Terkait Pasca Kecelakaan Zahro Express, INSA Apresiasi Langkah Ditjen Hubla
MNOL, Jakarta – Musibah terbakarnya KM Zahro Express pada hari Minggu, 1 Januari 2017, sekitar pukul 08.50 WIB yang berangkat dari Pelabuhan Kali Adem, Muara Angke menuju Pulau Tidung mendapat banyak perhatian berbagai kalangan termasuk Sekretaris Umum DPP INSA Budhi Halim. Ia menyatakan rasa keprihatinannya atas kejadian tersebut, sekaligus apresiasi positif terhadap langkah Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.
Dalam menyikapi musibah kecelakaan KM Zahro Ekspress, Sekretaris Umum DPP INSA Budhi Halim ini mengirimkan pesan singkatnya. Isinya terkait sanggahan atas pernyataan Direktur The National Maritime Institute (Namarin) Siswanto Rusdi di berbagai media atas kritikannya terhadap Kementerian Perhubungan dan Ditjen Hubla.
“Saya selaku Sekretaris Umum DPP INSA memberi tanggapan terkait pernyataan rekan Siswanto Rusdi selaku Direktur The National Maritime Institute (Namarin) tentang langkah Pemerintah di Kementerian Perhubungan atas kejadian terbakarnya kapal Zahro Exspress,” ujar Budhi Halim kepada maritimnews di Jakarta, (5/1).
Tanggapannya antara lain bahwa tanggung jawab pengoperasian kapal secara umum merupakan kewajiban pemilik/operator kapal termasuk, merawat kapal layak laut, memelihara masa berlaku sertifikat kapal, menempatkan ABK yang profesional serta tindakan mengasuransikan baik asset maupun penumpang atau muatan lainnya.
Sambungnya, tugas Pemerintah melalui Kementrian Perhubungan/KSOP adalah memonitor dan mengawasi pemilik/operator kapal dalam melaksanakan khususnya peraturan keselamatan pelayaran baik dari IMO yang telah diratifikasi pemerintah maupun peraturan Pemerintah RI yg berlaku terhadap armada yang dioperasikan di perairan Indonesia.
Dalam hal ini, pemilik/operator/agen kapal wajib menyampaikan kebenaran keberadaan dokumen/sertifikat, aturan keselamatan untuk sebagai dasar dikeluarkannya surat Persetujuan Berlayar/SPB oleh KSOP.
Selanjutnya, kebenaran penyampaian informasi dari Pemilik/Operator/Agen kapal sebagai penanggung jawab yang paling mengetahui kondisi sebenarnya kapal layak laut dan juga kompetensi awak kapalnya.
“Namun atas opsi KSOP secara acak, Marine Inspector boleh melakukan pemeriksaan kebenaran informasi dokumen disampaikan dan juga fisik kapal di lapangan sebelum Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dikeluarkan,” bebernya.
Terjadinya musibah terbakarnya kapal Zahro Express merupakan hal yang kita semua tidak inginkan dan kita semua sangat prihatin terutama atas banyaknya korban jiwa,” katanya lagi.
Menurut Budhi, agar tetap dapat melayani masyarakat khususnya transportasi laut dari Kali Adem ke Kepulauan Seribu, Pemerintah meminta PT PELNI atau ASDP untuk mengantikan kapal Zahro Express yang terbakar merupakan “langkah positif”.
“Sebelum dilakukan pelayanan dengan armada PELNI atau ASDP perlu dilakukan “peninjauan Alur” untuk memastikan tidak ada kendala bagi armada pengganti. Ini adalah tindakan positif yang perlu dan wajib dilakukan,” tandasnya.
Selaku Sekretaris Umum DPP INSA dan juga salah satu pemilik kapal, dirinya sangat menghargai langkah positif Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan atas tindakan tegasnya termasuk mengganti dan menempatkan Plt KSOP, dan kemungkinan terburuknya mencabut SIUPAL pemilik/operator kapal, sementara Investigasi KNKT atas musibah kapal Zahro Ekspress terus berlanjut.
Budhi Halim juga menegaskan, bahwa DPP INSA sangat prihatin atas musibah terbakarnya KM Zahro Exspress. Ia mengajak supaya kita bersama-sama membantu dan menjaga agar musibah serupa tidak boleh terjadi lagi dengan memaksimalkan keahlian masing-masing guna memberi masukan-masukan positif kepada Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan atau Dirjen Hubla.
Hal ini tentunya untuk kebaikan maritim Indoensia serta mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan poros maritim dunia.
“Tanpa bermaksud menentang pernyataan rekan Siswanto Rusdi yang sangat subjektif dan tidak konstruktif bahkan dapat membangun image negatif maritim Indonesia,” pungkasnya. (Bayu/MN)




















