Categories: PelayaranTerbaru

Tragedi Awal 2018, Anugrah Express Kecelakaan di Perairan Sungai Sesayap

Kecelakaan kapal Anugrah Express

MN, Tarakan – Kapal cepat Anugrah Express mengalami kecelakaan di perairan Sungai Sesayap, sekitar 200 meter dari Dermaga Tanjung Selor, Kalimantan Utara pada Senin pagi (1/01) pada pukul 08.30 WIB. Kecelakaan tersebut menjadi tragedi perairan menyambut tahun 2018.

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut berhasil mengevakuasi para penumpang Kapal dengan rute pelayaran Tanjung Selor – Tarakan berbobot 6 GT tanda selar No.028 KLU-36 GT yang sesuai manifest mengangkut penumpang sebanyak 43 orang dewasa, 5 orang anak-anak dan 3 orang Awak Kapal.

Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Capt. Jhonny R Silalahi menyebutkan bahwa tim penyelamat gabungan yang terdiri dari petugas KPLP Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Tanjung Selor, Basarnas dan Polair yang melakukan evakuasi korban kecelakaan kapal Anugrah Express.

“Sampai Senin sore, korban yang berhasil diselamatkan sebanyak 43 orang penumpang termasuk awak kapal dan 8 orang penumpang ditemukan meninggal,” kata Capt. Jhonny.

Sementara itu Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo menyampaikan bela sungkawa kepada seluruh korban kapal cepat Anugrah Express di perairan Sungai Sesayap, Tanjung Selor, Kalimantan Utara.

Dirjen Hubla memerintahkan jajarannya dalam hal ini Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Tanjung Selor dan Kepala UPT di sekitarnya untuk mengerahkan bantuan.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah mengeluarkan Surat Edaran Direktur Perkapalan dan Kepelautan atas nama Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: UM.003/13/16/DK.16 Tentang Peningkatan Keselamatan Kapal, tertanggal 16 September 2016.

Berdasarkan Surat Edaran, seluruh UPT Perhubungan Laut agar meningkatkan pengawasan keselamatan kapal, khususnya kapal kecepatan tinggi dengan mesin di dalam (inboard engine) maupun mesin tempel (outboard engine).

Dimana Syahbandar (KSOP) harus memastikan setiap Pemilik atau Operator dan juga Nakhoda kapal melaksanakan dan melaporkan hal-hal yang menjadi persyaratan keselamatan sebelum keberangkatan kapal.

(Bayu/MN)

Bayu

Jurnalis Maritimnews.com

Share
Published by
Bayu

Recent Posts

Pelindo Sosialisasikan Penataan Peta Peran Korporasi

Makassar (Maritimnews) – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo menyosialisasikan penataan peta peran korporasi kepada…

19 hours ago

PMT Port Visit melalui Onboarding Budaya Perusahaan

Belawan (Maritimnews) - PT Pelindo Multi Terminal atau PMT memberikan pengalaman awal dunia kerja kepada…

1 day ago

Kebakaran Kontainer di NPCT1 Cepat Dipadamkan, Tidak Ada Korban

Jakarta (Maritimnews) - New Priok Container Terminal One (NPCT1) berhasil menangani kebakaran yang terjadi pada…

2 days ago

Breakfast With Leader Pelindo 4 Hadapi Perubahan Pelabuhan dan Streamlining

Makassar (Maritimnews) – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 memperkuat komunikasi internal dan keterlibatan pegawai…

3 days ago

IPC TPK Raih Dua Penghargaan TOP GRC Awards 2026

Jakarta (Maritimnnews) – IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) menerima dua penghargaan dalam ajang TOP GRC…

3 days ago

Kinerja Positif IPC TPK Hingga Agustus 2026, Tumbuh 8,37 Persen

Jakarta (Maritimnews) – IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) kembali mencatatkan tren kinerja operasional yang positif…

4 days ago