
MNOL, Jakarta – Proses gugatan pemerintah kepada pihak MV Caledonian Sky harus dimulai dari masyarakat Raja Ampat. Itulah konkret yang disampaikan oleh Direktur The National Maritime Institute (Namarin), Siswanto Rusdi terkait polemik dari upaya menggugat pihak MV Caledonian Sky.
“Dahului gugatan oleh masyarakat setempat. Gugatan itu bisa dilakukan oleh perwakilan masyarakat adat, LSM, atau bahkan pemerintahan daerah setempat,” kata Siswanto saat dikonfirmasi di Jakarta (19/3).
Pasalnya, masyarakat setempat merupakan entitas yang terkena dampak langsung dari kerusakan terumbu karang oleh kandasnya MV Caledonian Sky. Hal itu pun belajar dari kasus Montara pada 2013 silam, kendati hingga kini pun masih terjadi tarik menarik di antara pihak yang bersengketa.
“Bisa saja nanti pihak MV Caledonian Sky tidak menggubris gugatan pemerintah Indonesia karena tidak terkena dampak langsung dari kerusakan itu. Yang namanya perusahaan pasti akan mempertahankan mati-matian soal ganti rugi,” jelasnya.
Pria yang juga aktif sebagai dosen di Universitas YAI ini menambahkan bahwa proses gugatan dapat dimulai dari Pengadilan Negeri setempat yang kemudian akan mengeluarkan panggilan terhadap pelaku dan para saksi.
“Jadi proses hukum itu juga harus kita cermati. Jangan ujug-ujug langsung besaran jumlah gugatan,” tandas dia.
Beberapa hari terakhir, Pemerintah Pusat melalui Kemenko Maritim menjadi leading sector dalam menggelar rapat-rapat pertemuan terkait pembahasan ganti rugi yang diajukan pemerintah. Termasuk investigasi ke lokasi bersama perwakilan MV Caledonian Sky, juga dilakukan oleh pemerintah guna memastikan besaran jumlah yang akan digugat.
Menurut Siswanto, hal itu sah-sah saja namun tetap yang harus diingat ialah soal hukum internasional. Karena beberapa poin yang dijadikan dasar pemerintah menggugat adalah peraturan nasional seperti UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Kalau mekanismenya seperti itu kemungkinan besar gugatan kita akan kalah. Sekali lagi coba berkacalah dari kasus Montara,” imbuhnya.
Sementara itu, informasi yang dihimpun redaksi dari Perhimpunan Bantuan Hukum untuk Keadilan dan Perdamaian (PBHKP) Sorong, Papua Barat, sejauh ini belum ada laporan dari masyarakat Raja Ampat terkait masalah ini. Lembaga yang diketuai oleh Loury Da Costa, S.H itu juga berkomitmen akan menampung gugatan masyarakat Raja Ampat selaku pihak yang dirugikan langsung oleh kerusakan terumbu karang itu.
“Ya kami juga menyoroti kasus itu, tetapi hingga sekarang belum ada laporan dari masyarakat. Kalau pun ada kami langsung bawa ke Pengadilan Negeri Sorong untuk menyelesaikan kasus ini,” kata Staf PBHKP Sorong, Maman Ula saat dihubungi maritimnews, (19/3).
LBH Sorong ini melingkupi 5 Kabupaten di Papua Barat salah satunya Raja Ampat. Maman mengakui pencerdasan hukum kepada masyarakat juga perlu dilakukan agar hal-hal seperti ini dapat diselesaikan.
“Seharusnya masyarakat harus lebih cerdas dalam memandang kasus ini, meski bagaimanapun juga kerugian dari kerusakan terumbu karang akan dirasakan oleh anak cucu. Da hak masyarakat sebagai warga negara akan dilindungi di sini,” pungkasnya.
(Adit/MN)






