Suasana pertemuan ke-30 UNGEGN dan konferensi ke- 11 UNCSGN (United Nations Conference on Standardization of Geographical Names) di Markas Besar PBB, New York pada tanggal 7-18 Agustus 2017.
Suasana pertemuan ke-30 UNGEGN dan konferensi ke- 11 UNCSGN (United Nations Conference on Standardization of Geographical Names) di Markas Besar PBB, New York pada tanggal 7-18 Agustus 2017.
MN, New York – Delegasi Republik Indonesia (Delri) telah mendaftarkan 2.590 nama pulau ke UNGEGN (United Nations Group of Experts on Geographical Names) dalam pertemuan ke-30 UNGEGN dan konferensi ke- 11 UNCSGN (United Nations Conference on Standardization of Geographical Names) di Markas Besar PBB, New York pada tanggal 7-18 Agustus 2017. Dengan demikian Gasetir pulau yang berisi informasi (nama, koordinat, dan lokasi) pulau yang telah dibakukan namanya di PBB hingga Juli 2017, yaitu sebanyak 16.056 pulau.
Menurut Deputi Kedaulatan Maritim Kemenko Bidang Kemaritiman Arif Havas Oegroseno, Indonesia telah mencatat sebanyak 17.504 pulau yang masuk dalam wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. “Masih ada 1.448 pulau yang memerlukan proses validasi dan verifikasi,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (19/8/2017).
Dengan perubahan cuaca dan berbagai anomali alam, telah terjadi munculnya sejumlah pulau dan hilangnya pulau karena abrasi. Oleh karena itu, verifikasi pulau dan nama pulau terus dilakukan guna kepastian geografi Indonesia.
Lebih jauh, Deputi Havas menjelaskan bahwa pendaftaran nama rupa bumi di PBB sebagai suatu kegiatan administratif sangat penting dilakukan bagi negara anggota PBB. “Tujuannya untuk menjaga standar penamaan pulau agar satu pulau tidak memiliki nama yang berbeda-beda,” jelasnya.
Namun ada hal yang menurutnya perlu diingat, bahwa pendaftaran nama bukan berarti suatu pengakuan kedaulatan PBB terhadap suatu pulau. “Posisi PBB, khususnya UNGEGN sudah jelas, yaitu hanya menetapkan standardisasi penamaan dan tidak memberikan suatu pengakuan kedaulatan atau pengakuan apa pun tentang status hukum suatu pulau,” urai pakar hukum laut internasional tersebut.
Selain mendaftarkan gasetir yang berisi informasi tentang jenis, unsur, posisi, lokasi, dan nama pulau, Delri yang dipimpin oleh Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Zaenal Abidin juga menyampaikan beberapa laporan lainnya. Laporan tersebut berisi informasi antara lain BIG sebagai otoritas penamaan geografis nasional yang baru menggantikan Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi yang telah dibubarkan.
Selanjutnya, ketua Delri juga melaporkan kegiatan pembakuan nama rupabumi di Indonesia, seminar dan bimbingan teknis terkait toponimi serta penelitian dan publikasi terkait toponimi. Dalam Delri, selain BIG sebagai ketua delegasi, pejabat terkait dari Kemenko Kemaritiman, Kemenko Polhukam, Kemendagri, KKP, Akademisi (UI) turut pula berpartisipasi aktif. Mereka juga mempresentasikan enam paparan teknis, menjadi panelis dalam diskusi panel bertajuk “Making Geographical Names Data Accessible and Available” dan Vice Chair dalam Technical Committee II terkait Toponymic Data Files and Gazetteers.
Anugrah/MN
Jakarta (Maritimnews) - Dalam rangka mewujudkan PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk (IDX:IPCC) sebagai pemimpin ekosistem…
Teluk Bayur (Maritimnews) - Dalam rangka meningkatkan dan memastikan kondisi fasilitas di pelabuhan Teluk Bayur…
Makassar (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo Regional 4 punya cara tersendiri untuk…
Pontianak (Maritimnews) - Selama tahun 2025, Kantor Wilayah Bea dan Cukai Kalimantan Barat dalam menjalankan…
Papua (Maritimnews) - Dalam rangka mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Pelabuhan Korido dan sekitarnya telah diselenggarakan…
Oleh: Dayan Hakim NS* Istilah ESG (Environmental, Social, and Governance) saat ini sedang ramai diperbincangkan…