Categories: PelayaranTerbaru

Tragedi Awal 2018, Anugrah Express Kecelakaan di Perairan Sungai Sesayap

Kecelakaan kapal Anugrah Express

MN, Tarakan – Kapal cepat Anugrah Express mengalami kecelakaan di perairan Sungai Sesayap, sekitar 200 meter dari Dermaga Tanjung Selor, Kalimantan Utara pada Senin pagi (1/01) pada pukul 08.30 WIB. Kecelakaan tersebut menjadi tragedi perairan menyambut tahun 2018.

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut berhasil mengevakuasi para penumpang Kapal dengan rute pelayaran Tanjung Selor – Tarakan berbobot 6 GT tanda selar No.028 KLU-36 GT yang sesuai manifest mengangkut penumpang sebanyak 43 orang dewasa, 5 orang anak-anak dan 3 orang Awak Kapal.

Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Capt. Jhonny R Silalahi menyebutkan bahwa tim penyelamat gabungan yang terdiri dari petugas KPLP Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Tanjung Selor, Basarnas dan Polair yang melakukan evakuasi korban kecelakaan kapal Anugrah Express.

“Sampai Senin sore, korban yang berhasil diselamatkan sebanyak 43 orang penumpang termasuk awak kapal dan 8 orang penumpang ditemukan meninggal,” kata Capt. Jhonny.

Sementara itu Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo menyampaikan bela sungkawa kepada seluruh korban kapal cepat Anugrah Express di perairan Sungai Sesayap, Tanjung Selor, Kalimantan Utara.

Dirjen Hubla memerintahkan jajarannya dalam hal ini Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Tanjung Selor dan Kepala UPT di sekitarnya untuk mengerahkan bantuan.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah mengeluarkan Surat Edaran Direktur Perkapalan dan Kepelautan atas nama Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: UM.003/13/16/DK.16 Tentang Peningkatan Keselamatan Kapal, tertanggal 16 September 2016.

Berdasarkan Surat Edaran, seluruh UPT Perhubungan Laut agar meningkatkan pengawasan keselamatan kapal, khususnya kapal kecepatan tinggi dengan mesin di dalam (inboard engine) maupun mesin tempel (outboard engine).

Dimana Syahbandar (KSOP) harus memastikan setiap Pemilik atau Operator dan juga Nakhoda kapal melaksanakan dan melaporkan hal-hal yang menjadi persyaratan keselamatan sebelum keberangkatan kapal.

(Bayu/MN)

Bayu

Jurnalis Maritimnews.com

Share
Published by
Bayu

Recent Posts

Semester I 2026, Arus Barang PMT Tumbuh 10,85 persen

Medan (Maritimnews) – PT Pelindo Multi Terminal (PMT), anak usaha PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang…

51 minutes ago

FSP BUMN Bersatu Dukung RUU Ketenagakerjaan, Adaptif Dengan Perubahan Ekosistem Berusaha

Jakarta (Maritimnews) – Dalam rangka pemenuhan keputusan MK soal pembentukan RUU Ketenagakerjaan, para Pimpinan DPR…

8 hours ago

Aksi Damai Aliansi Pekerja Tanjung Perak di depan Pengadilan Tipikor Surabaya

Surabaya (Maritimnews) - Aliansi Serikat Pekerja Tanjung Perak menggelar aksi solidaritas sebagai bentuk dukungan terhadap…

11 hours ago

FSP BUMN Bersatu Memohon Putusan Bebas Murni Bagi 6 Karyawan PT APBS Pelindo

Jakarta (Maritimnews) – Enam terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pengerukan alur pelayaran yang berkaitan dengan…

1 day ago

Jelang HUT RI Ke-81, Pelindo Makassar Beri Layanan Kesehatan Gratis bagi 200 Warga Wajo

Makassar (Maritimnews) - Sebanyak 100 balita dan 100 lansia di Kecamatan Wajo, Kota Makassar, mendapatkan…

2 days ago

Aliansi Serikat Pekerja Tanjung Perak Bakal Gelar Aksi Solidaritas “Satu Terdampak Semua Bergerak”

Surabaya (Maritimnews) - Aliansi Serikat Pekerja Tanjung Perak akan menggelar aksi solidaritas di depan Pengadilan…

2 days ago