Direktur The National Maritime Institute (Namarin), Siswanto Rusdi

MNOL, Jakarta – Kerusakan terumbu karang di Raja Ampat akibat kandasnya kapal pesiar MV Caledonian Sky 4 Maret 2017 lalu, membuat pemerintah Indonesia yang didukung oleh berbagai kalangan untuk menuntut ganti rugi. Melalui Deputi I Kemenko Maritim, Arif Havas Oegroseno, beberapa pertemuan telah digelar dengan pihak perwakilan MV Caledonian Sky guna membahas ganti rugi tersebut.

Di saat itu pula beredar beberapa asumsi terkait besaran nominal yang harus ditanggung oleh kapal pesiar mewah berbendera Bahama tersebut. Mulai dari angka 1,28 juta – 1,92 juta dolar AS bahkan hingga 6 miliar dolar AS pun dikemukakan untuk me-recovery kerusakan terumbu karang tersebut selama 50 tahun.

Menanggapi hal itu, Direktur The National Maritime Institute (Namarin), Siswanto Rusdi mengungkapkan ini urusan yang pelik karena bisa mempengaruhi keberhasilan gugatan. Mengingat pemerintah akan mengenakan UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Dalam perkara ini ada baiknya kita lebih menggunakan peraturan internasional. Karena belajar dari kasus Montara sejak 2013 pun masih berbelit hingga sekarang,” kata Siswanto.

Ia juga menuturkan jika pemerintah masih bersikeras dengan aturan nasional maka gugatan akan sulit dimenangkan karena satu aturan terlupakan oleh mereka. Siswanto menyebut gugatan maritim diatur dalam Convention on Limitation of Liability for Maritime Claims (LLMC) 1976.

“Konvensi ini sudah diamandemen beberapa kali dan yang terbaru adalah Amendemen 1996. Aturan mainnya sudah diatur semua dalam konvensi ini,” jelasnya.

Soal besaran nominal, Siswanto meminta hal tersebut dibahas di balik layar saja karena pada prinsipnya yang namanya perusahaan tentu tidak mau mengambil kerugian yang sangat besar terkait klaim yang diajukan

“Berdasarkan LLMC, gugatan kita tidak bisa besar. Setidaknya bukan sebesar angka yang sudah beredar di publik. Pihak terkait berkomitmen ingin membayar ganti rugi saja sudah suatu hal baik,” terang Siswanto.

Tegas dia, ini bukan hanya perkara nasionalisme dalam proses gugatan itu. Intinya harus mempertimbangkan Konvensi LLMC agar gugatan kita dimenangkan.

Berdasarkan hasil analisanya, Indonesia saat ini juga masih terbentur dengan minimnya SDM yang mengerti soal peraturan tersebut. Secara kelembagaan pun juga belum mendukung.

Sehingga kondisi itu kian merumitkan proses gugatan ini. Belum lagi ditambah dengan status kapal dan asal nakhoda yang berbeda. Kapten kapal pemegang paspor Inggris, tinggal di Florida. Kapal dan operatornya berasal dari Swedia, dan kapal berbendera Bahama.

Masih kata Siswanto, entitas yang dituju oleh pemerintah juga harus jelas. Kepada operator atau shipowner, karena ini mempengaruhi nilai gugatan itu sendiri. Kemudian status Bahama sebagai negara yang dikenal memiliki kemudahan soal perizinan juga akan menambah rumit masalah ini.

“Pihak Bahama juga tidak mau tahu soal ini, bahkan perhantian kapal dan nakhoda pun mereka tidak mengurusi. Apalagi soal ganti rugi semacam ini,” tandasnya.

Macam-macam pola penyewaan kapal, seperti long time dan short time juga mempengaruhi tanggung jawab antara operator dan shipowner. “Intinya kita harus memahami semua aturan-aturan main tersebut agar elegan dan jangan ujug-ujug langsung menyebut nominal di depan,” pungkas Siswanto.

(Adit/MN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *