Kepengurusan DPP INSA periode 2015-2019 bersama Ketua Umum INSA Carmelita Hartoto
MNOL, Jakarta – Setelah surat keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta pada tanggal 6 Februari 2017, yakni surat pemberitahuan putusan banding yang amarnya menguatkan putusan memenangkan Indonesian National Shipowners Association (INSA) kubu Carmelita Hartoto, maka Johnson W Sucipto tidak berhak lagi menyebut dirinya sebagai ketua. Keputusan tersebut menjadi pegangan semua pihak tentang Organisasi INSA. Hal itu ditegaskan oleh Kuasa hukum INSA Carmelita Hartoto, Alfin Sulaiman.
“Kami telah menerima surat tertanggal 30 Januari 2017 dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang menginformasikan bahwa perkara telah diputus pada tanggal 19 Januari 2017. Selanjutnya pada tanggal 6 Februari 2017, kami juga telah menerima surat pemberitahuan putusan banding yang amarnya menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang memenangkan klien kami. Kami mengapresiasi dan menyambut positif putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara,” ujarnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0035091.AH.01.07 Tahun 2015 tertanggal 30 Desember 2015 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Indonesian National Shipowners Association yang diajukan oleh kubu Johnson W. Sutjipto.
Dalam pertimbangan Putusan PTUN Jakarta yang dibacakan Ketua Majelis PTUN Rony Erry Saputro, Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Indonesian National Shipowners Association yang diajukan oleh kubu Johnson W. Sutjipto, mengandung cacat yuridis, karena bertentangan dengan Permenkumham No 6 tahun 2014 tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan pada Pasal 13 (ayat 3 huruf f) yang mewajibkan pengesahan suatu perkumpulan badan hukum tak boleh diterbitkan apabila sedang sengketa.
Alfin Sulaiman menghimbau sekaligus mengingatkan Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan yang kerap mengundang kedua belah pihak, walaupun keputusan PTUN sudah jelas memenangkan kubu Carmelita Hartoto. Kini dengan adanya keputusan PTTUN diharapkan Ditjen Perhubungan Laut serta seluruh pihak lain menjadi jelas. Sedangkan kepada para anggota INSA yang masih belum menentukan sikap untuk kembali bersama-sama membangun dunia pelayaran demi suksesnya cita cita bangsa Indonesia di masa mendatang. (Bayu/MN)
Kasus pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang merupakan pengingat bahwa persoalan lingkungan hidup tidak pernah…
Jakarta (Maritimnews) - Komitmen PT Pelabuhan Indonesia (Persero) mendorong transformasi layanan kepelabuhanan, termasuk menghadirkan fasilitas…
Bandar Lampung (Maritimnews) - Transformasi layanan dan penguatan daya saing terminal berdampak pada peningkatan arus…
Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) menilai penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang…
Jakarta (Maritimnews) - IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) memantapkan arah strategis perusahaan tahun 2026 melalui…
Pegiat pesisir dan laut Auhadillah Azizy menyebut kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang sebagai kejahatan…