Sertifikasi STCW 2010 Bagi Pelaut Bakal Digelar di Batam
MNOL, Batam – Terdapat 26.000 pelaut Indonesia yang bekerja di Singapura, diperkirakan sebanyak 50 (lima puluh) persen yakni 13.000 pelaut terancam tidak bisa bekerja mulai 1 Januari 2017 jika belum memenuhi standard Standards of Training, Certifitation and Watchkeeping (STCW) Amandemen Manila 2010.
Oleh karena itu, Atase Perhubungan Kedutaan Besar RI untuk Singapura menjalin kerjasama dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau guna memfasilitasi uji sertifikasi STCW 2010 di wilayah Batam, agar lebih dekat dengan Singapura.
“Uji Sertifikasi di Batam untuk menampung ribuan pelaut di Singapura, yang terancam tidak bisa bekerja lagi bila tidak memiliki STCW 2010,” kata Atase Perhubungan KBRI Singapura, Capt Bambang Gunawan kepada Maritimnews.
Terhitung 1 Januari 2017, seluruh pelaut yang bekerja di Singapura harus mengantongi STWC sesuai kesepakatan di Manila 2010. Bila tidak mengantongi STWC, maka puluhan ribu pelaut Indonesia tersebut terancam tidak mendapatkan pekerjaan.
“Saya minta tolong sekolah BP3IP di Jakarta untuk buka kelas jauh di Batam,” tambah Bambang.
Rencananya, sertifikasi bakal digelar di Universitas Batam dengan mendatangkan penguji dari Jakarta, pada bulan September 2016 sampai dengan selesai.
Menurut Bambang, waktu ujian akan berlangsung empat hingga enam jam, sehingga tidak merepotkan pelaut yang berada di Singapura. “Ujiannya tidak praktek, hanya assessment, wawancara saja,” ujarnya.
Selain pelaut Indonesia yang berada di Singapura, seluruh pelaut yang tinggal di sekitar Batam juga diperbolehkan mengambil uji sertifikat STCW Amandemen 2010. (Bayu/MN)