Categories: Geopolitik

Prajurit Lantamal IV dan BNNP Laksanakan Tes Urine Dalam Rangka Bebas Narkoba

Tanjungpinang, Komandan Lantamal IV Laksamana Pertama TNI S. Irawan, S.E. didampingi oleh Wadan Lantamal IV beserta seluruh pejabat teras Mako Lantamal IV serta 368 orang prajurit dan ASN Mako Lantamal IV melaksanakan tes urine yang dilaksanakan di aula Yos Sudarso Mako Lantamal IV Tanjungpinang, Jumat (16/12).
Kegiatan yang diselenggarakan bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) provinsi Kepri dilakukan secara mendadak setelah pelaksanaan apel pagi. Tujuan yang ingin dicapai adalah untuk memastikan bahwa prajurit dan ASN yang berdinas di Mako Lantamal IV tidak ada yang memakai narkoba.
Laksma TNI S. Irawan, S.E. mengatakan tes urine yang dilakukan secara mendadak guna menindaklanjuti dan wujud implementasi perintah Panglima TNI yang menyatakan bahwa Indonesia dalam kondisi darurat narkoba. Perlu dilakukan upaya pencegahan dan salah satunya adalah dengan melakukan tes urine terhadap para prajurit agar prajurit TNI khususnya prajurit Lantamal IV terbebas dari penyalahgunaan narkoba.
“Pelaksanaan tes urine bukan yang pertama kali dilakukan terhadap prajurit Lantamal IV, beberapa waktu yang lalu telah dilaksanakan dan akan terus dilakukan secara periodik dengan waktu pelaksanaan yang di rahasiakan,” ujar Danlantamal IV.
Lebih lanjut Danlantamal IV mengatakan bahwa penyalahgunaan dan peredaran narkoba sudah sangat memprihatinkan, sasarannya tidak hanya masyarakat sipil, melainkan semua lapisan masyarakat bisa menjadi target dan terkena dampaknya. Beberapa kasus yang ditemui, ada oknum prajurit yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba bahkan ada yang menjadi pengedarnya, hal inilah yang harus dicegah.
“Tidak hanya melakukan tindakan represif berupa penangkapan terhadap para pemakai dan pengedar, namun juga menjalankan langkah preventif yaitu menggelar penyuluhan kepada seluruh prajurit untuk memerangi bahaya narkoba. Apabila ada prajurit yang sampai terjerat narkoba baik sebagai pengguna apalagi pengedar, sanksinya jelas yaitu pemberhentian dengan tidak hormat atau dipecat dari dinas keprajuritan,” tegas Danlantamal IV. (Bayu/MN)
maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

Sosialisasi PKB Pelindo dan SPPI, Komitmen Hubungan Harmonis

Makassar (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) bersama Serikat Pekerja Pelabuhan Indonesia (SPPI) Bersatu Periode…

7 hours ago

Delegasi Madagaskar Kunjungi IPC TPK dan Integrated Planning Control

Jakarta (Maritimnews) - Delegasi Pemerintah negara Madagaskar didampingi oleh tim Lembaga National Single Window (LNSW)…

1 day ago

82,7 Persen Publik Percaya Transparansi BPI Danantara, Modal Menjadi Korporasi Dunia

Danantara Indonesia dinilai turut memberikan optimisme kepada publik karena sinyal kinerja positif. Capaian itu terekam…

2 days ago

Kepuasan Publik terhadap Kinerja Pemerintahan Prabowo Gibran Mencapai 80,4 Persen

Jakarta (Maritimnews) – Panel Survey Indonesia (PSI) merilis hasil survei nasional mengenai Tingkat Kepuasan Masyarakat…

3 days ago

Program PELITA 2026 Dimulai di Rawa Badak Utara

Jakarta (Maritimnews) – Peluncuran program Pelindo Tanpa Balita Stunting (PELITA) 2026, IPC Terminal Petikemas bersama…

3 days ago

Pertengahan Juni 2026, Throughput IPC TPK Panjang Tumbuh Signifikan

Jakarta (Maritimnews) - IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) Panjang mencatat performa gemilang pada pertengahan tahun…

4 days ago