Published On: Fri, Aug 25th, 2017

Tertangkapnya Dirjen Hubla, Coreng Wajah Kemaritiman Indonesia

Ketua DPP KNPI bidang Maritim Baharudin Farawowan

MN, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Jenderal Hubungan Laut (Dirjen Hubla) Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Selain Tonny, KPK juga menetapkan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama, Adiputra Kurniawan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Rabu (23/8/2017) lalu. Kejadian ini sangat disayangkan oleh sejumlah kalangan mengingat peranan Ditjen Hubla dalam membangun kemaritiman Indonesia dalam bingkai visi Pemerintah Poros Maritim Dunia sangat sentral.

Beberapa insan maritim Indonesia yang kini telah bahu-membahu mewujudkan visi itu turut angkat bicara. Mereka mengutuk keras peristiwa ini dan berharap ke depannya tak terulang lagi.

Ketua DPP KNPI Bidang Maritim Baharudin Farawowan menyesalkan korupsi  kembali melanda dunia kemaritiman Indonesia khususnya Ditjen Hubla. Menurutnya, belum setahun sudah dua kali aparat penegak hukum mendatangi kantor itu bahkan tidak tanggung-tanggung Presiden Jokowi pun ikut turun tangan.

“Sebagai komponen muda Indonesia yang turut serta membangun dunia maritim Nusantara, kami DPP KNPI sangat menyayangkan korupsi kembali melanda dunia kemaritiman kita. Sebagai pejabat negara, Dirjen Perhubungan Laut seharusnya memberikan teladan sebagai garda terdepan untuk menuju Poros Maritim Dunia bukan sebaliknya memperkaya diri bersama kelompoknya,” ujar Baharudin di Jakarta, (26/8).

Belum hilang ingatan kita tentang kasus pungli di tempat yang sama dan bukannya belajar dari pengalaman ini malah meningkat menjadi korupsinya. Direktorat ini telah lama menjadi sorotan publik Karena terkenal sebagai sarangnya pungli.

Lebih lanjut menurut Baharudin yang juga politisi muda PDI Perjuangan ini mengapresiasi pernyataan Menteri Perhubungan Budi Karya yang meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia dan menghormati proses hukum oleh KPK. Namun menurutnya Menteri perhubungan harus berjanji untuk lebih bersungguh-sungguh memberantas korupsi di jajarannya khususnya Ditjen Hubla.

“Apresiasi kami dengan sikap dan rasa tanggung jwab Pak Menteri Perhubungan namun beliau harus berjanji untuk merevolusi mental jajarannya. Ini belum setahun sudah ada dua kasus yang sama di tempat yang sama pula,” tegas Baharudin.

Menhub sebelumnya meminta maaf kepada rakyat Indonesia, setelah adanya kasus yang menimpa Dirjen Hubla. Ia meminta maaf atas nama pribadi sekaligus kapasitasnya sebagai Menteri.
Nasib Pelaut Indonesia

Di tempat terpisah, Juru Bicara Pelaut Senior Teddy Syamsuri juga menyatakan kekecewaan yang sama atas terjadinya OTT KPK kepada Dirjen Hubla. Ia mengimbau kepada presiden untuk sudah saatnya memperhatikan secara serius eksistensi pelaut Indonesia.

Pasalnya, Ditjen Hubla yang selalu jadi gantungan pelaut, kini namanya hancur di mata publik akibat suap yang sangat mengejutkan karena nilainya begitu fantastik. Di Direktorat ini pula standar pengupahan, pembuatan ijazah dan aturan-aturan lain soal kepelautan Indonesia digodok.

“Tak perlu diperdebatkan, sebab dijalankan sesuai undang-undang. MLC 2006 untuk Indonesia memposisikan Kemenaker sebagai pelaksana fungsional, Ditjen Hubla sebagai pelaksana teknis telah memenuhi Konvensi IMO, tetapi kalai Dirjen Hublanya ditangkap ini bukan hanya mencoreng pelaut Indonesia tetapi dunia kemaritiman nasional seluruhnya,” ungkap Teddy.

Ia mengatakan Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) selaku organisasi serikat pekerja pelaut yang memperjuangkan hak-hak dasar pelaut Indonesia juga dibawah binaan Ditjen Hubla.

“Filipina yang juga andalkan pelautnya sebagai pemasok devisa hidupnya sejahtera dan selalu solid. Ini perlu jadi renungan bersama. Presiden Jokowi harus perhatikan demi visi Poros Maritim Dunia,” pungkasnya.

(Adit/MN)

About the Author

- Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Leave a comment

XHTML: You can use these html tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

alterntif text
Connect with us on social networks
Recommend on Google
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com