Published On: Sun, Dec 31st, 2017

Tak pernah Berhenti Perjuangkan Nasib Pelaut, PPI Rilis Catatan Akhir Tahun 2017

Loggo PPI

MN, Jakarta – Dalam kurun waktu satu tahun sejak sah-nya Pergerakan Pelaut Indonesia (PPI) sebagai Serikat Pekerja sektor pelaut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM dan Tanda Bukti Pencatatan (TBP) PPI dari Dinas Ketenagakerjaan, sedikitnya ada 200 pengaduan kasus pelaut yang masuk dan 70 persen di antaranya sudah terselesaikan, sedangkan sisanya masih dalam proses advokasi. 200 kasus tersebut didominasi oleh pelaut yang bekerja di dalam negeri.

Kategori tertingginya soal upah tidak dibayar, pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, perjanjian kerja ganda dengan nominal upah yang berbeda, pelaut meninggal akibat kecelakaan kapal yang hak-hak ahli warisnya tidak sesuai regulasi, kecelakaan kerja tidak mendapatkan hak-haknya, hingga laporan seputar pengedar dan pengguna ijazah kepelautan terindikasi aspal dan palsu. Sedangkan pengaduan kasus yang masuk dari pelaut yang bekerja di luar negeri, terbanyak di kapal penangkap ikan.

Kasus tersebut dimulai dari upah tidak dibayar, tertipu job fiktif, penelantaran di luar negeri, hingga laporan dari pihak keluarga yang mengaku kehilangan komunikasi dengan anggota keluarganya yang bekerja di kapal ikan di luar negeri. Untuk kasus pelaut niaga di luar negeri laporan terbanyak tentang tertipu calo perekrut pelaut, diskriminasi upah dengan pelaut warga negara asing padahal jabatan di atas kapal sama, terlantar dan tidak digaji, tertangkap karena membawa kapal dengan muatan tidak berdokumen lengkap, hingga overstayer.

70 persen kasus yang diselesaikan, 50 persen di antaranya terselesaikan di tingkat perundingan bipartit (tidak melibatkan pemerintah) dan sisanya selesai di tingkat tripartit (melibatkan pemerintah). Prosedur tersebut dilakukan PPI mengacu kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 31 Tahun 2008 tentang pedoman penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui perundingan bipartit.

Berikut nama-nama perusahaan yang sedang dan telah pernah berurusan dengan Tim Advokasi PPI terkait kasus pelaut baik perusahaan pelayaran maupun manning agency yang melakukan rekrutmen dan penempatan pelaut ke luar negeri:

1) Indopower Crew Management, 2) PT. WHS Global Mandiri, 3) PT. Anugerah Setia Perkasa, 4) PT. Anthony Veder, 5) PT. Samudera Pacific Marine, 6) PT. Agung Lisna Sakti, 7) PT. Inti Lingga Samudera, 8) PT. Tri Sukses Wanatama, 9) PT. Mediterannean Shipping Company, 10) PT. Internusa Bahari Persada, 11) PT. Wahana Samudera Indonesia, 12) PT. Baltic Indonesia Internasional, 13) PT. Newport Marine Service, 14) PT. Agung Lisna Sakti, 15) PT. Amas Samudera Jaya, 16) PT. Energy Transporter Indonesia, 17) PT. Tanto Intim Line, 18) PT. Fachrul Bunga Tanjung INDONESIA, 19) PT. Nusantara Shipping Line, 20) PT. Sinar Inti Pratama, 21) PT. Samudra Marine Indonesia, 22) PT. Pelayaran Primajaya Samudera, 23) PT. Mola Jaya Samudra, 24) PT. Korea Ship Management, 25) PT. Sailor Point Agency, 26) PT. Ardava Rizky Berkah Samudera, 27) PT. Mojasindo/Dian Kharisma Mandiri, 28) PT. Panca Berkah Samudera, 29) PT. Lakemba Perkasa Bahari, 30) PT. Bumi Laut Shipping Service, 31) PT. Boy Bahtera Mandiri Pelayaran, 32) PT. Permata Lintas Abadi, 33) PT. Pelayaran Grogol Sarana Utama, 34.) PT. Tampok Sukses Perkasa, 35) PT. Putra Sihiong Mandiri, 36) PT. Tri Tunggal Samudera Bahagia/Kwan Samudera, 37) PT. Mila Utama, 38) PT. Persada Line, 39) PT. Inkor Dunia Samudra, 40) PT. Indah Megah Sari, 41) PT. Tama Samudera Lines, 42) PT. Mahar Mufid Daroin, 43) PT. Bahtera Ferry Sentosa, 44) PT. Saga Mas Asia, 45) Kasus Pelaut Perorangan/Mandiri/Perusahaan Luar Negeri Proses penyelesaian kasus pelaut yang dilakukan oleh PPI terkadang terkendala oleh ketidak kooperatifan pihak perusahaan dan ada juga perusahaan yang bubar/kabur/ganti nama.

Keberadaan Serikat Pekerja sektor laut belum sepenuhnya bisa diterima oleh pihak perusahaan pelayaran dan/atau manning agency, padahal serikat pekerja sudah diatur dalam Undang Undang, yakni UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Kemudian terkait penyelesaian kasus, ada UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Junto Permenaker 31 Tahun 2008 tentan Pedoman Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Perundingan Bipartit yang di dalamnya mengatur tentang peranan serikat pekerja dalam melindungi, membela, memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya.

Jajajran Pengurus pusat PPI

Masalah lain yang menghambat proses penyelesaian kasus pelaut juga terdapat terhadap perizinan perusahaan pelayaran dan/atau manning agency yang masih tumpang tindih. Sebagai contoh, berikut merupakan pasal-pasal yang menurut hemat PPI tumpang tindih:

 

  1. Pasal 34 UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran: “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan perizinan usaha jasa terkait dengan angkutan di perairan diatur dengan Peraturan Pemerintah” Junto Pasal 151 PP No. 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di perairan: “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin usaha keagenan awak kapal diatur dengan Peraturan Menteri” dan Menteri yang dimaksud adalah Menteri di bidang Pelayaran (Pasal 1 ayat 33 PP 20/2010).
  2. Pasal 337 UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran: “Ketentuan ketenagakerjaan di bidang pelayaran dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan” Junto Pasal 19 ayat (6) PP No. 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan: “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penempatan tenaga kerja pelaut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Keputusan Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setelah mendengar pendapat dari Menteri”
  3. Pasal 33 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan: “Penempatan tenaga kerja terdiri dari : a. penempatan tenaga kerja di dalam negeri; dan b. penempatan tenaga kerja di luar negeri”
  4. Pasal 37 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan : (1) Pelaksana penempatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) terdiri dari : a. instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan; dan b. lembaga swasta berbadan hukum. (2) Lembaga penempatan tenaga kerja swasta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dalam melaksanakan pelayanan penempatan tenaga kerja wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk. (Menteri yang dimaksud dalam UU ini adalah Menteri di bidang Ketenagakerjaan Pasal 1 ayat 33 UU No. 13/2003)
  5. Pasal 33 huruf b UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan : “b. penempatan tenaga kerja di luar negeri”
  6. Pasal 34 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan : “Ketentuan mengenai penempatan tenaga kerja di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b diatur dengan undang-undang” Junto UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagai pengganti UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
  7. Pasal 4 ayat (1) huruf c UU No. 18/2017 : Pekerja Migran Indonesia meliputi: “c, Pelaut awak kapal dan pelaut perikanan”
  8. Pasal 1 ayat (9) UU No. 18/2017 : “Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia adalah badan usaha berbadan hukum perseroan terbatas yang telah memperoleh izin tertulis dari Menteri untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan Pekerja Migran Indonesia” (Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan/Pasal 1 ayat (25) UU No. 18/2017).
  9. Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Perhubungan No. 84 Tahun 2013 tentang Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal : “Badan usaha yang didirikan khusus untuk keagenan awak kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan perekrutan dan penempatan pelaut di kapal wajib memiliki izin usaha keagenan awak kapal dari Menteri” (Menteri adalah Menteri Perhubungan/Pasal 1 ayat (11) PM 84/2013).

Melihat fenomena di atas, PPI sebagai serikat pekerja atas dasar UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang memiliki hak untuk melindungi dan membela anggota dari pelanggaran hak-hak dan memperjuangkan kepentingannya serta memperjuangkan peningkatan kesejahteraan anggota dan keluarganya, di akhir tahun ini merekomendasikan kepada Pemerintah untuk :

  1. Memperjelas regulasi kepelautan mulai dari perekrutan, penempatan (termasuk didalamnya soal perizinan perusahaan, hingga perlindungan dapat diwujudkan dalam satu pintu (tidak tumpang tindih).
  2. Memperbaiki isi Perjanjian Kerja Laut (PKL) yang memberatkan pelaut Indonesia yang bekerja di dalam negeri dan melibatkan Pengawas Ketenagakerjaan dalam proses penandatanganan PKL yang dilakukan di hadapan Syahbandar.
  3. Merumuskan dan menerbitkan keputusan menteri tentang standar pengupahan pelaut dalam upah minimum sektoral kepelautan secara nasional dengan melibatkan peran dan pandangan dari PPI sebagi serikat pekerja pelaut dan Asosiasi Pengusaha Pelayaran dan/atau Asosiasi Manning Agency.
  4. Pemerintah dalam hal ini Kementerian di bidang Perhubungan Cq. Direktorat Perhubungan Laut, Kepolisian, TNI AL, KBRI/KJRI/KDEI, dan KPK dapat bekerjasama dengan Serikat Pekerja pelaut dalam rangka pemberantasan peredaran dan penggunaan ijazah dan sertifikat kepelautan yang terindikasi ASPAL (asli tapi pengambilannya unprosedural) dan PALSU, yang saat ini sudah merajalela, merugikan, dan mempengaruhi kredibilitas dengan menerima upah murah yang dapat menghancurkan profesionalime dan nama baik pelaut Indonesia di kancah internasional.
  5. Menggandeng serikat pekerja pelaut dalam sebuah program pemerintah guna memberikan pemahaman, pelatihan, dan upaya perlindungan terhadap pelaut Indonesia baik yang bekerja di dalam negeri maupun yang bekerja di luar negeri. Demikian siaran pers akhir tahun ini kami buat. Semoga instansi-instansi pemerintah yang terkait dengan kepelautan bisa membaca, melihat, mendengar, dan menindaklanjuti tulisan ini. Terima kasih.

Demikian Catatan Akhir Tahun PPI yang dikeluarkan oleh Ketua Advokasi, Hukum, dan Hak Asasi Manusia, Imam Syafii yang ditulisnya dari Pacitan, 31 Desember 2017.

(Adit/MN)

About the Author

- Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Leave a comment

XHTML: You can use these html tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com