuatan pulau reklamasi (artificial island) secara sepihak. Putusan ini secara tegas menghilangkan klaim sepihak dari China yang akan berdampak kepada Negara Anggota ASEAN lain yang berhubungan dengan China.

Ketiga, dukungan tersebut akan membantu upaya Indonesia untuk menghapuskan IUU Fishing. selama ini klaim China sebagai negara penghasil produksi perikanan menunjukkan kecurigaan dimana luas lautnya tidak sebanding dengan sumber daya yang tersimpan. Akibatnya angka produksi perikanan sangat tidak jelas kepastian dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu terindikasi permasalahan IUU Fishing tidak hanya terkait dengan kegiatan penangkapan ikan tetapi terkait dengan kegiatan lainnya eperti pengolahan. Sehingga dapat mendapatkan dukungan dari masyarakat internasional untuk memastikan penyelesaian Laut China Selatan.

Keputusan PCA tersebut secara tegas menyatakan lima hal utama. Pertama, tidak ada dasar hukum yang kuat bagi China untuk mengklaim hak historis atas sumber daya laut yang berada dalam sembilan garis putus. Kedua, menegaskan status perairan yang diklaim china sebagai Zona Ekonomi Eklusif sebagai hak berdaulat dari Filipina. Ketiga, China telah melanggar hak berdaulat Filipina dengan melakukan berbagai pelanggaran hukum UNCLOS. Keempat, Adanya ancaman terhadap lingkungan hidup dengan pembangunan yang tidak memenuhi kaidah hukum lingkungan internasiona. Kelima, pengabaian penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh China tidak berlaku karena tidak berdasar hukum dimana sebaliknya dengan tetap melanjutkan kegiatan pembangunan, maka China sesungguhnya melanggar kewajiban negara dalam setiap proses penyelesaian sengketa. (APS)

A.P Sulistiawan

Redaktur

Share
Published by
A.P Sulistiawan

Recent Posts

Bulan K3 Tahun 2026, TPK Koja Gelar Donor Darah

Jakarta (Maritimnews) - Kegiatan rutin donor darah sebagai bentuk komitmen sosial perusahaan atau TJSL (Tanggung…

2 hours ago

Throughput IPC TPK Palembang 2025, Ditengah Fluktuasi Perdagangan Sumsel

Palembang (Maritimnews) - IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) Palembang mencatatkan kinerja positif sepanjang tahun 2025,…

2 days ago

Pelindo Berbagi Kiat Kelola Uang Masa Depan Pekerja

Makassar (Maritimnews) - Dalam rangka meningkatkan pemahaman tentang pengelolaan keuangan sejak dini, khususnya bagi para…

3 days ago

IPC TPK Gelar Emergency Rescue & First Aid Training TKBM Priok

Jakarta (Maritimnews) - Meningkatnya kolaborasi lintas pemangku kepentingan di Port of Tanjung Priok berdampak positif,…

4 days ago

Throughput IPC TPK Pontianak Tumbuh 7,47%, Komoditas Kelapa Tertinggi

Pontianak (Maritimnews) - Seiring menguatnya aktivitas perdagangan dan distribusi barang di Provinsi Kalimantan Barat, IPC…

6 days ago

Jalan Keluar Pelabuhan Dangkal; Perlukah Judicial Review UU Kelautan?

Oleh: Mohamad Erwin Y Zubir (INSA JAYA) Pertanyaan ini tak lagi bersifat teoritis tapi lahir…

1 week ago