Categories: OpiniTerbaru

Bisnis sebagai Saksi Sample Bunker Kapal

Oleh : Ir. Sjaifuddin Thahir, MSc.*

 

Survei bunker

MN – Kawan-kawan pemilik kapal, supplier bunker kapal dan masyarakat maritim yang budiman. Hadir kembali saya di sini dan atas keterbatasan pemahaman saya, mencoba untuk membahas topik sample bunker kapal yang kadang kala kita anggap remeh. Padahal pengambilan sampel bunker ini bila kelak terjadi ketidak cocokan antara pemilik kapal dan supplier bunker kapal, maka hal ini akan berbuntut panjang yang tidak kita inginkan.

Proses pengambilan sampel bunker kapal yang dilakukan biasanya oleh pihak supplier bunker kapal merupakan kewajiban dan keharusan. Oleh karena itu pemilik kapal harus memintanya di awal sebelum pengiriman. Pengambilan sample bunker kapal yang akan dikirim ke kapal ini harus dilakukan saat sebelum atau boleh dilakukan selama proses pengiriman Bunker kapal, asal disepakati.

Kadang kala kita sebagai pemilik kapal tidak mengetahui berapa sebenarnya jumlah sampel yang harus diambil oleh supplier bunker kapal. Perlu kita ketahui bahwa supplier bunker kapal harus mengambil sample bunker minimal sebanyak 4 (empat) sampel yang harus merepresentasi bunker kapal yang dikirim dari setiap “grade of Marine Fuels”.

Pemilik kapal dan perwakilannya mempunyai hak dan diperboleh menunjuk saksi saat proses penerimaan bunker kapal sebagai perwakilannya di lapangan dan saksi ini yang akan menyaksikan pengambilan sampel dimana proses pengambilan sampel harus disertai dengan bukti foto pengambilan dan spesifikasi teknis dari sampel bunker kapal. Hal sebagai saksi ini merupakan bisnis tersendiri bagi masyarakat maritim.

Sampel yang sudah diambil tersebut harus secara aman untuk dapat dilakukan, sampel harus disegel dan harus diberi label resmi oleh supplier bunker kapal. Karena selain segel resmi biasanya supplier tidak akan mengakuinya.

  • Setidaknya 2(dua) sampel merepresentasikan bunker yang dikirim ke kapal (satu sampel harus diberikan kepada pemilik kapal atau perwakilannya dan satu sampel lagi untuk tujuan kepatuhan terhadap MARPOL di kapal).
  • Setidaknya ada 2 (dua) sampel harus disimpan oleh supplier bunker kapal, dimana harus simpan setidaknya selama 21 hari setelah tanggal pengiriman dan harus di tempatkan pada tempat yang aman untuk keperluan proses verifikasi kualitas bunker (untuk keperluan selanjutnya).

Pemilik kapal dan perwakilannya dapat mengajukan klaim mengenai kualitas Bunker kapal jika bunker kapal tidak sesuai dengan spesifikasi dan pengajuan klaim ini dapat dibenarkan sesuai dengan ISO8217. Satu sampel dari dua sampel yang dimpan oleh supplier bunker kapal tadi dapat diminta untuk keperluan analisis pada laboratorium yang independen dan disepakati bersama.

Analisa laboratorium independen ini tidak ada boleh ada unsur kesalahan manifest atau unsur penipuan. Hasil analisa laboratorium ini berlaku mengikat baik bagi pemilik kapal dan supplier bunker kapal atas persoalan kualitas bunker kapal yang dikirim. Perlu kita ketahui bahwa analisis lab ini ditetapkan dan berdasarkan uji sesuai dengan ISO8217 dan/atau tes lainnya yang disetujui antara Pemilik kapal (perwakilannya) dan Supplier bunker kapal secara tertulis.

Semua biaya-biaya yang timbul terkait dengan pemilik kapal dan perwakilannya serta penunjukan perwakilan di lapangan untuk menyaksikan proses penyegelan sampel dan/atau analisis di laboratorium independen menjadi tanggung jawab dari pemilik kapal.

Bila Pemilik kapal atau yang mewakilinya atau kapten kapal meminta pengambilan sampel dilakukan sesuai dengan pedoman MARPOL, maka Supplier bunker kapal berhak untuk menunjuk surveyor independen untuk mengambil sampel tersebut. Kembali ini juga bisnis baru bagi masyarakat maritime yang belum banyak yang mengetahuinya. Biaya yang dikeluarkan oleh Supplier bunker kapal untuk pelayanan tersebut dan biaya konsekuensinya akan dibebankan kepada Pemilik kapal. Ini adalah resiko sebagai pemilik kapal.

Dalam membuat pengaturan pengambilan sampel ini, sebisanya tidak mengganggu operasional kapal. Perlu dingatkan bahwa sampel yang dilakukan selain yang dilakukan oleh pihak Supplier bunker kapal, biasanya supplier tidak akan bertanggung jawab atas sampel bunker kapal tersebut karena ini terkait dengan reputasi dan tujuan penentuan kualitas bunker, kecuali pengambilan sampel telah disepakati dalam Perjanjian.

*Penulis adalah Senior Manager of Asset General Affair Division PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), Indonesian Maritime Observer

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

Kewajiban Perusahaan Pelayaran dalam Pelaporan ESG 2025

Oleh : Dr. Dayan Hakim NS* Perusahaan pelayaran saat ini tengah menghadapi kewajiban untuk menyusun…

2 days ago

Program Jejak Pelabuhan, Mahasiswa/i UI Kunjungi IPC TPK

Jakarta (Maritimnews) - Kunjungan Mahasiswa dan Mahasiswi Fakultas Ekonomi & Bisnis Universitas Indonesia (UI) ke…

5 days ago

IPC TPK Gelar Pelatihan Keterampilan Bagi Perempuan Penyandang Disabilitas di Pontianak

Pontianak (Maritimnews) - Dukungan perusahaan IPC Terminal Petikemas terhadap Asta Cita ke-4 Pemerintah Republik Indonesia…

6 days ago

Sinergi Operasional IPC TPK dan PTP di Teluk Bayur

Jakarta (Maritimnews) – IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) Area Teluk Bayur bersama PT Pelabuhan Tanjung…

6 days ago

IPC TPK Jambi Dukung Kelancaran Ekspor Kayu Manis ke Mancanegara

Jambi (Maritimnews) - Indonesia adalah produsen dan eksportir utama kayu manis global, menguasai sekitar 41%…

7 days ago

Barang Kami Tertahan, Bisnis Kami Pun Ikut Berhenti

Dwelling time yang masih jauh di atas standar internasional bukan sekadar masalah teknis kepelabuhanan —…

1 week ago